Rabu, 21 Agustus 2019

BAB I PENDAHULUAN tentang gambaran kondisi umum


BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Sebelum membahas tentang gambaran kondisi umum politik Kabupaten Dairi terlebih dahulu dibahas tentang sosialisasi politik. Sosialisasi politik merupakan suatu proses bagaimana memperkenalkan sistem politik pada seseorang, dan bagaimana orang tersebut menentukan tanggapan serta reaksi-reaksinya terhadap gejala-gejala politik. Sosialisasi politik ditentukan oleh lingkungan sosial, ekonomi dan kebudayaan di mana individu berada; selain itu juga ditentukan oleh interaksi pengalaman-pengalaman serta kepribadiannya.
            Oleh karena itu sosialisasi politik dalam beberapa hal merupakan konsep kunci sosialisasi politik. Pertama, ketiga konsep lain mengenai partisipasi, pengrekrutan dan komunikasi erat berkaitan dengan sosialisasi politik partisipasi pengrekrutan
            Budaya politik di Kabupaten Dairi yang heterogen sudah pasti membawa pengaruh yang amat besar pada budaya politik Indonesia. Banyaknya budaya  yang hadir dalam sistem budaya politik telah melahirkan banyak sub budaya politik di indonesaia yang memiliki msing-masing jarak yang berbeda dengan struktur politik. Perbedaan jarak itu sering menimbulkan kecemburuan, saling curiga, bahkan saling membenci diantara masing-masing masyarakat. Begitu halnya di Kabupaten Dairi, dimana dengan kondisi masyarakat yang heterogen baik secara etnis (Pakpak, Karo, Toba dan suku-suku lainnya maupun secara agama (Islam, Kristen Protestan, Katolik, budaya dan aturan kepercayaan lainnya, akan tetapi apabila politik yang mereka jalankan sesuai dengan aturan itu tidak dipermasalahkan.[1]
            Kabupaten Dairi memiliki letak geoerafis yaitu sebagai berikut:
1.       Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten aceh tenggara (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) dan Kabupaten tanah Karo.
2.      Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pakpak Barat.
3.      Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Selatan (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam).
4.      Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir.
Jumlah penduduk merupakan persyaratan utama bagi terbentuknya sebuah daerah pemerintahan yang berbentuk Kabupaten Dairi atau Kotamadya. Jumlah penduduk hasil sensus 1971 di Kabupten Dairi sebanyak 179,247 jiwa. Penduduk dairi terdiri dari beberapa suku, seperti suku Pakpak yang merupakan penduduk asli berjumlah 38,945 jiwa (21,78%). Suku Karo berjumlah 47,589 jiwa (26,55%). Suku Batak Toba berjumlah 78,170 jiwa (44,61%). Suku Simalungun berjumlah 13,261 jiwa (7,40%). Ditambah beberapa suku lainnya seperti Minang dan Jawa sekitar 1,095 jiwa (0,61%). Dan orang-orang Cina berjumlah 178 jiwa (0,61%). Yang kebanyakan tinggal di Kabupaten Dairi lebih kurang adalah petani, dan sisanya dari pegawai negeri sipil, ABRI dan pedagang.
            Suku asli di Kabupten Dairi adalah suku Pak-pak, sedangkan suku-suku lainnya merupakan suku pendatang. Namun demikian, meskipun suku Pakpak asli di Kabupten Dairi, tetapi suku mayoritas yang mendiami wilayah ini adalah suku Batak Toba. Ada beberapa agama yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Dairi seperti Islam (20,28%). Kristen Protestan (64,53%). Katolik (15,07%), dan Buddha (0,12%). Keanekaragaman ini tidak membuat masyarakat Kabupaten Dairi terpecah satu sama lain. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Dairi merupakan masyarakat yang terbaik dan mempunyai tingkat toleransi tinggi. Negara indonesia tentunya memiliki pemerintahan masing-masing yaitu dari Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala desa.
            Pada tahun 2013 yang lalu ada beberapa pasangan yang mencalonkan dirinya menjadi Cabup dan Cawabup yaitu sebagai berikut:
1.       Johnny Sitohang Adinegoro dan wakilnya Irwansyah Pasi, jumlah suara yang mereka dapatkan adalah 53,729 suara atau (53,729%).
2.      Matondang dan wakilnya Maradu Gading Lingga jumlah suara yang mereka dapatkan adalah 47,345 suara atau (31,94%).
3.      Parlemen Sinaga dan wakilnya Reinfil Capah jumlah suara yang mereka dapatkan adalah 41,529 suara atau (28,01%).
4.      Passiona Sihombing dan wakilnya Insanuddin Lingga jumlah suara yang mereka dapatkan adalah 5,623 suara atau (3,79%).[2]
            Dari hasil penghitungan suara Johnny dan Irwansyah Pasi unggul di beberapa kecamatan yaitu Siempat nempu hulu, Tigalingga, Parbuluan, Laeparira, Parongil dan Berampu. Kemudian maradu unggul di empat kecamatan yaitu Tanah Pinem, Silima pungga pungga, Silahi sabungan dan Sumbul, sedangkan Parlemen sinaga memetik angka tertinggi di sidikalang. Passion dan wakilnya Insanuddin tidak unggul di satu wilayahpun, dari penghitungan suara dari tiap-tiap TPS Johnny dan wakilnya Irwansyah Pasi memenangkan pencalonan cabup dan cawabup pada tahun 2013. Setiap manusia tentunya memiliki politik masing-masing dan bebeda-beda cara mereka untuk menjalankannya.[3]
Perbedaan politis yang paling penting antar Negara pada hakikatnya tidak menyangkut masalah bentuk pemerintahan masing masing, melainkan justru terletak pada tingkat pemerintahannya. Perbedaan antara demokrasi dan kediktatoran ternyata tidak sebesar perbedaan yang terdapat antara Negara yang politiknya mencerminkan konsensus, komunitas, legitimasi, organisasi, efektivitas, stabilitas, dan Negara yang politiknya tidak memiliki ciri ciri tersebut. Baik negara negara totaliter komunis maupun Negara-negara liberal barat pada umumnya termasuk di dalam kategori sistem politik yang efektif, dan bukan sistem politik yang lemah. Amerika serikat, Inggris dan rusia masing masing mempunyai bentuk pemerintahan yang berbeda, namun di dalam ketiga sistem tersebut jelas pemerintah berfungsi aktif. Akan tetapi di dalam perpolitikan diperlukannya adanya kekuatan sosoial dan lembaga politik[4].  Tingkat kesatuan politik yang dapat dicapai oleh suatau masyarakat pada hakikatnya mencerminkan kaitan antara lembaga politik dan kekuatan-kekuatan sosial yang membentuknya. Kekuatan sosial adalah kelompok etnis, keagamaan, teritoral, ekonomis atau status. Tetapi suatu organisasi politik adalah suatu sarana peraturan untuk mempertahankan tata, menyelesaikan perselisihan, memilih tokoh-tokoh pemimpin yang memiliki wibawa sehingga dengan demikian berarti menciptakan persatuan diantara dua kekuatan sosial atau lebih.suatu aliansi politik yang sederhana dapat mempunyai landasan etnis keagamaan atau bidang pekerjaan tertentu, dan tidak bayak mempunyai kebutuhan untuk mempunyai lembaga politik yang mantap. Dengan demikian komunitas politik di dalam masyarakat yang kompleks tergantung dari kekuatan organisai politik maupun tata cara yang terdapat di dalam masyarakat.
Organisasi dan tata cara selalu berbeda menurut tinkat pelembagaanya.[5] Kemudian di sini salah satu organisasi masyarakat yang sangat berperan aktif di dunia politik dan kemajuan dari Kabupaten Dairi adalah organisasi IKPPI. Karena organisasi IKPPI ini sudah banyak melakukan perubahan di Kabupaten Dairi. Akan tetapi yang jadi permasalahannya adalah ketika pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi pada waktu itu organisasi IKPPI ini sempat bentrok artinya menimbulkan pro dan kontra, terhadap pencalonan Wakil Bupati yaitu Irwansyah Pasi, karena di satu sisi sebagian anggota dari IKPPI ini tidak setuju bahwasanya Irwansyah Pasi naik sebagai wakil Bupati, karena sebagian anggota ini adalah beragama non-muslim, dan sebagian anggota tersebut menginginkan agar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi harus dipegang oleh beragama non-muslim, akan tetapi sebagian anggotanya lagi sangat menginginkan dan mendukung Irwansyah Pasi harus naik menjadi wakil  Bupati, dikarenakan ketua IKPPI ini adalah beragama muslim dan anggota- anggota IKPPI ini lebih banyak beragama muslim, dan salah satu peran IKPPI ini dalam mensukseskan Pilkada Bupati 2013 di Kabupaten Dairi adalah ikut serta mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati bernama Ir. Johnny Sitohang dan Wakil Bupatinya Irwansyah Pasi.
 Disini IKPPI berperan sangat besar dalam prosesdukungan dansosialisasi kepada masyarakat setempat pada tanggal 9 september 2013. IKPPI ini mensosialisasikan program calon Bupati Ir, Johnny Sitohang dan Irwansyah Pasi di dalam kegiatan di Desa Berampu, kemudian IKPPI dan calon Bupati dan wakil Bupati tersebut, mendatangi Tokoh- tokoh agama Islam di Desa Berampu, Desa Kentara, dan Desa sambaliang untuk meminta doa dan dukungan masyarakat setempat atas pencalonan Bupati dan wakil Bupati tersebut,  mereka awal mulanya ikut serta dalam suatu kegiatan  masyarakat di daerah tersebut dan pada akhirnya mereka mensosialisasikan Visi dan Misi nya dan calon Bupati Johnny dan wakilnya Irwansyah Pasi, mengingat calon Wakil Bupati Irwansyah Pasi beragama Islam, maka IKPPI selaku organisasi pemuda Pakpak mengajukan agar masyarakat di Desa Berampu agar memilih pasangan Johnny Sitohang dan Irwansyah Pasi khususnya  bagi masyarakat di Desa Berampu yang bersuku Pakpak.
Atas tindakan dari ketua IKPPI dan segenap anggota dari IKPPI sekaligus dukungan dari IKPPI, Irwansya Pasi naik menjadi wakil Bupati dan berhasil memimpin Kabupaten Dairi. Kemudian permasalahan yang selanjutnya adalah sebagian masyarakat tidak setuju dengan dibentuknya organisasi IKPPI Ini, karena pada waktu itu organisasi IKPPI ini adalah organisasi khusus, artinya lebih condong ke suku Pakpak walaupun dengan berjalannya waktu organisasi ini menjadi organisasi umum, artinya tidak lagi mengutamakan suku pakpak. pada waktu itu suku pakpak di Kabupaten Dairi mengalami perpecahan karena organisasi IKPPI ini telah banyak melahirkan organisasi baru yaitu organisasi PGMP (Persatuan Gerakan Muda Pakpak) dan Himpunan Generasi Muda Pakpak. (HIMPAK) nah, disini lah  pada waktu itu perpecahan masyarakat muslim khususnya suku pakpak, karena sebagian masyarakat tersebut bergabung di organisasi Persatuan Generasi Muda Pakpak (PGMP) dan sebagiannya lagi bergabung di organisasi Himpunan Masyarakat Pakpak (HIMPAK). Inilah membuat masyarakat tersebut menjadi pecah. Akan tetapi organisasi yang masih aktif sampai saat ini adalah organisasi Ikatan Keluarga Pemuda Pakpak Indonesia (IKPPI). Dan perlu kita ketahui bahwasanya apa yang dimaksud dengan IKPPI.
 IKPPI adalah: Ikatan Keluarga Pemuda Pakpak Indonesia yaitu salah satu organisasi yang mengakar di Tanah Pakpak yang bertujuan untuk menciptkan kemajuan Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Dairi setelah beberapa waktu yang lalu Ketua umumnya angkat bicara di depan massa Jaringan Sindeka Elemen Pendukung Pasangan Remigo Yolando Berutu, MBA – Ir. Maju Ilyas Padang (RYB-Maju), kini Wilson Manik Ketua Ikatan Keluarga Pemuda Pakpak Indoesia untuk wilayah Tanoh Manik kembali angkat bicara mengenai kepemimpinan Kabupaten Dairi untuk lima tahun mendatang. Kepada wartawan di Kecupak pada Selasa, 30/03 Wilson Manik mengatakan bahwa yang paling layak memimpin Kabupaten Sidikalang yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan Tanoh Pakpak  saat ini adalah kaum Pemuda yang masih segar dan mantap dalam memimpin, bergerak dan lincah serta jeli dalam mengambil keputusan dengan cepat.[6]
 Kabupaten Dairi memiliki geografis yang sebahagian wilayah sulit dijangkau seperti Pagindar dan Sibongkaras,sehingga dibutuhkan fisik yang sehat dan sehat jasmani untuk menjangkau kepentingan yang dimaksud” tegasnya. Selain itu menurut Wilson Manik dengan ciri kepemudaan yang dimiliki sang pemimpin dimaksudkan sebagai simbol perubahan yang sangat dibutuhkan bagi Kabupaten Dairi. Kabupaten Dairi butuh perubahan yang signifikan menyangkut fisik dan mental masyarakat. Fisik kabupaten Dairi harus dirubah dengan pembangunan infrastruktur dan mental masyarakatnya juga sebahagian besar harus dirubah dengan mental yang kokoh dalam meninggalkan semua keburukan dan kemiskinan yang selama ini melekat pada masyarakat Kabupaten Dairi,tegasnya.
Selain unsur kepemudaan yang dianggap penting, calon pemimpin yang akan menjadi penentu arah pembangunan Kabupaten Dairi dalam kurun lima tahun kedepan juga menurutnya harus memiliki kinerja yang sudah terbukti, sudah teruji dan mampu dibutkikan secara faktual. “Sudah terbukti, teruji dan dapat dibuktikan kinerja apa yang sudah dilakukan. Ini sangat penting karena kita tidak mau pemimpin kita yang seolah coba-coba” ungkapnya.
Kontroversi perpolitikan dengan realisasinya di masyarakat membuat penulis merasa tertarik untuk menelitinya dalam sebuah karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: “PERAN IKATAN KELUARGA PEMUDA PAKPAK INDONESIA (IKPPI) DALAM PILKADA BUPATI TAHUN 2013 DI KABUPATEN DAIRI
B.   Perumusan Masalah
                  Untuk memudahkan penulis dalam penulisan karya tulis ilmiah ini yang akan dibahas serta memudahkan dalam merumuskan masalah yang dibahas kepada perumusan masalah adalah sebagai berikut :
1.       Bagaimana kondisi sosial politik umat Islam di Kabupaten Dairi?
2.      Bagaimana konstelasi politik pemilihan Bupati Dairi tahun 2013 ?
3.      Bagaimana peran IKPPI dalam menyahuti aspirasi politik umat Islam Kabupaten Dairi dalam Pilbup 2013?
C.  Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.       Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi organisasi IKPPI ini sehingga sangat berguna terhadap kemajuan kabupaten dairi.
2.      Untuk mengetahui seberapa besar keikutsertaan organisasi IKPPI ini di dalam perpolitikan Pilkada Bupati tahun 2013 di Kabupaten Dairi?
    Adapun kegunaan  penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.      Manfaat teoritis
1.       Agar dapat dipergunakan sebagai pengetahuan bagi warga Indonesia khususnya bagi warga Kabupaten Dairi tentang pentingnya berkecimpung di dalam dunia politik :
2.      Agar dapat diketahui tujuan dan manfaat keikutsertaan kita bergabung di dalam dunia perpolitikan
3.      Dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penelitian yang lain yang sesuai dengan bidang penelitian yang penulis teliti.
b.      manfaat praktis:
1.       Diharapkan dapat digunakan sebagai informasi bagi masyarakat atau praktisi hukum dan instansi terkait tentang peran organisasi IKPPI dalam perpolitikan di Kabupaten Dairi.
2.      Dengan dibuatnya penulisan ini diharapkan dapat memberikan  kepada kader kader IKPPI dan masyarakat untuk mengetahui tujuan dan manfaat dari politik.
             D. Kerangka Pemikiran
Politik adalah sesuatu yang tidak dapat diberikan nilai baik atau buruk. Keberadaannya adalah ibarat seorang bayi yang lahir dalam keadaan putih dan bersih. Sifat ini dapat bertahan jika yang mengasuhnya adalah orang-orang baik. Akan tetapi dapat berubah menjadi kotor. Apabila mengasuhnya adalah orang-orang yang berjiwa kotor. Karena itu baik dan buruknya politik bukan terletak pada politik itu sendiri akan tetapi sangat ditentukan oleh orang orang yang mengendalikannya. Dengan demikian, adanya pernyataan bahwa politik itu adalah kotor adalah penilaian yang sangat tendensius (penilaian sepihak). Akhir-akhir ini ada semacam kecenderungan yang seolah olah politik itu adalah kotor. Orang-orang yang selama ini dinilai baik oleh masyarakat tidak lagi dijadikan sebagai penuntun karena sudah terlibat dalam politik. Tentu saja penilaian yang semacam ini sangat berbahaya dan membuat politik akan dijauhi oleh orang-orang yang baik. Jika memang demikian maka sudah pasti bahwa politik akan di isi oleh orang orang yang berjiwa kotor. Banyak orang-orang yang sangat apatis terhadap politik. Apabila disebut kata “politik” maka akan timbul di benak masyarakat kata berjiwa kotor atau korupsi. Maka tidak salah lagi banyak orang- orang pada zaman sekarang ini sangat benci terhadap  politik. Karena satu orang yang menjalankan politik itu dengan kotor maka masyarakat akan menilai bahwasanya politik itu semua sama yaitu suatu pemikiran yang kotor. (artinya) satu orang makan cempedak semua kena getahnya seperti itulah ibaratnya apabila ada orang yang menjalankan politik itu dengan kotor.
Nah, bagaimana jika politik itu masuk pada ruang lingkup agama, semua kembali lagi kepada pemakai politik itu, sering berkembangnya zaman, politik memang menjadi alternative penting, sebagian profesor, ulama dan cendekiawan mengatakan dan mendukung Islam itu harus berpolitik untuk menjaga dan mensyiarkannya namun sebagian dari mereka juga mengatakan jangan dilakukan karena akan merusak citra agama. Sebelum membahas bagaimana hak politik muslim, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dari hak politik. Hak politik adalah: hak-hak yang diperoleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai seorang anggota organisasi politik seperti hak memilih dan dipilih, mencalonkan diri dan memegang jabatan umum dalam negara. Hak politik juga dapat didefenisikan sebagai hak-hak dimana individu dapat member andil, melalui hak tersebut dalam mengelola masalah-masalah negara atau pemerintahnya. Hak politik pada hakikatnya mempunyai sifat melindungi individu dari penyalah gunaan kekuasaan oleh pihak penguasa. Karena itu dalam mendukung pelaksanaannya peranan pemerintah perlu diatur melalui perundang-undangan agar campur tangannya dalam kehidupan warga masyarakat tidak melampaui batas-batas tertentu. Hak politik islam ada enam menurut Al-Maududi yaitu adalah sebagai berikut:
1.       Hak kebebasan untuk mengeluarkan pokok pikiran, pendapat dan keyakinan.
2.      Hak untuk berserikat dan berkumpul.
3.      Hak memilih dan dipilih sebagai kepala negara.
4.      Hak untuk menduduki jabatan umum dalam pemerintahan negara.
5.      Hak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua anggota dewan.
6.      Hak untuk memberikan suara dalam pemilu
Hak politik non muslim yaitu dalam menyatakan haknya muslim mendapatkan semua haknya kecuali minoritas non muslim mereka tidak mendapatkan seluruh hak yang dapat dinikmati oleh umat Islam. Terdapat beberapa pendapat yang memposisikan umat nonmuslim dalam mendapatkan haknya. Pendapat pertama yang mempertahankan konsep Dzimi Harbi, mereka menyatakan bahwa semua jabatan pemerintahan kecuali sedikit jabatan kunci semisal kepala negara terbuka bagi kaum Dzimi. Allah Swt menjelaskan dalam Alquran surat An-Nur Ayat 55
yy‰tãur ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# óOßg¨ZxÿÎ=øÜtGó¡uŠs9 ’Îû ÇÚö‘F{$# $yJŸ2 y#n=÷‚tGó™$# šúïÏ%©!$# `ÏB öNÎgÎ=ö6s% £`uZÅj3uKã‹s9ur öNçlm; ãNåks]ƒÏŠ ”Ï%©!$# 4Ó|Ós?ö‘$# öNçlm; Nåk¨]s9Ïd‰t7ãŠs9ur .`ÏiB ω÷èt/ öNÎgÏùöqyz $YZøBr& 4 ÓÍ_tRr߉ç6÷ètƒ Ÿw šcqä.Ύô³ç„ ’Î1 $\«ø‹x© 4 `tBur txÿŸ2 y‰÷èt/ y7Ï9ºsŒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÎÎÈ  

Artinya: Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-ku dengan tidak mempesekutukan-ku dengan sesuatu pun. Tetapi barangsiapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (Q.S An-Nur Ayat 55)[7]
            Bahwasanya hanya umat Islam yang mempunyai status khalifah-khalifah Allah. Pendapat kedua yang menolak konsep dzimi harbi guna menghindari diskriminasi terhadap warga negara, berpendapat bahwasanya orang-orang non muslim dalam sebuah agama Islam adalah warga negara penuh dengan hak-hak yang sama sebagaimana orang Islam, termasuk untuk menjadi calon kepala negara
Penetapan hak-hak nonmuslim dalam islam, baik yang bersifat politik dan nonpolitik, merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan  islam bagi prinsip-prinsip keadilan, kebebasan dan persamaan hak setiap individu daulah islamiyah di hadapan undang-undang. Jika yang berhubungan dengan tema pembahasan kita sekarang dari hak-hak politik adalah hak partisipasi politik nonmuslim di dalam daulah islamiyah, yang tersimbol pada dua hak, yaitu hak memilih Bupati dan wakil Bupati, atau anggota parlemen dan hak dipilih dan menjadi anggota dewan parlementer juga menjadi Ahlul hilli wal Aqdi, yang mempunyai peran yang amat signifikan dalam sistem hukum Islam sejak masa kenabian dan masa-masa selanjutnya, apalagi masa para khalifah Ar-Rasyidin, dimana para khalifah saat itu juga meminta pendapat mereka dalam perkara-perkara umum dalam kemaslahatan umat, serta melaksanakan usulan mereka.[8]
            Di dalam kepemimpinan tentunya banyak kita jumpai setiap calon-calon pemimpin bersaing secara ketat, misalnya bersaing secara agama, dan masyarakat di Indonesia ini khususnya di Kabupaten Dairi, banyak masyarakat memilih pemimpin lebih mendahulukan Suku, Adat, daripada agama. Sebagai pakar dan peneliti kontemporer mengingkari atau tidak membenarkan hak warga negara sempurna pada nonmuslim (ahli dzimmah) di dalam Islam daulah Islamiyah, sekalipun mereka tidak meletakkan ketentuan atas hak-hak mereka kecuali dalam batas-batas hak-hak politik saja. Hak-hak kewarganegaraan mereka terjamin sebagaimana kaum muslimin, begitu juga dengan kebebasan pribadi, kebebasan menyampaikan pendapat, dan jaminan kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan yang lazim bagi setiap individu warga negara, serta hak pada baitulmal dan jaminan baitulmal bagi para manula.
Oleh karena itu, orang-orang yang tidak percaya atau tidak mengimani asas-asas Islam tidak ada hak bagi mereka untuk menduduki jabatan kepemimpinan pemerintahan atau anggota parlemen. Sebagaimana mereka juga tidak sah ikut serta dalam memilih orang-orang yang akan menduduki jabatan-jabatan atau seperti para pemilih lainya.
            Boleh memberikan kepada orang-orang ini hak menjadi anggota dan hak memberikan suara pada dewan parlemen daerah, sebab dewan ini tidak membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan sistem kehidupan, namun tugas dewan ini adalah mengatur perkara-perkara untuk mewujudkan keperluan-keperluan primer daerah. Al-Maududi menyandarkan pendapatnya ini pada dua dalil, salah satunya dari Alquran dan satunya lagi dari kejadian-kejadian historis.
            Allah SWT menjelaskan di dalam Alquran

¨¨bÎ) z`ƒÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#rãy_$ydur (#r߉yg»y_ur óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur ’Îû È@‹Î6y™ «!$# tûïÏ%©!$#ur (#rur#uä (#ÿrçŽ|ÇtR¨r y7Í´¯»s9'ré& öNåkÝÕ÷èt/ âä!$u‹Ï9÷rr& <Ù÷èt/ 4 tûïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä öNs9ur (#rãÅ_$pkç‰ $tB /ä3s9 `ÏiB NÍkÉJu‹»s9ur `ÏiB >äóÓx« 4Ó®Lym (#rãÅ_$pkç‰ 4 ÈbÎ)ur öNä.rçŽ|ÇZoKó™$# ’Îû ÈûïÏd‰9$# ãNà6ø‹n=yèsù çŽóǨZ9$# žwÎ) 4’n?tã ¤Qöqs% öNä3oY÷t/ NæhuZ÷t/ur ×,»sVŠÏiB 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎ÅÁt/ ÇÐËÈ  


            Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang yang memberi tempat kediaman dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (QS. Al-Anfal(8): 72)[9]
            Allah Swt juga berfirman di dalam Alquran
tûïÏ%©!$# tbqÝÁ­/uŽtItƒ öNä3Î/ bÎ*sù tb%x. öNä3s9 Óx÷Fsù z`ÏiB «!$# (#þqä9$s% óOs9r& `ä3tR öNä3yè¨B bÎ)ur tb%x. tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 Ò=ŠÅÁtR (#þqä9$s% óOs9r& øŒÈqóstGó¡tR öNä3ø‹n=tæ Nä3÷èuZôJtRur z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# 4 ª!$$sù ãNä3øts† öNà6oY÷t/ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 `s9ur Ÿ@yèøgs† ª!$# tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 ’n?tã tûüÏZÏB÷sçRùQ$# ¸x‹Î6y™ ÇÊÍÊÈ  

Dan Allah Swt sekali-kali tida k akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa’ (4): 141).[10] Apakah ayat ini mengandung arti bahwa ini hanya sebuah pemberitahuan atau penetapan suatu hukum syar’i? ayat ini juga tersebut dalam perkataan Imam Al-Ghazali tentang pengawasan dan syarat-syarat pengawas, yang dijadikan sebagai dalil atas nonmuslim tidak berhak melakukan pengawasan terhadap muslim.

E. Metode Penelitian                                                                                                     Demi menjadikan penelitian ini sebagai karya tulis ilmiah yang refresentatif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dalam penelitian ini ada beberapa metode yang penulis gunakan yaitu:
1. Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini, sebagaimana yang telah dijelaskan merupakan penelitian lapangan, maka pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara meneliti ke kantor IKPPI Kabupaten Dairi dan melakukan wawancara dengan ketua IKPPI dan sekaligus beberapa anggota IKPPI
2        Alokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Sidikalang, Kabupaten Dairi. Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan dengan perincian pembuatan proposal dan instrument penelitian selama 10 hari kerja, pengumpulan data dilapangan 20 hari kerja dan analisis data dan penulisan laporan 25 hari kerja.
3.      Sumber Data
a.      Sumber primer, wawancara dengan ketua IKPPI dan sekaligus jajarannya di Kabupaten Dairi.
b.      Sumber sekunder, yaitu sumber pendukung untuk melengkapi sumber primer di atas serta berhubungan dengan pokok permasalahan yang penulis teliti..
4.      Analisis Data
Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, baik primer maupun sekunder. Setelah dipelajari dan ditelaah maka langkah penulis berikutnya adalah mereduksi data, dengan jalan merangkum masalah yang penulis teliti. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisa kualitatif, yaitu memanfaatkan data terkumpul yang relevan dengan penelitian, kemudian menjelaskan kembali dalam bentuk kalimat atau urain-urain.
5.      Metode Penulisan
Dalam menulis skripsi ini penulis akan menggunakan pedoman penulisan skripsi dan karya ilmiah yang berjudul: Metode Penelitian Hukum Islam dan Pedoman Penulisan Skripsifakultas syari’ah, dan HukumUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun 2017
G. Sistematika Pembahasan                                                                                       Untuk terarahnya penulisan skripsi ini, maka penulis menyusun sistematika pembahasannya agar tidak terjadi pembahasan yang bersifat tumpang tindih. Untuk itu, penulis membatasinya dengan lima bab.         Bab pertama, membahas tentang pendahuluan, yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, Tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, dan Metode penelitian, serta membuat Sistematika pembahasan.                  
Bab kedua, membahas sekilas tentang: Gambaran geografis tentang Kabupaten Dairi, komposisi penduduk Kabupaten Dairi, dan Kondisi politik Islam di wilayah mayoritas non-Muslim
Bab ketiga, membahas tentang Konstelasi politik pada pemilu Bupati Dairi tahun 2013, yang terdiri dari: Tahap-tahap pilkada Bupati 2013, peserta calon Bupati/cawabup dan partai pengusungnya, dan perolehan suara.
Bab keempat, membahas tentang Peran IKPPI dalam menyahuti aspirasi politik umat islam yang terdiri dari: Sejarah dan perkembangan IKPPI, visi dan misi,  IKPPI alasan IKPPI dalam mengusung calon Bupati Johnny sitohang dan Irwansyah pasi.
Bab kelima, membahas tentang penutup, pada bab ini berisi tentang kesimpulan, keterbatasan penelitian dan saran untuk penelitian selanjutnya.


[1]http://www.Google.Com/search=gambar+kondisi+umum+politik+kabupaten+dairi&ie=utf-8&oe=utf-8 (07 maret 2017).
[2]ibid
[3]http://www. Google. Co. id/amp/regional. Kompas (07 Maret 2017).
                [4] Samuel P. Huntington,Tertib Politik di Tengah Pergeseran Kepentingan Massa (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2003) h. 1
                [5]Ibid. h.15
[6]ibid
[7] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-quran dan Terjemahannya (Bandung  CV Penerbit J-ART, 2004), H. 322
[8] Farid Abdul Khaliq, Fikih Politik Islam (Jakarta: Amzah, 2005), h. 201-208
[9] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-quran dan Terjemahannya (Bandung  CV Penerbit J-ART, 2004), H.169
10Departemen Agama Republik Indonesia, Al-quran dan Terjemahannya (Bandung  CV Penerbit J-ART, 2004), H.91

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda