SUPERFICIAL PENDIDIKAN SERTA PENYELENGGARAAN SEKOLAH STANDAR NASIONAL DAN RINTISAN SEKOLAH BERBASIS INTERNASIONAL
SUPERFICIAL
PENDIDIKAN SERTA PENYELENGGARAAN SEKOLAH STANDAR NASIONAL DAN RINTISAN SEKOLAH
BERBASIS INTERNASIONAL
Disusun
untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Administrasi Pendidikan
Disusun
Oleh:
PAI-5/
SEMESTER 2
Kelompok
13 dan 14
ZAIDUN
SAHAR NIM:
0301181014
WINA
SHAKILA NIM:
0301182114
FENY
JUWITA NIM:
0301182108
SARIAH
PASARIBU NIM:
0301181071
SUCI
AL ZUBAIDAH NIM:
0301182195
SULAINA NIM:0301182098
Dosen Pengampu:
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil ‘alamin puji syukur atas
kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan taufik, hidayah dan ma’unah-Nya
sehingga pemakalah dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Superficial Pendidikan serta
Penyelenggaraan Sekolah Standart Nasional dan Rintisan Sekolah Berbasis
Internasional”. Shalawat dan salam
senantiasa terhanturkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad saw. semoga kita
senantiasa diberi syafaat fiddunya wal akhirah.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata
kuliah Administrasi Pendidikan. Dalam
proses pebuatan makalah ini pemakalah menyadari bahwa makalah yang dibuat masih
banyak kelemahan dan kekurangan yang terkandung di dalamnya baik dari segi kata, bahasa, maupun
penulisan, dan juga masih sederhana serta jauh dari kata sempurna. Namun, besar
harapan pemakalah dalam makalah yang disusun ini dapat bermanfaat bagi
pemakalah dan pembaca. Untuk itu pemakalah mengharapkan kritik serta saran dari
berbagai pihak sebagai penunjang untuk perbaikan serta kelanjutan
makalah-makalah yang berikutnya.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Medan, Juli 2019
Pemakalah
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................ i
DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1-2
A. Latar
Belakang.......................................................................................... 1
B. Tujuan....................................................................................................... 2
C. Rumusan
Masalah..................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................... 3-9
A.
Pendidikan Penyelenggaraan Sekolah Standar
Nasional................................................................................................. 1-7
B. RSBI (RINTISAN SEKOLAH BERTARAF
INTERNASIONAL)...................... 8
C. Tujuan
Program RBI8 RSBI............................................................................................. 8
D. Pelaksanaan Kurikulum dan Prosses Pembelajaran RFB................................................. 9
BAB
III PENUTUP............................................................................................................. 10
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................................... 11
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di I Indonesia, maka
berdasarkan UU RI Tahun 2003 Dalam tentang Sistem Pendidikan Nasional
(SISDIKNAS) pemerintah menerpkan rencana strategi yang memuat lima pokok
kebijakan peningkatan mutu, satu diantaranya yaitu, mengembangkan dan
menetapkan standar nasional pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kemudian Standar Nasional
Pendidikan inilah yang dijadikan sebagai standar kriteria minimal yang
harus dipenuhi oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang berlaku di
seluruh wilayah NKRI. Standar Nasional Pendidikan meliputi delapan standar
yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana
dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen,
standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Dalam
rangka memenuhi kebutuhan nasional akan sumber daya manusia yang maju, mandiri
dan dapat bersaing terutama secara internasional, sejak beberapa tahun terakhir
pemerintah mencoba merintis penerapan program pendidikan di sekolah dasar dan
menengah, yang memungkinkan lulusannya siap berkiprah dalam kancah percaturan
dan kompetisi global. Salah satu usaha pemerintah dalam mewujudkan hal
tersebut, pemerintah telah mencanangkan program Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional atau RSBI. RSBI ini merupakan calon dari Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI).
Sekolah-sekolah
ini kemudian disebut Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau biasa disebut
dengan RSBI. Dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 50 ayat (3) disebutkan bahwa: “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang
pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional”. Di samping pasal tersebut, UU No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional juga menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional
harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu, serta relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
B.
Rumusan
Masalah
1. Posisi
SSN sebagai sarana standar Nasional?
2. Posisi
RSBI sebagai taraf Internasional?
C.
Tujuan
1. Untuk
memenuhi tugas matakuliah Administrasi Pendidikan
2. Sebagai
bahan berfikir tentang SSN dan RSBI8
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Superficial
Pendidikan Penyelenggaraan Sekolah Standar Nasional
Menurut Tilar dalam
Musaheri (2007 : 16) disebutkan bahwa ada lima pelaku yang menentukan maju
mundurnya pendidikan, yaitu masyarakat lokal, orang tua, siswa, Negara dan
pengelola professional pendidikan. Pengelola professional pendidikan ini
termasuk juga seorang guru. Dengan posisi guru yang berada paling depan yaitu
yang bersentuhan langsung dengan siswa, maka peran dan tanggung jawab guru
angat vital dalam membawa peningkatan mutu pendidikan.
Pendidikan adalah modal utama bagi suatu bangsa dalam
upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang dimilikinya. Sumberdaya
manusia yang berkualitas akan mampu mengelola sumber daya alam dan memberi
layanan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, hampir semua bangsa berusaha meningkatkan kualitas pendidikan
yang dimilikinya, termasuk Indonesia. Kualitas sumberdaya manusia dapat dilihat
dari kemampuan atau kompetensi yang dimiliki lulusan lembaga pendidikan,
seperti sekolah.
Menurut Sukirman (2009), pendidikan nasional berfungsi
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta
bertanggungjawab. Untuk mewujudkan fungsi itu, Departemen Pendidikan Nasional
sebagai pemegang otoritas dalam dunia pendidikan Indonesia harus melakukan
berbagai upaya, seperti meningkatkan mutu sekolah di seluruh Indonesia.
Permasalahan utama
pendidikan di Indonesia saat ini antara lain :
a) terjadinya disparitas/keragaman mutu pendidikan,
khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan
yang belum memadai baik secara kuantitas, kualitas, maupun kesejahteraannya,
b) sarana prasarana belajar yang belum memenuhi kebutuhan,
jika tersedia pun belum didayagunakan secara optimal,
c) pendanaan
pendidikan yang belum memadai untuk menunjang mutu pembelajaran, 4) proses
pembelajaran yang belum efektif dan efisien; dan
d) penyebaran sekolah yang belum merata, ditandai dengan
belum meratanya partisipasi pendidikan antara kelompok masyarakat, seperti
masih terdapatnya kesenjangan antara penduduk kaya dan miskin, kota dan desa,
laki-laki dan perempuan, antar wilayah.
Dua permasalahan di atas menjadi bertambah parah jika
tidak didukung dengan komponen utama pendidikan seperti kurikulum, sumber daya
manusia pendidikan yang berkualitas, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Belajar dari kondisi tersebut, solusi pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan adalah menerbitkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tercermin dalam rumusan visi dan
misi pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sedangkan misinya adalah
sebagai berikut :
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.
Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki
daya saing di tingkat regional, nasional, dan internasional.
3.
Meningkatkan relevansi pendidikan dengan
kebutuhan masyarakat dan tantangan global;
4.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar;
5.
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas
proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
6.
Meningkatkan profesionalisme dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan,
keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat
nasional dan global; dan
7.
Mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan
nasional tersebut diperlukan suatu acuan dasar (benchmark) oleh setiap
penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria yang
esensial dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang
dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar
dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Upaya pemerintah dalam
memberi ruang gerak untuk memajukan bangsa melalui pendidikan sudah banyak
dilakukan, diantaranya memberi porsi pembiayaan RAPBN sejumlah 20 %,
peningkatan kesejahteraan kepada pelaku pendidikan dengan adanya sertifikasi
guru dalam jabatan. Selain itu pula SSN akan memberikan keleluasaan bagi
mayarakat yang bermodal untuk mengembangkan sekolah secara mandiri dengan
begitu akan mengurangi beban RAPBN dalam bidang pendidikan.
Walaupun ada kesan SSN
adalah sekolah yang mahal artinya orang yang kelas ekonomi menengah ke
bawah merasa keberatan, tapi disana ada porsi tersendiri bagi mereka dengan
syarat berprestasi. Hal ini secara tidak langsung memberi motivasi bahwa
kesungguhan belajar bagi mereka yang kurang mampu mutlak harus dilakukan. Mental
inilah yang terkadang masih menggumpal dalam masyarakat kita,
keterbatasan dianggap menjadi alasan utama dalam kegagalan. Sosok
Nabi Muhammad SAW yang kental dengan segala keterbatasan dengan modal sifat
jujur amanah dan fathanah menjelma sebagai figur umat disepanjang zaman.
SSN juga memacu para
pelaku pendidikan untuk selalu mengembangkan dirinya, dari kepala sekolah, guru
dan semua pihak yang terlibat didalam manajemen sekolah tersebut.
Sutrisno (2010)
berpendapat bahwa salah satu hal penting yang perlu dilihat dari rendahnya
SDM Indonesia adalah lembaga yang dengan sengaja didirikan untuk memperbaiki
SDM itu nyaitu pendidikan. SDM Indonesia baru menghasilkan SDDM yang pinter
tapi keblinger.
Manajemen kepala sekolah
sekarang ini sudah berubah drastis, misalnya setelah di evaluasi ia tidak mampu
bertugas dengan baik dalam periode tertentu maka akan langsung turun jabatanya
menjadi guru. Gurupun demikian sertifikasi yang diberikan pemerintah harus
dibayar dengan komitmen yang tinggi agar memberikan pelayanan pendidikan kepada
siswa secara optimal. Apabila tidak mampu memenuhi kriteria-kriteria
kualifikasi guru dalam jabatan, maka semua tunjangan sertifikasinya akan
dikembalikan ke negara. Ini berlaku secara umum bagi guru artinya pemerintah
akan mengevaluasi efektivitas dan kinerja guru dalam kurun waktu tertentu,
akhirnya bisa terjadi pencabutan kembali kebijakan sertifikasi guru dalam
jabatan dan diganti dengan model lain.
Sebelum menuju milenium
baru sebagaimanan dipaparkan diatas, hal-hal yang miring masih banyak yang
haruas dibenahi atau sekaligus dipangkas. Darmaningttyas (2005) mengemukakan
pendapatnya bahwa pendidikan di Indenesia bukan sekedar anggaran yang rendah,
tetapi juga persoalan lain, seperti pengelolaan, sistem, kurikulum, fasilitas
dan sebagainya. Sekalipun anggaran pendidikan rendah, tetapi rautsan milyar
sampai trilyunan rupiah dari anggaran pendidikan tidak diserap setiap tahunnya.
Ini membuktikan bahwa prencanaan dan pelaksanaan pendidikan di Indonesia kurang
bagus. Pengalaman terparah pernah terjadi dimasa silam bagaimana maraknya jual
beli ijazah, gelar MBA, MM, M.Sc dan lain-lain yang didapat tanpa menempuh
perkuliahan. Karena itu pendidikan di Indonesia perlu dilakukan reformasi.[1]
Eko Prsasetyo (2005)
menyindir tentang makna pendidikan di Indonesia dengan ungkapan orang
miskin dilarang sekolah. Menurut beliau sekolah hanya untuk orang
kaya, bagi orang miskin sekolah semakin menjadikan miskin. Pendidikan sudah
dikuasai oleh kapitalis, sekolah menjadi sasaran pengusaha (pemodal). Disekolah
juga akrab dengan kekerasan, guru tidak dapat menghindari tindakan kekerasan
kepada siswa. Sekolah yang demikian hanya akan menghasilkan lulusan menjadi
pengangguran, bahkan penjahat.
Sebagaimana dinyatakan
dalam ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), "Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
3. lulus ujian
sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
4. lulus Ujian
Nasional"
Merujuk pada aturan di atas, maka dari segi implementasi,
belum sesuai dengan aturan, yang mana hanya menggunakan UN sebagai patokan
dalam menentukan kelulusan siswa. Pada pihak lain masih pasal yang sama ayat
(2), "Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri".
Disini nampak belum
konsistennya pemerintah, pada satu sisi menyerahkan tanggungjawab kepada pihak
sekolah, tetapi pada pihak yang lain pemerintah ikut menentukan
kelulusan. Pertanyaannya adalah apakah antara standar
kelulusan yang ditentukan pihak pemerintah (BSNP) realistis dengan proses
pembelajaran yang berlangsung di masing-masing sekolah di seluruh Indonesia.
Apakah dari segi standar isi (SI) telah dipenuhi oleh seluruh sekolah di
Indonesia sehingga dalam hal standar kelulusan pun (melalui UN) diberlakukan
sama.
Jadi, kalau mau jujur
secara substansial dalam KTSP tidak dikenal UN, sebab pengembangan standar isi
oleh sekolah-sekolah menurut karakteristik, potensi daerah, dan
kebutuhan-kebutuhan daerah, bukan diarahkan kepada pencapaian standar
kompetensi lulusan, sebagaimana yang diukur hanya melalui UN. Di
sekolah cenderung mengejar target UN ketimbang maksimal dalam implementasi
KTSP". Ini masalah, bagi sekolah antara KTSP dan UN, lebih baik memilih
mengejar target UN agar tingkat kelulusan tidak melorot dari pada KTSP.
Pertanyaannya, sudah efektifkah penerapan KTSP sekaligus
UN. Anik Gufron (2008:1) menyatakan, "upaya peningkatan mutu pendidikan
seringkali dilakukan secara tak proporsional dan mengabaikan dimensi
kepentingan pengguna dan konteks di mana usaha tersebut hendak dilakukan.
Akibatnya, banyak produk peningkatan mutu pendidikan tak memiliki nilai
efektivitas dan adaptabilitas yang tinggi".
Satu hal yang perlu dicatat pula bahwa, KTSP tidak
semata-mata sebagai sebuah dokumen tetapi juga sebagai program. Karenanya
memiliki dimensi praksis. Ikuti pertanyaan berikut: Mungkinkan sebuah kurikulum
dapat diimplementasikan di lapangan? Dan, apakah dalam implementasinya didukung
oleh sumber daya yang memadai? Sebab bukan tidak mungkin, penerapan suatu
kurikulum baru berpotensi gagal, jika kurang mempertimbangkan secara
masak-masak kekuatan sumber daya pengguna.
Sekolah
Kategori Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang
hampir atau sudah memenuhi standar nasional pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri
dari delapan standar yaitu standar isi, standar, kompetensi lulusan, standar
proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.[2]
B.
RSBI (RINTISAN
SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL)
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah
Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan (SNP) Indonesiadan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing
Internasional.
C.
TUJUAN PROGRAM RSBI
Umum
Meningkatkan kualitas pendidikan
nasional sesuai dengan amanat Tujuan nasional dalam Pembukaan
UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19
tahun 2005 tentang SNP dan
UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang
menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakatterhadap
pelayanan pendidikan.
1. Memberi
peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertarafnasional
dan internasional.
2. Menyiapkan
lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global.
Khusus
Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum di
dalam Standar KompetensiLulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi
lulusan berciri inte`rnasiona.RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia,
karena Kurikulumnya ditujukanuntuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal
sebagai berikut:
a. menerapkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
b. menerapkan
sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK
c. memenuhi
Standar Isid, dan
memenuhi Standar Kompetensi Lulusan.[3]
PELAKSANAAN KURIKULUM DAN PROSES PEMBELAJARAN RSBI MENGGUNAKAN
ASAS-ASAS SEBAGAI BERIKUT:
1.
Menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional dengan mengadabtasi
kurikulum sekolah di Negara lain.2)
2.
Mengajarkan bahasa asing, terutama penggunaan
bahasa Inggris, secara
terintegrasidengan mata pelajaran lainnya. Metode pengajaran dwi bahasa ini dapatdilaksanakan
dengan 2 kategori yakni Subtractive Bilingualism (beri penjelasan
oleh penulis) dan Additive Bilingualism, yang menekankan pendekatan
Dual Language.3)
3.
Pengajaran dengan pendekatan Dual Language menekankan perbedaan adanyaBahasa
Akademis dan Bahasa Sosial yang pengaturan
bahasa pengantarnya dapatdialokasikan berdasarkan Subjek maupun Waktu
(beri penjelasan oleh penulis).4)
4.
Menekankan keseimbangan aspek perkembangan
anak meliputi aspek kognitif(intelektual), aspek sosial dan emosional, dan
aspek fisik.5)
5.
Mengintegrasikan kecerdasan majemuk (Multiple
Intelligence) termasuk EmotionalIntelligence dan Spiritual Intelligence ke
dalam kurikulum.6)
6.
Mengembangkan kurikulum terpadu yang
berorientasi pada materi, kompetensi, nilaidan sikap serta prilaku (kepribadian
).
7.
Mengarahkan siswa untuk mampu berpikir kritis,
kreatif dan analitis , memilikikemampuan belajar (learning how to learn) serta
mampu mengambil keputusan dalam belajar.
8.
Penyusunan kurikulum ini didasarkan prinsip
”Understanding by Design” yang menekankan pemahaman jangka panjang (”Enduring Understanding”). Pemahaman
(Understanding) dilihat dari 6 aspek: Explain, Interpret, Apply, Perspective,
Empathy,Self Knowledge.8)
9.
Kurikulum tingkatan satuan pendidikan dapat
menggunakan sistem paket dan kreditsemester.9)
10.
Dapat memberikan program magang untuk siswa
SMA, MA dan SMK.10)
11.
Menekankan kemampuan pemanfaatan Information
and Communication Technology(ICT) yang terintegrasi dalam setiap mata pelajaran[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sekolah Standar Nasional
atau disebut juga Sekolah Formal Mandiri adalah sekolah yang dirintis
pemerintah secara ideal untuk menempuh delapan aspek Standar Nasional
Pendidikan atau sudah hampir mendekati kearah standar tadi. Kehadiran SSN memang membawa nilai plusnya bagi insan
pendidikan yang sudah siap menyongsong globalisasi mendatang dan selanjutnya
menuju RSBI dan lainya, namun berat pula dirasakan mayoritas pelaku pendidikan
yang belum siap menghadapi perubahan ini, baik dari SDM nya ataupun dari
aspek-aspek manajerial lembaganya.
Perubahan zaman adalah
merupakan keniscayaan yang harus dihadapi insan pendidikan, siapa yang siap
tinggal landas maka akan merasakan dengan nyaman, namun bagi yang belum siap
hendaknya mawas diri dan belum terlambat untuk selalu meningkatkan
kompetensinya. Teknologi dari hasil globalisasi tidak bisa ditolak kehadiranya
untuk semakin mempermudah dan mengakses informasi bahkan mempersempit dunia
bukan dari jarak tempuh namun dari kecepatan informasi itu sendiri.
Berdasarkan uraian-uraian pada pembahasan.
Problematika RSBI dari segi landasan ekonomi dapat disimpulkan sbb:
a.
RSBI seolah-olah
menciptakan “kastanisasi” pelajar berdasarkan golongan ekonomi. Karena sebagian
besar siswanya dari kalangan kelompok menengah ke atas.
b.
Akan terjadi kesenjangan
sosial antara sekolah bertaraf internasional dengan sekolah reguler lainnya.
Karena terjadi diskriminasi kebijakan dan pendanaan dari pemerintah.
c.
Dan akan terjadi
kesenjangan sosial juga antara siswa. Karena biaya pendidikan yang tinggi pada
sekolah bertaraf internasional. Beban dana sebagian besar dilimpahkan kepada
siswa yang akan menjadi masalah pada masyarakat berpenghasilan dibawa
rata-rata.
B. Saran
Saran
yang dapat pemakalah sampaikan bahwa, aada baiknya kita dapat memperdalam ilmu
pengetahuan yang sudah disampaikan sebelumnya, karena hal itu, adalah salah
satu penunjang ilmu untuk kita dapat memahami pendidikan yang berstandar
nasional maupun internasional. Karena yang namanya seorang calon pendidik
pastinya perlu pengetahuan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://noor-eka.blogspot.com/2013/06/makalah-munculnya-rsbi-dan.html diakses
pada tanggal 23 November 2013.
[3]
http://noor-eka.blogspot.com/2013/06/makalah-munculnya-rsbi-dan.html diakses
pada tanggal 23 November 2013.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda