ABSTRAK
ABSTRAK
Peraturan presiden
nomor 19 tahun 2008 merupakan jalan baik menjadikan reformasi birokrasi semakin
baik. Reformasi birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan
perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama
menyangkut sumber daya manusia aparatur. Dengan adanya sistem penyelenggaraan
pemerintahan terutama menyangkut sumber daya manusia aparatur, maka pemerintah
mengeluarkan Peraturan presiden nomor 19 tahun 2008 tentang Remunerasi. Remunerasi
adalah tambahan atau imbalan jasa yang diberikan pemerintah kepada aparatur
negara sebagai akibat dari kinerja baik yang telah dilakukannyanya dalam rangka
mencapai tujuan instansi pemerintahan, besar Remunerasi tersebut sesuai dengan
kedudukan atau jabatan yang dimiliki. Yusuf al-Qardhawi telah menerbitkan buku
Fiqh zakat tentang profesi. Kemudian dalam perkembangan zaman muncul Remunerasi,
Remunerasi diqiyaskan dengan pendapat Yusuf al-Qardhawi tentang zakat profesi. Berdasarkan
permasalahan di atas penulis mengangkat topik penelitian yang berjudul: HUKUM
ZAKAT REMUNERASI MENURUT YUSUF AL-QARDHAWI. Dengan menggunakan metode yuridis
normatif, penelitian pada skripsi ini adalah untuk mengetahui pendapat Yusuf al-Qardhawi
tentang pengertian dan hukum mengeluarkan zakat atas Remunerasi juga tentang cara menghitung dan mengeluarkan
zakat atas Remunerasi tersebut dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan para
penerima Remunerasi. Setelah meneliti juga menelaah beberapa pustaka yang ada,
maka, penulis berpendapat bahwa zakat Remunerasi disamakan kedudukannya dengan zakat
Profesi perspektif Yusuf al-Qardhawi. Maka wajib di keluarkan zakat nya sebesar 2.5%
jika mencukupi Nishab 85 kg. Hal ini
selaras dengan pendapat serta pandangan perspektif Yusuf al-Qardhawi yang
penulis analisis melalui penelitian ini.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda