MAKALAH Profesi guru
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Profesi guru akhir-akhir ini banyak dibicarakan orang atau
masih dipertanyakan beberapa orang, baik dikalangan pakar pendidikan maupun
dikalangan awam. Bahkan akhir-akhir ini hampir setiap hari media masa baik cetak
maupun elektronik memuat berita mengenai guru. Guru merupakan jabatan atau
profesi yang tentunya memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini
tidak bisa dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk
melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai seorang guru.
Untuk menjadi seorang guru harus memiliki syarat-syarat
khusus, apalagi untuk menjadi seorang guru yang profesional harus menguasai
seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya
yang memerlukan binaan dan harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu
atau pendidikan prajabatan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana guru sebagai profesi
secara umum ?
2.
Bagaimana faktor pendidik ?
3.
Bagaimana jenis-jenis guru sebagai
profesi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Profesi
Keguruan
1. Pengertian Profesi
Istilah profesi tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Guru,
dokter, polisi, tentara merupakan beberapa contoh sebutan untuk sebuah profesi.
Guru harus menjalani proses pendidikan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas
profesionalannya. Antara profesi, profesional, proesionalisme, profesionalitas
dan profesionalisme mempunyai pengertian yang saling berkaitan satu sama lain.
Djam’an Satori menyatakan bahwa “Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya”. Artinya, suatu
profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.[1]
Orang yang menjalankan suatu profesi harus mempunyai keahlian
khusus dan memiliki kemampuan yang didapat dari pendidikan khusus bagi profesi
tersebut. Menurut Djam’an Satori, “Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama,
orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia seorang profesional”.
Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan
profesinya. Menurut Djam’an Satori, menyebutkan “Profesionalisme menunjuk pada
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalannya dan terusmenerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan
dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya”. Djam’an Satori ,
menyebutkan tentang profesionalitas sebagai berikut:
Profesionalitas, di pihak lain, mengacu kepada sikap para anggota
profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka
miliki dalam rangka melakukan pekerjannya”. Jadi seorang profesonal tidak akan
mau mengerjakan sesuatu yang memang bukan bidangnya. Menurut Djam’an Satori, menyatakan bahwa
profesionalisasi adalah: Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan
kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang
standar dalam penampilannya sebagai suatu profesi. Profesionalisasi pada
dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (profesional
development), baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan. Menurut Djam’an
Satori, profesi mempunyai beberapa ciri-ciri yaitu sebagai berikut:
a. Standar unjuk kerja
b. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi
tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
c. Organisasi profesi
d. Etika dan kode etik profesi
e. Sistem imbalan
f. Pengakuan dari masyarakat
2. Pengertian Profesi Guru
Guru adalah sosok pendidik yang sebenarnya. Dalam UU RI Nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.[2]
3. Kriteria Profesional Keguruan
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian
khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria profesional, (hasil
lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) dalam Oemar Hamalik
sebagai berikut:
a)
Fisik - Sehat
jasmani dan rohani. - Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan
ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
b)
Mental/kepribadian - Berkepribadian/berjiwa
Pancasila. - Mampu menghayati GBHN. - Mencintai bangsa dan sesama manusia dan
rasa kasih sayang kepada anak didik. - Berbudi pekerti yang luhur. - Berjiwa
kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal. - Mampu
menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa.
c)
Keilmiahan/pengetahuan
- Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi. - Memahami ilmu
pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai
pendidik. - Memahami, menguasai serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan
diajarkan. - Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidangbidang yang lain. -
Senang membaca buku-buku ilmiah.
d)
Keterampilan - Mampu berperan sebagai
organisator proses belajar mengajar. - Mampu menyusun bahan pelajaran atas
dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan
teknologi. - Mampu menyusun garis besar program pengajaran (GBPP). - Mampu
memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan
pendidikan. - Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
4. Sasaran sikap professional guru:
a)
Sikap terhadap
perundang-undangan
b)
Sikap terhadap
organisasi
c)
Sikap terhadap
teman sejawat
d)
Sikap terhadap
peserta didik
e)
Sikap terhadap
tempat kerja
f)
Sikap terhadap
pemimpin
g)
Sikap terhadap
pekerjaan[3]
B. Kompetensi
Profesi Keguruan
1. Pengertian Kompetensi
Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Pasal 1, Ayat 10 yang
dikutip dari Mulyasa, disebutkan “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Menurut Johnson
dalam Syaiful Sagala, dijelaskan bahwa “Kompetensi merupakan perilaku rasional
guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
Pengertian tersebut menandung arti bahwa kompetensi adalah suatu keharusan yang
wajib dimiliki oleh sebuah profesi”.[4]
Rumusan kompetensi menurut Syaiful Sagala tersebut mengandung tiga aspek yaitu:
a. Kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman,
apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan karakteristik seseorang dalam
menjalankan tugasnya.
b. Ciri dan karakteristik kompetensi yang digambarkan dalam aspek
pertama itu tampil nyata dalam tindakan, tingkah laku dan unjuk kerjanya.
c. Hasil unjuk kerjanya itu memenuhi suatu kriteria standar kualitas
tertentu. aspek ini merujuk pada kompetensi sebagai hasil (output dan atau outcome) dari unjuk kerja.
2. Jenis Kompetensi Keguruan
Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) menyatakan Kompetensi guru sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Sedangkan menurut, PP No. 19
Tahun 2005 Pasal 28, Ayat 3 dan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 10, Ayat 1,
menyatakan “Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
(a)
kompetensi pedagogik, Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
(b) kompetensi kepribadian, Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
(c) kompetensi profesional, Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
(d) kompetensi sosial, Dalam Standar Nasional Pendidikan,
penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa kompetensi sosial adalah
kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
C. Faktor pendidik
1. Tugas dan Peranan Pendidik
Pendidik baik itu
orang tua, pengajar atau guru dan pula pemimpin/pemuka masyarakat, sebenarnya
adalah perantara dan penghubung aktif yang menjembatani antara anak didik
dengan tujuan pendidikan yang telah dirumuskan. Tanpa pendidik, tujuan
pendidikan manapun yang telah dirumuskan tidak akan dapat dicapai oleh anak
didik.tugas pendidik itu dapat dikelompokkan dalam :
a). Tugas Educational ( Pendidikan )
Dalam hal ini pendidik mempunyai tugas memberi bimbingan yang lebih
banyak diarahkan pada pembentukan “kepribadian” anak didik, sehingga anak didik
akan menjadi manusia yang mempunyai sopan santun tinggi,mengenai kesusilaan,
dapat menghargai pendapat orang lain, mempunyai tanggung jawab, rasa terhadap
sesama, rasa sosialnya berkembang dan lain-lain.
b). Tugas Intructional ( Pengajaran )
Dalam tugas ini
kewajiban pendidik dititik beratkan pada perkembangan kecerdasan dan daya
intelektual anak didik, dengan tekanan perkembangan pada kemepuan kognitif,
kemampuan efektif dan kemampuan psikomotorik, sehingga anak dapat menjadi
manusia yang cerdas sekaligus juga terampil.
c). Tugas Managerial ( Pemimpin )
Yang memimpin dan
mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait.
Menyangkut paya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan,
partisipasi atas program pengelolaan pelaksanaan yang dilakukan meliputi :
personal atau anak didik, yang lebih erat berkaitan dengan pembentukan kepribadian
anak.
Guru dalam proses
pembelajaran merupakan peranan yang penting, peranan guru itu belum dapat
digantikan oleh teknologi seperti radio, televisi, tape recorder, internet,
sikap, sisitem nilai, perasaan, motivasi kebiasaan dan keteladanan, yang diharapkan
dari hasil proses pebelajaran, yang tidak dapat dicapai kecuali melalui
pendidik.
Demikianlah
gambaran betapa pentingnya peranan guru dan betapa beratnya tugas dan tanggung
jawab guru, terutama tanggung jawab moral untuk digugu dan ditiru. Di sekolah
seorang guru dipandang sebagai suri tauladan bagi setiap warga masyarakat.[5]
2. Kriteria Seorang Pendidik
Mendidk ialah
tugas yang penuh resiko dan tanggung jawab. Sebagai jabatan seyogiyanya tugas
itu diserahkan kepada mereka yang memiliki watak dan kesenangan bekerja untuk
orang lain. Banyak persoalan-persoalan yang harus dipecahkan untuk menentukan
apakah seseorang sanggup dan sesuai untuk menjabat tugas pendidik tersebut.
Antara lain mengenai hal-hal seperti sifat-sifat kepribadian manakah yang perlu
dimiliki untuk menjadi pendidik yang berhasil, pendidikan apa ynag harus
ditempuh serta syarat-syarat lainnya untuk dapat berwenang sebagai pendidik.
Karena mendidik
merupakan tugas yang berat maka untuk memikulnya diperlukan seseorang yang
cukup memiliki kemampuan-kemampuan dan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat
kepribadian menjadi pendidik, yang paling pokok adalah dewasa jasmani dan
rohani. Orang tua sebagai pendidik sudah jelas telah memiliki syarat-syarat
umum ini, karena tidak mungkin orang belum dewasa mampu memiliki tugas pendidik
karena jabatan dikenakan syarat-syarat tertentu. Oleh karena tugas pendidik
sebagai jabatan ini, misalnya sebagai guru, maka sebagai calon guru harus
diadakan seleksi, persiapan-persiapan dan latihan-latihan yang cukup.
Yang pertama
adalah keadaan jasmani calon pendidik seperti kesehatan dan tidak ada terdapat
cacat jasmani yang mencolok. Gangguan-gangguan penginderaan bentuk dan postur
badan perlu diperhatikan pula. Suara dan kecakapan menggunakan bahasa mestilah
memenuhi syarat.
Sebagai syarat
kejiwaan, maka seorang calon pendidik harus memenuhi syarat yaitu :
a.
Bakat dan
keinginan untuk menjadi pendidik dan atas dasar bakat itu mengalami pembinaan
yang teratur melalui pendidikan guru.
b.
Mempunyai
sifat-sifat kepribadian yang baik menurut nilai-nilai moral.
c.
Peramah,
periang, memiliki perasaan luhur dan optimis.
d.
Pribadinya
terbuka, mudah berteman dengan siapa saja.
e.
Memiliki
kesenagan bergaul dan mencintai anak-anak.
f.
Cepat mengambil
keputusan dan bijaksana, pandanganya tajam dan kreatif.
g.
Lincah
gerak-geriknya, gagah dan rapi serta menyenagi kesederhanaan.
Di samping adanya bakat dan
panggilan hati nuraninya untuk menjadi guru, maka kelancaran pelaksanaan
tugasnya kelak akan lebih terjamin apabila ia dididik dan dilatih di lembaga
pendidikan pendidikan guru. Hal ini diperlukan karena seorang guru harus
memiliki pengetahuan-pengetahuan dan kecakapan-kecakapan sesuai dengan bidang
tugas yang menjadi wewenangnya. Karena itu ia harus memilki
persiapan-persiapan.
a.
Memiliki ilmu
dan kecakapan-kecakapan yang akan diajarkannya.
b.
Memilki
pengetahuan-pengetahuan pelengkap guna memperluas pandangannya.
c.
Memiliki
ilmu-ilmu sebagai alat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
Selanjutnya
untuk pengembangan karirnya sebagai pendidik maka dari seorang guru juga
dituntut syarat-syarat :
a.
Menyadari bahwa
tugasnya adalah pengabdian
b.
Selalu
mengikuti perkembangan zaman dan perubahan-perubahan di lingkungannya.
c.
Bersedia
belajar sendirinterus menerus dengan system studi lanjutan ( In- servicen
Training ) misalnya mengikuti ceramah, penataran dan sebagainya.
d.
Bersedia
mengakui kelemahan-kelemahan, bersedian dikritik serta bersedia menerima
saran-saran
e.
Selalu melakukan
penelitian terhadap setiap kegiatan dan situasi termasuk dirinya sendiri.
3.. Persyaratan Seorang Pendidik
Untuk dapat
menjadi pendidik diperlukan adanya persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki,
dimana dalam masalah ini ada 3 ( tiga ) yang poko sebagai berikut :
a.
Persyaratan
jasmaniah
Seorang pendidik adalah petugas lapangan dalam pendidikan.
Kesehatan jasmaniah adalah faktor yang menentukan lancer dan tidaknya proses
pendidikan. Dan di samping itu seorang guru banyak memberi pengaruh terhadap
anak didik terutama yang menyangkut kebanggaan mereka apabila memilki guru yang
berbadan sehat.
b.
Persyaratan
kepribadian
persyaratan kepribadian menyangkut masalah keseluruhan bentuk
rohaniah manusia yaitu sikap, tingkah laku dan minat. Bentuk rohaniah manusiawi
hubungannya dengan masalah moral yang baik, luhur, moral tinggi, sehingga dapat
dimanifestasikan ke dalam bentuk sikap, perbuatan dan tingkah laku yang dapat
dijadikan suri tauladan kepada anak didiknya. Apa yang disampaikan kepada murid
untuk menuju martabat yang luhur hendaklah lebih dahulu guru itu sendiri
memilkinya. Karena nantinya menyangkut masalah kewibawaan seorang guru. Apa
yang disampaikan pada anak didik hendaklah sama dengan apa yang dimilki oleh
guru itu sendiri.[6]
c.
Persyaratan
pengetahuan pendidikan
Seorang guru tidaklah cukup dengan sekedar pandai atau mempunyai
pengetahuan saja, tetapi untuk dapat menjadi guru yang baik perlu memiliki
pengetahuan yang sesuai dengan kedudukannya sebagai pendidik.
D. Jenis-jenis
guru
1) Guru Profesional (Professional Teacher)
Guru profesional ini merupakan orang yang telah menempuh program
pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara
dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar. Beberapa
tugasnya antara lain:
a) Bertindak sebagai model bagi para anggota lainnya.
b) Merangsang pemikiran dan tindakan.
c) Memimpin perencanaan dalam mata pelajaran atau daerah pelajaran
tertentu.
d) Memberikan nasihat kepada executive teacher sesuai dengan
kebutuhan tim.
e) Membina/memelihara literatur profesional dalam daerah
pelajarannya.
2) Guru Provosional (Provosional Teacher)
Merupakan anggota staf yang telah menempuh program pendidikan guru
selama empat tahun dan telah memperoleh ijazah negara tetapi belum memiliki
atau masih kurang pengalaman mengajar. Tingkatan guru ini sering disebut
sebagai regular teacher, guru baru (beginning teacher), atau guru provosional.
Beberapa tugasnya antara lain:
a) Ikut serta dalam kegiatan membuat rencana pelajaran dan merencanakan
sendiri pelajaran untuk beberapa kelompok siswa.
b) Melakukan studi terhadap kumpulan catatan semua siswa yang
ditugaskan ke dalam tim untuk menentukan kebutuhan-kebutuhankhusus mereka.
c) Memelihara hubungan dengan orang tua murid melalui pertemuanpertemuan,
mengomentari laporan, dan sebagainya.
d) Bekerja sama dengan angota tim lainnya untuk memperbaiki
pelaksanaan intruksional dan menyediakan kebutuhan siswa yang ditugaskan kepada
tim. [7]
3) Guru Kadet (Cadet Teacher)
Dalam kategori ini termasuk guru asisten, guru intern, dan guru
kadet (calon guru). Mereka merupakan guru yang belum menyelesaikan pendidikan
guru yang berijazah normal, tetapi baru memenuhi kualifikasi minimum. Guru
kadet bertugas di bawah supervisi dari guru-guru yang telah berpengalaman,
yakni guru-guru profesional. Guru kadet bekerja dengan para siswa dalam
kelompok besar, medium, kelompok kecil, dan secara perorangan dengan cara:
a) Mendesain dan mempersiapkan bahan-bahan intruksional.
b) Aktif berpartisipasi dalam semua pertemuan.
c) Membina literatur profesional.
d) Membantu anggota staf lainnya dalam melaksanakan tugas-tugas
profesional mereka.
4) Guru Khusus (Special Teacher)
Guru spesial ini ditempatkan dalam kedudukan staf dengan tugas memberikan pengajaran khusus dalam daerah
tertentu dalam kurikuler seperti seni, musik, bimbingan dan layanan. Selain tenaga profesional, dijelaskan oleh
Oemar Hamalik terdapat pula tenaga nonprofesional. Pada dasarnya tenaga
nonprofesional adalah tenaga-tenaga yang terlatih untuk bertindak sebagai
tenaga pembantu tenaga profesional. Tenaga nonprofesional ini bukan saja
memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga-tenaga profesional untuk
mengerjakan kegiatan-kegiatan profesional, akan tetapi juga memperkaya
pengalaman siswa dan membeaskan tenaga profesional dari tugas-tugas yang bukan
profesional. Di lembaga pendidikan seperti sekolah dasar dikenal ada beberapa
pengelompokan guru. Suyanto dan MS. Abbas, menyebutkan ada tiga pengelompokan
guru di sekolah yaitu guru tetap dan guru tidak tetap.
1. Guru PNS
Dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 57686/ MPK/
1989 yang dikutip dari Suparlan (2005: 15) dinyatakan lebih spesifik bahwa
“Guru ialah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang dan tanggung
jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah
(termasuk hak yang melekat dalam jabatan)”. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa
seorang guru memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak yang melekat di
dalamnya untuk melaksanakan pendidikan di sekolah. Secara umum guru tetap atau
pegawai negeri sipil adalah guru yang sudah secara sah mendapat pengakuan dari
pemerintah berupa Surat Keputusan untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang
pendidik. Guru sebagai pegawai negeri sipil dibiayai dan mendapat anggaran
resmi dari APBN dan APBD mencakup semua tunjangan yang didapatkannya
berdasarkan golongan dan masa jabatan tertentu karena jenjang jabatannya
memiliki suatu keteraturan. [8]
2. Guru Wiyata Bakti
Guru wiyata bakti atau dengan kata lain biasa disebut sebagai guru
tidak tetap merupakan salah satu tenaga pendidik di suatu sekolah. Menurut
Suyanto dan MS. Abbas menyatakan bahwa guru tidak tetap adalah guru yang
diangkat untuk mencukupi kebutuhan guru baik di sekolah negeri maupun swasta.
Jadi guru tidak tetap diangkat atas kewenangan pihak sekolah karena kurangnya
kebutuhan tenaga pendidik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tugas guru tidak tetap
atau wiyata bakti tidak jauh berbeda dengan guru berstatus lain yaitu melaksanakan
kegiatan pembelajaran dan menyusun administrasi. Guru wiyata bakti atau GTT
(Guru Tidak Tetap) merupakan tenaga pendidik yang diangkat oleh pihak sekolah
untuk guru yang:
1) Diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah)
dengan disetujui kepala sekolah.
2) Kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan
juga pemberhentian.
3) Menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu,
setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
4) Tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal,
akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”, dengan demikian,
GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1)
Guru merupakan seorang pendidik
profesional dengan tugas utama untuk mendidik, mengarahkan, dan melatih serta
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Di dalam
UU No. 20 Tahun 2003 istilah guru dimasukkan dalam jenis pendidik.
1)
Secara etimologi, profesi berasal
dari kata profession yang memiliki arti pekerjaan. Dalam KBBI,
mengartiakn bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejuruan dan lain sebagainya.
Sedangkan secara isrilah, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang
pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan tetapi tidak semua orang
yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan tetapi ada syarat yang
mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut akan mengabdikan
dirinya pada jabatannya itu.
3) Kedudukan guru sebagai profesi bukan karena hasil dari
cetakan sosial, melainkankan karena seorang guru mengandung seperangkat teori
yang sistematis. Selain itu seorang guru memiliki otoritas terhadap anak didiknya
dan orang tua dari peserta didiknya. Dan yang terakhir adalah seorang guru
memiliki klaim atas uang negara berupa gaji yang diterimanya. Profesi guru
merupakan sebuah jabatan yang sangat mulia dan mengemban tugas dalam suatu
pembelajaran. Tugas pokok tersebut mencakup secara keseluruhan dalam proses
belajar-mengajar. Dan tugas pokok tersebut harus dilaksanakan secara profesional.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda