Kamis, 13 Februari 2020

SUPERFICIAL PENDIDIKAN SERTA PENYELENGGARAAN SEKOLAH STANDAR NASIONAL DAN RINTISAN SEKOLAH BERBASIS INTERNASIONAL


SUPERFICIAL PENDIDIKAN SERTA PENYELENGGARAAN SEKOLAH STANDAR NASIONAL DAN RINTISAN SEKOLAH BERBASIS INTERNASIONAL
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Administrasi Pendidikan
Disusun Oleh:
PAI-5/ SEMESTER 2
Kelompok 13 dan 14
ZAIDUN SAHAR                                      NIM: 0301181014
WINA SHAKILA                                       NIM: 0301182114
FENY JUWITA                                          NIM: 0301182108
SARIAH PASARIBU                                NIM: 0301181071
SUCI AL ZUBAIDAH                              NIM: 0301182195
SULAINA                                                   NIM:0301182098
Dosen Pengampu:




JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN
2019



KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil ‘alamin puji syukur atas kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan taufik, hidayah dan ma’unah-Nya sehingga pemakalah dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Superficial Pendidikan serta Penyelenggaraan Sekolah Standart Nasional dan Rintisan Sekolah Berbasis Internasional”. Shalawat dan salam senantiasa terhanturkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad saw. semoga kita senantiasa diberi syafaat fiddunya wal akhirah.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Administrasi Pendidikan. Dalam proses pebuatan makalah ini pemakalah menyadari bahwa makalah yang dibuat masih banyak kelemahan dan kekurangan yang terkandung di dalamnya  baik dari segi kata, bahasa, maupun penulisan, dan juga masih sederhana serta jauh dari kata sempurna. Namun, besar harapan pemakalah dalam makalah yang disusun ini dapat bermanfaat bagi pemakalah dan pembaca. Untuk itu pemakalah mengharapkan kritik serta saran dari berbagai pihak sebagai penunjang untuk perbaikan serta kelanjutan makalah-makalah yang berikutnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Medan, Juli 2019

Pemakalah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................ i
DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1-2
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Tujuan....................................................................................................... 2
C.     Rumusan Masalah..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3-9
A.    Pendidikan Penyelenggaraan Sekolah Standar
Nasional................................................................................................. 1-7
B.      RSBI (RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL)...................... 8
C.     Tujuan Program RBI8 RSBI............................................................................................. 8
D.     Pelaksanaan Kurikulum dan Prosses Pembelajaran RFB................................................. 9 
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................... 11

BAB 1
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di I Indonesia, maka berdasarkan UU RI Tahun 2003 Dalam tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pemerintah menerpkan rencana strategi yang memuat lima pokok kebijakan peningkatan mutu, satu diantaranya yaitu, mengembangkan dan menetapkan standar nasional pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kemudian Standar Nasional Pendidikan inilah yang dijadikan sebagai standar kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Standar Nasional Pendidikan meliputi delapan standar yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional akan sumber daya manusia yang maju, mandiri dan dapat bersaing terutama secara internasional, sejak beberapa tahun terakhir pemerintah mencoba merintis penerapan program pendidikan di sekolah dasar dan menengah, yang memungkinkan lulusannya siap berkiprah dalam kancah percaturan dan kompetisi global. Salah satu usaha pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah mencanangkan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI. RSBI ini merupakan calon dari Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Sekolah-sekolah ini kemudian disebut Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau biasa disebut dengan  RSBI. Dalam Undang-undang  Republik Indonesia  Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 ayat (3) disebutkan bahwa: “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Di samping pasal tersebut, UU No. 20 tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional  juga menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu,  serta relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

B.     Rumusan Masalah
1.      Posisi SSN sebagai sarana standar Nasional?
2.      Posisi RSBI sebagai taraf Internasional?

C.    Tujuan
1.      Untuk memenuhi tugas matakuliah Administrasi Pendidikan
2.      Sebagai bahan berfikir tentang SSN dan RSBI8






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Superficial Pendidikan Penyelenggaraan Sekolah Standar Nasional
Menurut Tilar dalam Musaheri (2007 : 16) disebutkan bahwa ada lima pelaku yang menentukan maju mundurnya pendidikan, yaitu masyarakat lokal, orang tua, siswa, Negara dan pengelola professional pendidikan. Pengelola professional pendidikan ini termasuk juga seorang guru. Dengan posisi guru yang berada paling depan yaitu yang bersentuhan langsung dengan siswa, maka peran dan tanggung jawab guru angat vital dalam membawa peningkatan mutu pendidikan.
Pendidikan adalah modal utama bagi suatu bangsa dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang dimilikinya. Sumberdaya manusia yang berkualitas akan mampu mengelola sumber daya alam dan memberi layanan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hampir semua bangsa berusaha meningkatkan kualitas pendidikan yang dimilikinya, termasuk Indonesia. Kualitas sumberdaya manusia dapat dilihat dari kemampuan atau kompetensi yang dimiliki lulusan lembaga pendidikan, seperti sekolah.
Menurut Sukirman (2009), pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mewujudkan fungsi itu, Departemen Pendidikan Nasional sebagai pemegang otoritas dalam dunia pendidikan Indonesia harus melakukan berbagai upaya, seperti meningkatkan mutu sekolah di seluruh Indonesia.
Permasalahan utama pendidikan di Indonesia saat ini antara lain :
a)      terjadinya disparitas/keragaman mutu pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai baik secara kuantitas, kualitas, maupun kesejahteraannya,
b)      sarana prasarana belajar yang belum memenuhi kebutuhan, jika tersedia pun belum didayagunakan secara optimal,
c)       pendanaan pendidikan yang belum memadai untuk menunjang mutu pembelajaran, 4) proses pembelajaran yang belum efektif dan efisien; dan
d)     penyebaran sekolah yang belum merata, ditandai dengan belum meratanya partisipasi pendidikan antara kelompok masyarakat, seperti masih terdapatnya kesenjangan antara penduduk kaya dan miskin, kota dan desa, laki-laki dan perempuan, antar wilayah.
Dua permasalahan di atas menjadi bertambah parah jika tidak didukung dengan komponen utama pendidikan seperti kurikulum, sumber daya manusia pendidikan yang berkualitas, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Belajar dari kondisi tersebut, solusi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah menerbitkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tercermin dalam rumusan visi dan misi pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sedangkan misinya adalah sebagai berikut :
1.       Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.      Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat regional, nasional, dan internasional.
3.      Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global;
4.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
5.      Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
6.      Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan
7.       Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional tersebut diperlukan suatu acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria yang esensial dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Upaya pemerintah dalam memberi ruang gerak untuk memajukan bangsa melalui pendidikan sudah banyak dilakukan, diantaranya memberi porsi pembiayaan RAPBN sejumlah 20 %, peningkatan kesejahteraan kepada pelaku pendidikan dengan adanya sertifikasi guru dalam jabatan. Selain itu pula SSN akan memberikan keleluasaan bagi mayarakat yang bermodal untuk mengembangkan sekolah secara mandiri dengan begitu akan mengurangi beban RAPBN dalam bidang pendidikan.
Walaupun ada kesan SSN adalah sekolah yang mahal artinya orang yang kelas ekonomi menengah ke bawah merasa keberatan, tapi disana ada porsi tersendiri bagi mereka dengan syarat berprestasi. Hal ini secara tidak langsung memberi motivasi bahwa kesungguhan belajar bagi mereka yang kurang mampu mutlak harus dilakukan. Mental inilah yang terkadang masih menggumpal dalam masyarakat kita, keterbatasan dianggap menjadi alasan utama dalam kegagalan. Sosok Nabi Muhammad SAW yang kental dengan segala keterbatasan dengan modal sifat jujur amanah dan fathanah menjelma sebagai figur umat disepanjang zaman.
SSN juga memacu para pelaku pendidikan untuk selalu mengembangkan dirinya, dari kepala sekolah, guru dan semua pihak yang terlibat didalam manajemen sekolah tersebut.
Sutrisno (2010) berpendapat bahwa salah satu hal penting yang perlu dilihat dari rendahnya SDM Indonesia adalah lembaga yang dengan sengaja didirikan untuk memperbaiki SDM itu nyaitu pendidikan. SDM Indonesia baru menghasilkan SDDM yang pinter tapi keblinger.
Manajemen kepala sekolah sekarang ini sudah berubah drastis, misalnya setelah di evaluasi ia tidak mampu bertugas dengan baik dalam periode tertentu maka akan langsung turun jabatanya menjadi guru. Gurupun demikian sertifikasi yang diberikan pemerintah harus dibayar dengan komitmen yang tinggi agar memberikan pelayanan pendidikan kepada siswa secara optimal. Apabila tidak mampu memenuhi kriteria-kriteria kualifikasi guru dalam jabatan, maka semua tunjangan sertifikasinya akan dikembalikan ke negara. Ini berlaku secara umum bagi guru artinya pemerintah akan mengevaluasi efektivitas dan kinerja guru dalam kurun waktu tertentu, akhirnya bisa terjadi pencabutan kembali kebijakan sertifikasi guru dalam jabatan dan diganti dengan model lain.
Sebelum menuju milenium baru sebagaimanan dipaparkan diatas, hal-hal yang miring masih banyak yang haruas dibenahi atau sekaligus dipangkas. Darmaningttyas (2005) mengemukakan pendapatnya bahwa pendidikan di Indenesia bukan sekedar anggaran yang rendah, tetapi juga persoalan lain, seperti pengelolaan, sistem, kurikulum, fasilitas dan sebagainya. Sekalipun anggaran pendidikan rendah, tetapi rautsan milyar sampai trilyunan rupiah dari anggaran pendidikan tidak diserap setiap tahunnya. Ini membuktikan bahwa prencanaan dan pelaksanaan pendidikan di Indonesia kurang bagus. Pengalaman terparah pernah terjadi dimasa silam bagaimana maraknya jual beli ijazah, gelar MBA, MM, M.Sc dan lain-lain yang didapat tanpa menempuh perkuliahan. Karena itu pendidikan di Indonesia perlu dilakukan reformasi.[1]
Eko Prsasetyo (2005) menyindir tentang makna pendidikan di Indonesia dengan ungkapan orang miskin dilarang sekolah. Menurut beliau sekolah hanya untuk orang kaya, bagi orang miskin sekolah semakin menjadikan miskin. Pendidikan sudah dikuasai oleh kapitalis, sekolah menjadi sasaran pengusaha (pemodal). Disekolah juga akrab dengan kekerasan, guru tidak dapat menghindari tindakan kekerasan kepada siswa. Sekolah yang demikian hanya akan menghasilkan lulusan menjadi pengangguran, bahkan penjahat.
Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), "Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1.      menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
3.       lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4.       lulus Ujian Nasional"
Merujuk pada aturan di atas, maka dari segi implementasi, belum sesuai dengan aturan, yang mana hanya menggunakan UN sebagai patokan dalam menentukan kelulusan siswa. Pada pihak lain masih pasal yang sama ayat (2), "Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri".
Disini nampak belum konsistennya pemerintah, pada satu sisi menyerahkan tanggungjawab kepada pihak sekolah, tetapi pada pihak yang lain pemerintah ikut menentukan kelulusan. Pertanyaannya adalah apakah antara standar kelulusan yang ditentukan pihak pemerintah (BSNP) realistis dengan proses pembelajaran yang berlangsung di masing-masing sekolah di seluruh Indonesia. Apakah dari segi standar isi (SI) telah dipenuhi oleh seluruh sekolah di Indonesia sehingga dalam hal standar kelulusan pun (melalui UN) diberlakukan sama.
Jadi, kalau mau jujur secara substansial dalam KTSP tidak dikenal UN, sebab pengembangan standar isi oleh sekolah-sekolah menurut karakteristik, potensi daerah, dan kebutuhan-kebutuhan daerah, bukan diarahkan kepada pencapaian standar kompetensi lulusan, sebagaimana yang diukur hanya melalui UN. Di sekolah cenderung mengejar target UN ketimbang maksimal dalam implementasi KTSP". Ini masalah, bagi sekolah antara KTSP dan UN, lebih baik memilih mengejar target UN agar tingkat kelulusan tidak melorot dari pada KTSP.
Pertanyaannya, sudah efektifkah penerapan KTSP sekaligus UN. Anik Gufron (2008:1) menyatakan, "upaya peningkatan mutu pendidikan seringkali dilakukan secara tak proporsional dan mengabaikan dimensi kepentingan pengguna dan konteks di mana usaha tersebut hendak dilakukan. Akibatnya, banyak produk peningkatan mutu pendidikan tak memiliki nilai efektivitas dan adaptabilitas yang tinggi".
Satu hal yang perlu dicatat pula bahwa, KTSP tidak semata-mata sebagai sebuah dokumen tetapi juga sebagai program. Karenanya memiliki dimensi praksis. Ikuti pertanyaan berikut: Mungkinkan sebuah kurikulum dapat diimplementasikan di lapangan? Dan, apakah dalam implementasinya didukung oleh sumber daya yang memadai? Sebab bukan tidak mungkin, penerapan suatu kurikulum baru berpotensi gagal, jika kurang mempertimbangkan secara masak-masak kekuatan sumber daya pengguna.
Sekolah Kategori Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang hampir atau sudah memenuhi standar nasional pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar yaitu standar isi, standar, kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.[2]


B.   RSBI (RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL)
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesiadan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing Internasional.

C.          TUJUAN PROGRAM RSBI
Umum
Meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai dengan amanat Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP dan UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakatterhadap pelayanan pendidikan. 
1.      Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertarafnasional dan internasional.
2.      Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global.

Khusus
Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum di dalam Standar KompetensiLulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi lulusan berciri inte`rnasiona.RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia, karena Kurikulumnya ditujukanuntuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai berikut: 
a.       menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
b.      menerapkan sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK
c.       memenuhi Standar Isid, dan
memenuhi Standar Kompetensi Lulusan.[3]

PELAKSANAAN KURIKULUM DAN PROSES PEMBELAJARAN RSBI MENGGUNAKAN ASAS-ASAS SEBAGAI  BERIKUT: 
1.    Menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional dengan mengadabtasi kurikulum sekolah di Negara lain.2) 
2.    Mengajarkan bahasa asing, terutama penggunaan bahasa Inggris, secara terintegrasidengan mata pelajaran lainnya. Metode pengajaran dwi bahasa ini dapatdilaksanakan dengan 2 kategori yakni Subtractive Bilingualism (beri penjelasan oleh penulis) dan Additive Bilingualism, yang menekankan pendekatan Dual Language.3)
3.    Pengajaran dengan pendekatan Dual Language menekankan perbedaan adanyaBahasa Akademis dan Bahasa Sosial yang pengaturan bahasa pengantarnya dapatdialokasikan berdasarkan Subjek maupun Waktu (beri penjelasan oleh penulis).4)
4.    Menekankan keseimbangan aspek perkembangan anak meliputi aspek kognitif(intelektual), aspek sosial dan emosional, dan aspek fisik.5)
5.    Mengintegrasikan kecerdasan majemuk (Multiple Intelligence) termasuk EmotionalIntelligence dan Spiritual Intelligence ke dalam kurikulum.6)
6.    Mengembangkan kurikulum terpadu yang berorientasi pada materi, kompetensi, nilaidan sikap serta prilaku (kepribadian ). 
7.    Mengarahkan siswa untuk mampu berpikir kritis, kreatif dan analitis , memilikikemampuan belajar (learning how to learn) serta mampu mengambil keputusan dalam belajar.
8.    Penyusunan kurikulum ini didasarkan prinsip ”Understanding by Design” yang menekankan pemahaman jangka panjang (”Enduring Understanding”). Pemahaman (Understanding) dilihat dari 6 aspek: Explain, Interpret, Apply, Perspective, Empathy,Self Knowledge.8)
9.    Kurikulum tingkatan satuan pendidikan dapat menggunakan sistem paket dan kreditsemester.9)
10. Dapat memberikan program magang untuk siswa SMA, MA dan SMK.10)
11. Menekankan kemampuan pemanfaatan Information and Communication Technology(ICT) yang terintegrasi dalam setiap mata pelajaran[4]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sekolah Standar Nasional atau disebut juga Sekolah Formal Mandiri adalah sekolah yang dirintis pemerintah secara ideal untuk menempuh delapan aspek Standar Nasional Pendidikan atau sudah hampir mendekati kearah standar tadi. Kehadiran SSN memang membawa nilai plusnya bagi insan pendidikan yang sudah siap menyongsong globalisasi mendatang dan selanjutnya menuju RSBI dan lainya, namun berat pula dirasakan mayoritas pelaku pendidikan yang belum siap menghadapi perubahan ini, baik dari SDM nya ataupun dari aspek-aspek manajerial lembaganya.
Perubahan zaman adalah merupakan keniscayaan yang harus dihadapi insan pendidikan, siapa yang siap tinggal landas maka akan merasakan dengan nyaman, namun bagi yang belum siap hendaknya mawas diri dan belum terlambat untuk selalu meningkatkan kompetensinya. Teknologi dari hasil globalisasi tidak bisa ditolak kehadiranya untuk semakin mempermudah dan mengakses informasi bahkan mempersempit dunia bukan dari jarak tempuh namun dari kecepatan informasi itu sendiri.
Berdasarkan uraian-uraian pada pembahasan. Problematika RSBI dari segi landasan ekonomi dapat disimpulkan sbb:
a.       RSBI seolah-olah menciptakan “kastanisasi” pelajar berdasarkan golongan ekonomi. Karena sebagian besar siswanya dari kalangan kelompok menengah ke atas.
b.      Akan terjadi kesenjangan sosial antara sekolah bertaraf internasional dengan sekolah reguler lainnya. Karena terjadi diskriminasi kebijakan dan pendanaan dari pemerintah.
c.       Dan akan terjadi kesenjangan sosial juga antara siswa. Karena biaya pendidikan yang tinggi pada sekolah bertaraf internasional. Beban dana sebagian besar dilimpahkan kepada siswa yang akan menjadi masalah pada masyarakat berpenghasilan dibawa rata-rata.

B.     Saran
Saran yang dapat pemakalah sampaikan bahwa, aada baiknya kita dapat memperdalam ilmu pengetahuan yang sudah disampaikan sebelumnya, karena hal itu, adalah salah satu penunjang ilmu untuk kita dapat memahami pendidikan yang berstandar nasional maupun internasional. Karena yang namanya seorang calon pendidik pastinya perlu pengetahuan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda