Kamis, 06 Juli 2017

ABSTRAK



ABSTRAK
Peraturan presiden nomor 19 tahun 2008 merupakan jalan baik menjadikan reformasi birokrasi semakin baik. Reformasi birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut sumber daya manusia aparatur. Dengan adanya sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut sumber daya manusia aparatur, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan presiden nomor 19 tahun 2008 tentang Remunerasi. Remunerasi adalah tambahan atau imbalan jasa yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sebagai akibat dari kinerja baik yang telah dilakukannyanya dalam rangka mencapai tujuan instansi pemerintahan, besar Remunerasi tersebut sesuai dengan kedudukan atau jabatan yang dimiliki. Yusuf al-Qardhawi telah menerbitkan buku Fiqh zakat tentang profesi. Kemudian dalam perkembangan zaman muncul Remunerasi, Remunerasi diqiyaskan dengan pendapat Yusuf al-Qardhawi tentang zakat profesi. Berdasarkan permasalahan di atas penulis mengangkat topik penelitian yang berjudul: HUKUM ZAKAT REMUNERASI MENURUT YUSUF AL-QARDHAWI. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian pada skripsi ini adalah untuk mengetahui pendapat Yusuf al-Qardhawi tentang pengertian dan hukum mengeluarkan zakat atas Remunerasi  juga tentang cara menghitung dan mengeluarkan zakat atas Remunerasi tersebut dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan para penerima Remunerasi. Setelah meneliti juga menelaah beberapa pustaka yang ada, maka, penulis berpendapat bahwa zakat Remunerasi disamakan kedudukannya dengan zakat Profesi perspektif Yusuf al-Qardhawi.  Maka wajib di keluarkan zakat nya sebesar 2.5% jika mencukupi  Nishab 85 kg. Hal ini selaras dengan pendapat serta pandangan perspektif Yusuf al-Qardhawi yang penulis analisis melalui penelitian ini.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda