MAKALAH Perbankan syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan
yang menggunakan sistem bagi hasil dalam operasional kegiatannya. Awal
berdirinya bank syariah di awali dengan berdirinya sebuah bank yang bernama
Bank Mu’amalat Indonesia pada tahun 1992 yang berlandaskan syariah dalam
kegiatan operasionalnya. Semakin tahun perkembangan bank syariah semakin pesat,
sebagian bank yang ada di Indonesia seperti bank-bank konvensional sekarang
juga membuka bank dengan nama yang sama tetapi ditambahi dengan sistem syariah
karena sekarang bank syariah sedang digemari oleh masyarakat dalam bertansaksi
perbankan, salah satu contoh bank yang menggunakan sistem syariah adalah Bank
BNI Syariah, Bank BRI syariah, Bank Mandiri Syariah, dsb.
Perbankan syariah berbeda dengan bank
konvensional. Bank syariah lebih unik dan lebih mempunyai ciri tersendiri,
salah satunya yaitu bank syariah mempunyai akad-akad dalam penghimpunan dana
maupun penyaluran dana. Nama-nama akad tersebut yaitu : Murabahah, Salam,
Isthisna, Ijaroh, Mudharabah, dan Musyarakah.
B. Perumusan Masalah
Dalam penelitian ini, pokok yang menjadi
permasalahan dalam penulisan Tugas Mid Semester ini,
yaitu : Bagaimana penerapan akad mudharabah?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan
yang hendak dicapai dalam penelitian yang penulis lakukan di MANDIRI SYARI’AH adalah : Untuk mengetahui penerapan akad
mudharabah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharab, berarti
memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya
adalah proses seseorangmemukulkan
kakinya dalam menjalankan usaha.
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara
dua pihak di mana pihak pertama
menyediakan seluruh modal 100% (shohibul maal), sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola usaha (mudharib).
Mudharabah adalah suatu
transaksi pembiayaan berdasarkan syariah, yang digunakan sebagai transaksi
pembiayaan perbankan islam, yang dilakukan oleh para pihak berdasarkan
kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan
mudharabah, kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan dari shahib Al-mal
kepada mudharib, kepercayaan merupakan unsur terpenting, karena dalam transaksi
mudharabah, shahib Al-mal tidak boleh meminta jaminan atau agunan dari mudharib
dan tidak boleh ikut campur di dalam pengelolaan proyek, shahibul
al-mal hanya boleh
memberikan saran-saran tertentu
kepada mudharib.
Menurut mazhab maliki dan
syafi’i mudharabah disebut dengan qirad yang berarti memutuskan, dalam hal ini
si pemilik uang itu telah memutuskan untuk menyerahkan sebagian uangnya untuk
diperdagangkan berupa barang-barang dan memutuskan sekalian sebagian dari
keuntungannya bagi pihak kedua yang mengelolanya.
Menurut
Al-Mushlih dan Ash-shawi, mudharabah adalah penyerahan modal uang kepada orang
yang berniagan sehingga ia mendapatkan presentase keuntungan.
B. Macam-macam akad mudharabah
Mudharabah
terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut :
1. Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat)
yaitu bentuk kerjasama antara bank (shahibul maal) dengan nasabah (mudharib)
dalam menjalankan usaha yang
cakupannya sangat luas, tanpa larangan atau gangguan apapun urusan yang
berkaitan dengan proyek itu tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis,
perusahaan, dan pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan
syariah diaplikasikan pada tabungan dan giro.
2. Mudharabah Muqayadah
Mudharabah mutlaqah (investasi terikat) yaitu
pemilik dana atau shahibul al-mal membatasi atau memberi syarat kepada mudharib
dalam pengelolaan dana seperti misalnya hanya untuk melakukan mudharabah bidang
tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan
rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada
saat investasi. Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan
cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi
sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada
prinsipnya bank sebagai agen saja dan atas kegiatannya tersebut bank
menerima
imbalan berupa fee.[1]
C. Rukun akad Mudharabah
Faktor-faktor yang
harus ada (rukun)
dalam akad mudharabah
adalah:
Pelaku
(pemilik modal maupun pelaksana usaha)
D. Resiko dan Manfaat Akad Mudharabah
1.
2.
Objek
mudharabah (modal dan kerja)
3.
Persetujuan
kedua belah pihak (ijab qabul)
4.
Nisbah keuntungan
Resiko yang terdapat dalam
pembiayaan mudharabah bagi perbankan relatif tinggi, khususnya jika melihat
hukum yang tidak memperbolehkan jaminan kecuali sifatnya hanya untuk menjaga
agar nasabah tidak lalai atau sengaja melakukan kesalahan.
Kemungkinan timbulnya resiko tersebut bisa
dikategorikan sebagai berikut:
5.
Nasabah
menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam Kontrak.
6.
Lalai
dan kesalahan yang disengaja
7.
Penyembunyian
keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.[2]
Sedangkan
manfaat
akad mudharabah adalah sebagai berikut :
1.
Bank
akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.
Bank
akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman,
dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah
yang akan dibagikan.
3.
Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah sehingga tidak
memberatkan nasabah.
4.
Prinsip
bagi hasil dalam akad mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap
dimana bank akan
menagih penerima pembiayaan
(nasabah)
satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah,
sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
E. Mekanisme Pembiayaan Mudharabah
1.
Bank
bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan dana dengan fungsi
sebagai modal kerja, dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib)
dalam kegiatan usahanya.
2.
Bank
memiliki hak dan pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walau tidak ikut serta
dalam pengelolaan usaha nasabah, antara lain bank dapat melakukan review dan
meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti
pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan.
3.
Pembagian
hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati.
4.
Nisbah
bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang waktu investasi,
kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.
5.
Jangka
waktu pembiayaan atas dasar akad mudharabah, pengembalian dana, dan pembagian
hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah.
6.
Pembiayaan
atas dasar akad mudharabah diberikan dalam bentuk uang atau barang, serta bukan
dalam bentuk piutang atau tagihan .
7.
Dalam
hal pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam bentuk uang dan harus
dinyatakan jelas jumlahnya.
8.
Pembiayaan
atas dasar akad mudharabah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut
harus dinilai atas dasar harga pasar dan dinyatakan secara jelas jumlahnya.
9.
Pengembalian
pembiayaan atas dasar mudharabah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara
angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode, sesuai dengan jangka waktu
pembiayaan atas dasar akad mudharabah.
10.
Pembagian
hasil usaha dilakukan atas dasar laporan hasil usaha pengelola dana (mudharib)
dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipetanggung jawabkan.
F. Aplikasi dalam Perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan pada
produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah
diterapkan pada :
1.
Tabungan
berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti
tabungan haji, tabungan pendidikan dan tabungan kurban.
2.
Deposito,
yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai
dengan perjanjian antara bank (shahibul maal) dengan nasabah (mudharib).
Adapun
pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
1.
Pembiayaan
modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2.
Investasi
khusus, disebut juga mudharabah muqayadah, dimana sumber dana khusus dengan
penyaluran yang khusus dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan oleh bank
(shahibul maal).
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah dijelaskan penulis tentang penerapan akad mudharabah pada
produk penyaluran dana Kurangnya pengetahuan masyarakat dalam pembuatan laporan
keuangan untuk menghitung keuntungan yang di dapat dari kegiatan usaha yang
berakadkan mudharabah.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda