Selasa, 11 Juli 2017

MAKALAH Perbankan syariah



BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang menggunakan sistem bagi hasil dalam operasional kegiatannya. Awal berdirinya bank syariah di awali dengan berdirinya sebuah bank yang bernama Bank Mu’amalat Indonesia pada tahun 1992 yang berlandaskan syariah dalam kegiatan operasionalnya. Semakin tahun perkembangan bank syariah semakin pesat, sebagian bank yang ada di Indonesia seperti bank-bank konvensional sekarang juga membuka bank dengan nama yang sama tetapi ditambahi dengan sistem syariah karena sekarang bank syariah sedang digemari oleh masyarakat dalam bertansaksi perbankan, salah satu contoh bank yang menggunakan sistem syariah adalah Bank BNI Syariah, Bank BRI syariah, Bank Mandiri Syariah, dsb.
Perbankan syariah berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah lebih unik dan lebih mempunyai ciri tersendiri, salah satunya yaitu bank syariah mempunyai akad-akad dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Nama-nama akad tersebut yaitu : Murabahah, Salam, Isthisna, Ijaroh, Mudharabah, dan Musyarakah.

B.      Perumusan Masalah

Dalam penelitian ini, pokok yang menjadi permasalahan dalam penulisan Tugas Mid Semester ini, yaitu : Bagaimana penerapan akad mudharabah?

C.     Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian yang penulis lakukan di MANDIRI SYARI’AH adalah : Untuk mengetahui penerapan akad mudharabah.




BAB II
PEMBAHASAN


A.     Pengertian Mudharabah


Mudharabah berasal dari kata dharab, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah  proses seseorangmemukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di  mana pihak pertama menyediakan seluruh modal 100% (shohibul maal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola usaha (mudharib).
Mudharabah adalah suatu transaksi pembiayaan berdasarkan syariah, yang digunakan sebagai transaksi pembiayaan perbankan islam, yang dilakukan oleh para pihak berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan dari shahib Al-mal kepada mudharib, kepercayaan merupakan unsur terpenting, karena dalam transaksi mudharabah, shahib Al-mal tidak boleh meminta jaminan atau agunan dari mudharib dan tidak boleh ikut campur di dalam pengelolaan proyek,  shahibul  al-mal  hanya  boleh  memberikan  saran-saran   tertentu
kepada mudharib.
Menurut mazhab maliki dan syafi’i mudharabah disebut dengan qirad yang berarti memutuskan, dalam hal ini si pemilik uang itu telah memutuskan untuk menyerahkan sebagian uangnya untuk diperdagangkan berupa barang-barang dan memutuskan sekalian sebagian dari keuntungannya bagi pihak kedua yang mengelolanya.
Menurut Al-Mushlih dan Ash-shawi, mudharabah adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniagan sehingga ia mendapatkan presentase keuntungan.



B.      Macam-macam akad mudharabah

Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut :

1.       Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) yaitu bentuk kerjasama antara bank (shahibul maal) dengan nasabah (mudharib) dalam menjalankan usaha yang cakupannya sangat luas, tanpa larangan atau gangguan apapun urusan yang berkaitan dengan proyek itu tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, dan pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan giro.

2.       Mudharabah Muqayadah

Mudharabah mutlaqah (investasi terikat) yaitu pemilik dana atau shahibul al-mal membatasi atau memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti misalnya hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi. Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya bank sebagai agen saja dan atas kegiatannya tersebut   bank
menerima imbalan berupa fee.[1]








 


C.     Rukun akad Mudharabah

Faktor-faktor  yang  harus  ada  (rukun)  dalam  akad   mudharabah
adalah:
Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)

D.     Resiko dan Manfaat Akad Mudharabah

1.           
2.            Objek mudharabah (modal dan kerja)
3.            Persetujuan kedua belah pihak (ijab qabul)
4.            Nisbah keuntungan

Resiko yang terdapat dalam pembiayaan mudharabah bagi perbankan relatif tinggi, khususnya jika melihat hukum yang tidak memperbolehkan jaminan kecuali sifatnya hanya untuk menjaga agar nasabah tidak lalai atau sengaja melakukan kesalahan.
Kemungkinan timbulnya resiko tersebut bisa dikategorikan sebagai berikut:
5.          Nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam Kontrak.
6.          Lalai dan kesalahan yang disengaja
7.          Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.[2]
Sedangkan manfaat akad mudharabah adalah sebagai berikut :
1.                      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.                      Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
3.                      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4.                      Prinsip bagi hasil dalam akad mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga   tetap   dimana   bank   akan   menagih   penerima  pembiayaan

(nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.


E.      Mekanisme Pembiayaan Mudharabah

1.          Bank bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja, dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam kegiatan usahanya.
2.          Bank memiliki hak dan pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walau tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, antara lain bank dapat melakukan review dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan.
3.          Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati.
4.          Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.
5.          Jangka waktu pembiayaan atas dasar akad mudharabah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah.
6.          Pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam bentuk uang atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan .
7.          Dalam hal pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam bentuk uang dan harus dinyatakan jelas jumlahnya.
8.          Pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar dan dinyatakan secara jelas jumlahnya.
9.          Pengembalian pembiayaan atas dasar mudharabah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode, sesuai dengan jangka waktu pembiayaan atas dasar akad mudharabah.

10.       Pembagian hasil usaha dilakukan atas dasar laporan hasil usaha pengelola dana (mudharib) dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipetanggung jawabkan.




F.      Aplikasi dalam Perbankan

Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada :
1.          Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan pendidikan dan tabungan kurban.
2.          Deposito, yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara bank (shahibul maal) dengan nasabah (mudharib).
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
1.          Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2.          Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan oleh bank (shahibul maal).















BAB V PENUTUP



A.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan penulis tentang penerapan akad mudharabah pada produk penyaluran dana Kurangnya pengetahuan masyarakat dalam pembuatan laporan keuangan untuk menghitung keuntungan yang di dapat dari kegiatan usaha yang berakadkan mudharabah.














[1] Syafi’I Antonio, Bank syariah dari teori ke praktik, Jakarta : Gema Insani perss, 2001, h. 97

[2] Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syari’ah, Jakarta : Paramadina, 2006, h. 78

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda