Selasa, 11 Juli 2017

MAKALAH Profesi guru



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesi guru akhir-akhir ini banyak dibicarakan orang atau masih dipertanyakan beberapa orang, baik dikalangan pakar pendidikan maupun dikalangan awam. Bahkan akhir-akhir ini hampir setiap hari media masa baik cetak maupun elektronik memuat berita mengenai guru. Guru merupakan jabatan atau profesi yang tentunya memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai seorang guru.
Untuk menjadi seorang guru harus memiliki syarat-syarat khusus, apalagi untuk menjadi seorang guru yang profesional harus menguasai seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang memerlukan binaan dan harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana guru sebagai profesi secara umum ?
2.      Bagaimana faktor pendidik ?
3.      Bagaimana jenis-jenis guru sebagai profesi?



BAB II
PEMBAHASAN
A. Profesi Keguruan
1. Pengertian Profesi
Istilah profesi tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Guru, dokter, polisi, tentara merupakan beberapa contoh sebutan untuk sebuah profesi. Guru harus menjalani proses pendidikan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas profesionalannya. Antara profesi, profesional, proesionalisme, profesionalitas dan profesionalisme mempunyai pengertian yang saling berkaitan satu sama lain. Djam’an Satori menyatakan bahwa “Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya”. Artinya, suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.[1]
Orang yang menjalankan suatu profesi harus mempunyai keahlian khusus dan memiliki kemampuan yang didapat dari pendidikan khusus bagi profesi tersebut. Menurut Djam’an Satori, “Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Menurut Djam’an Satori, menyebutkan “Profesionalisme menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalannya dan terusmenerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya”. Djam’an Satori , menyebutkan tentang profesionalitas sebagai berikut:
Profesionalitas, di pihak lain, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjannya”. Jadi seorang profesonal tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang memang bukan bidangnya.  Menurut Djam’an Satori, menyatakan bahwa profesionalisasi adalah: Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (profesional development), baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan. Menurut Djam’an Satori, profesi mempunyai beberapa ciri-ciri yaitu sebagai berikut:
a. Standar unjuk kerja                                                                                             
b. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
c. Organisasi profesi
d. Etika dan kode etik profesi
e. Sistem imbalan
f. Pengakuan dari masyarakat  
2. Pengertian Profesi Guru           
Guru adalah sosok pendidik yang sebenarnya. Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.[2]
3. Kriteria Profesional Keguruan
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria profesional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) dalam Oemar Hamalik sebagai berikut:
a)      Fisik - Sehat jasmani dan rohani. - Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
b)       Mental/kepribadian - Berkepribadian/berjiwa Pancasila. - Mampu menghayati GBHN. - Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik. - Berbudi pekerti yang luhur. - Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal. - Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa.
c)      Keilmiahan/pengetahuan - Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi. - Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik. - Memahami, menguasai serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan. - Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidangbidang yang lain. - Senang membaca buku-buku ilmiah.
d)      Keterampilan - Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar. - Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi. - Mampu menyusun garis besar program pengajaran (GBPP). - Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan. - Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
4. Sasaran sikap professional guru:
a)      Sikap terhadap perundang-undangan
b)      Sikap terhadap organisasi
c)      Sikap terhadap teman sejawat
d)     Sikap terhadap peserta didik
e)      Sikap terhadap tempat kerja
f)       Sikap terhadap pemimpin
g)      Sikap terhadap pekerjaan[3]
B. Kompetensi Profesi Keguruan
1. Pengertian Kompetensi
Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, Ayat 10  yang dikutip dari Mulyasa, disebutkan “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Menurut Johnson dalam Syaiful Sagala, dijelaskan bahwa “Kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Pengertian tersebut menandung arti bahwa kompetensi adalah suatu keharusan yang wajib dimiliki oleh sebuah profesi”.[4] Rumusan kompetensi menurut Syaiful Sagala tersebut mengandung tiga aspek yaitu:
a. Kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan karakteristik seseorang dalam menjalankan tugasnya. 
b. Ciri dan karakteristik kompetensi yang digambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata dalam tindakan, tingkah laku dan unjuk kerjanya.
c. Hasil unjuk kerjanya itu memenuhi suatu kriteria standar kualitas tertentu. aspek ini merujuk pada kompetensi sebagai hasil (output  dan atau outcome) dari unjuk kerja.
2. Jenis Kompetensi Keguruan
Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) menyatakan Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.  Sedangkan menurut, PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28, Ayat 3 dan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 10, Ayat 1, menyatakan “Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
(a) kompetensi pedagogik, Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 
(b) kompetensi kepribadian, Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
(c) kompetensi profesional, Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
(d) kompetensi sosial, Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
C. Faktor pendidik
1. Tugas dan Peranan Pendidik                
            Pendidik baik itu orang tua, pengajar atau guru dan pula pemimpin/pemuka masyarakat, sebenarnya adalah perantara dan penghubung aktif yang menjembatani antara anak didik dengan tujuan pendidikan yang telah dirumuskan. Tanpa pendidik, tujuan pendidikan manapun yang telah dirumuskan tidak akan dapat dicapai oleh anak didik.tugas pendidik itu dapat dikelompokkan dalam :
a). Tugas Educational ( Pendidikan )
Dalam hal ini pendidik mempunyai tugas memberi bimbingan yang lebih banyak diarahkan pada pembentukan “kepribadian” anak didik, sehingga anak didik akan menjadi manusia yang mempunyai sopan santun tinggi,mengenai kesusilaan, dapat menghargai pendapat orang lain, mempunyai tanggung jawab, rasa terhadap sesama, rasa sosialnya berkembang dan lain-lain.
b). Tugas Intructional ( Pengajaran )
            Dalam tugas ini kewajiban pendidik dititik beratkan pada perkembangan kecerdasan dan daya intelektual anak didik, dengan tekanan perkembangan pada kemepuan kognitif, kemampuan efektif dan kemampuan psikomotorik, sehingga anak dapat menjadi manusia yang cerdas sekaligus juga terampil.
c). Tugas Managerial ( Pemimpin )
            Yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait. Menyangkut paya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program pengelolaan pelaksanaan yang dilakukan meliputi : personal atau anak didik, yang lebih erat berkaitan dengan pembentukan kepribadian anak.
            Guru dalam proses pembelajaran merupakan peranan yang penting, peranan guru itu belum dapat digantikan oleh teknologi seperti radio, televisi, tape recorder, internet, sikap, sisitem nilai, perasaan, motivasi kebiasaan dan keteladanan, yang diharapkan dari hasil proses pebelajaran, yang tidak dapat dicapai kecuali melalui pendidik.
            Demikianlah gambaran betapa pentingnya peranan guru dan betapa beratnya tugas dan tanggung jawab guru, terutama tanggung jawab moral untuk digugu dan ditiru. Di sekolah seorang guru dipandang sebagai suri tauladan bagi setiap warga masyarakat.[5]

2. Kriteria Seorang Pendidik
            Mendidk ialah tugas yang penuh resiko dan tanggung jawab. Sebagai jabatan seyogiyanya tugas itu diserahkan kepada mereka yang memiliki watak dan kesenangan bekerja untuk orang lain. Banyak persoalan-persoalan yang harus dipecahkan untuk menentukan apakah seseorang sanggup dan sesuai untuk menjabat tugas pendidik tersebut. Antara lain mengenai hal-hal seperti sifat-sifat kepribadian manakah yang perlu dimiliki untuk menjadi pendidik yang berhasil, pendidikan apa ynag harus ditempuh serta syarat-syarat lainnya untuk dapat berwenang sebagai pendidik.
            Karena mendidik merupakan tugas yang berat maka untuk memikulnya diperlukan seseorang yang cukup memiliki kemampuan-kemampuan dan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat kepribadian menjadi pendidik, yang paling pokok adalah dewasa jasmani dan rohani. Orang tua sebagai pendidik sudah jelas telah memiliki syarat-syarat umum ini, karena tidak mungkin orang belum dewasa mampu memiliki tugas pendidik karena jabatan dikenakan syarat-syarat tertentu. Oleh karena tugas pendidik sebagai jabatan ini, misalnya sebagai guru, maka sebagai calon guru harus diadakan seleksi, persiapan-persiapan dan latihan-latihan yang cukup.
            Yang pertama adalah keadaan jasmani calon pendidik seperti kesehatan dan tidak ada terdapat cacat jasmani yang mencolok. Gangguan-gangguan penginderaan bentuk dan postur badan perlu diperhatikan pula. Suara dan kecakapan menggunakan bahasa mestilah memenuhi syarat.
            Sebagai syarat kejiwaan, maka seorang calon pendidik harus memenuhi syarat yaitu :
a.       Bakat dan keinginan untuk menjadi pendidik dan atas dasar bakat itu mengalami pembinaan yang teratur melalui pendidikan guru.
b.      Mempunyai sifat-sifat kepribadian yang baik menurut nilai-nilai moral.
c.       Peramah, periang, memiliki perasaan luhur dan optimis.
d.      Pribadinya terbuka, mudah berteman dengan siapa saja.
e.       Memiliki kesenagan bergaul dan mencintai anak-anak.
f.       Cepat mengambil keputusan dan bijaksana, pandanganya tajam dan kreatif.
g.      Lincah gerak-geriknya, gagah dan rapi serta menyenagi kesederhanaan.

Di samping adanya bakat dan panggilan hati nuraninya untuk menjadi guru, maka kelancaran pelaksanaan tugasnya kelak akan lebih terjamin apabila ia dididik dan dilatih di lembaga pendidikan pendidikan guru. Hal ini diperlukan karena seorang guru harus memiliki pengetahuan-pengetahuan dan kecakapan-kecakapan sesuai dengan bidang tugas yang menjadi wewenangnya. Karena itu ia harus memilki persiapan-persiapan.
a.       Memiliki ilmu dan kecakapan-kecakapan yang akan diajarkannya.
b.      Memilki pengetahuan-pengetahuan pelengkap guna memperluas pandangannya.
c.       Memiliki ilmu-ilmu sebagai alat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
Selanjutnya untuk pengembangan karirnya sebagai pendidik maka dari seorang guru juga dituntut syarat-syarat :
a.       Menyadari bahwa tugasnya adalah pengabdian
b.      Selalu mengikuti perkembangan zaman dan perubahan-perubahan di lingkungannya.
c.       Bersedia belajar sendirinterus menerus dengan system studi lanjutan ( In- servicen Training ) misalnya mengikuti ceramah, penataran dan sebagainya.
d.      Bersedia mengakui kelemahan-kelemahan, bersedian dikritik serta bersedia menerima saran-saran
e.       Selalu melakukan penelitian terhadap setiap kegiatan dan situasi termasuk dirinya sendiri.
3.. Persyaratan Seorang Pendidik     
            Untuk dapat menjadi pendidik diperlukan adanya persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki, dimana dalam masalah ini ada 3 ( tiga ) yang poko sebagai berikut :
a.       Persyaratan jasmaniah
Seorang pendidik adalah petugas lapangan dalam pendidikan. Kesehatan jasmaniah adalah faktor yang menentukan lancer dan tidaknya proses pendidikan. Dan di samping itu seorang guru banyak memberi pengaruh terhadap anak didik terutama yang menyangkut kebanggaan mereka apabila memilki guru yang berbadan sehat.

b.      Persyaratan kepribadian
persyaratan kepribadian menyangkut masalah keseluruhan bentuk rohaniah manusia yaitu sikap, tingkah laku dan minat. Bentuk rohaniah manusiawi hubungannya dengan masalah moral yang baik, luhur, moral tinggi, sehingga dapat dimanifestasikan ke dalam bentuk sikap, perbuatan dan tingkah laku yang dapat dijadikan suri tauladan kepada anak didiknya. Apa yang disampaikan kepada murid untuk menuju martabat yang luhur hendaklah lebih dahulu guru itu sendiri memilkinya. Karena nantinya menyangkut masalah kewibawaan seorang guru. Apa yang disampaikan pada anak didik hendaklah sama dengan apa yang dimilki oleh guru itu sendiri.[6]



c.       Persyaratan pengetahuan pendidikan
Seorang guru tidaklah cukup dengan sekedar pandai atau mempunyai pengetahuan saja, tetapi untuk dapat menjadi guru yang baik perlu memiliki pengetahuan yang sesuai dengan kedudukannya sebagai pendidik.
D. Jenis-jenis guru
1) Guru Profesional (Professional Teacher)
Guru profesional ini merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar. Beberapa tugasnya antara lain:
a) Bertindak sebagai model bagi para anggota lainnya.
b) Merangsang pemikiran dan tindakan.
c) Memimpin perencanaan dalam mata pelajaran atau daerah pelajaran tertentu.
d) Memberikan nasihat kepada executive teacher sesuai dengan kebutuhan tim.
e) Membina/memelihara literatur profesional dalam daerah pelajarannya.
                                                                                
2) Guru Provosional (Provosional Teacher)
Merupakan anggota staf yang telah menempuh program pendidikan guru selama empat tahun dan telah memperoleh ijazah negara tetapi belum memiliki atau masih kurang pengalaman mengajar. Tingkatan guru ini sering disebut sebagai regular teacher, guru baru (beginning teacher), atau guru provosional. Beberapa tugasnya antara lain:
a) Ikut serta dalam kegiatan membuat rencana pelajaran dan merencanakan sendiri pelajaran untuk beberapa kelompok siswa.
b) Melakukan studi terhadap kumpulan catatan semua siswa yang ditugaskan ke dalam tim untuk menentukan kebutuhan-kebutuhankhusus mereka.
c) Memelihara hubungan dengan orang tua murid melalui pertemuanpertemuan, mengomentari laporan, dan sebagainya.
d) Bekerja sama dengan angota tim lainnya untuk memperbaiki pelaksanaan intruksional dan menyediakan kebutuhan siswa yang ditugaskan kepada tim. [7]
3) Guru Kadet (Cadet Teacher)
Dalam kategori ini termasuk guru asisten, guru intern, dan guru kadet (calon guru). Mereka merupakan guru yang belum menyelesaikan pendidikan guru yang berijazah normal, tetapi baru memenuhi kualifikasi minimum. Guru kadet bertugas di bawah supervisi dari guru-guru yang telah berpengalaman, yakni guru-guru profesional. Guru kadet bekerja dengan para siswa dalam kelompok besar, medium, kelompok kecil, dan secara perorangan dengan cara:
a) Mendesain dan mempersiapkan bahan-bahan intruksional.
b) Aktif berpartisipasi dalam semua pertemuan.
c) Membina literatur profesional.
d) Membantu anggota staf lainnya dalam melaksanakan tugas-tugas profesional mereka.
4) Guru Khusus (Special Teacher)
Guru spesial ini ditempatkan dalam kedudukan staf dengan tugas  memberikan pengajaran khusus dalam daerah tertentu dalam kurikuler seperti seni, musik, bimbingan dan layanan.  Selain tenaga profesional, dijelaskan oleh Oemar Hamalik terdapat pula tenaga nonprofesional. Pada dasarnya tenaga nonprofesional adalah tenaga-tenaga yang terlatih untuk bertindak sebagai tenaga pembantu tenaga profesional. Tenaga nonprofesional ini bukan saja memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga-tenaga profesional untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan profesional, akan tetapi juga memperkaya pengalaman siswa dan membeaskan tenaga profesional dari tugas-tugas yang bukan profesional. Di lembaga pendidikan seperti sekolah dasar dikenal ada beberapa pengelompokan guru. Suyanto dan MS. Abbas, menyebutkan ada tiga pengelompokan guru di sekolah yaitu guru tetap dan guru tidak tetap.
 1. Guru PNS
Dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 57686/ MPK/ 1989 yang dikutip dari Suparlan (2005: 15) dinyatakan lebih spesifik bahwa “Guru ialah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah (termasuk hak yang melekat dalam jabatan)”. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa seorang guru memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak yang melekat di dalamnya untuk melaksanakan pendidikan di sekolah. Secara umum guru tetap atau pegawai negeri sipil adalah guru yang sudah secara sah mendapat pengakuan dari pemerintah berupa Surat Keputusan untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik. Guru sebagai pegawai negeri sipil dibiayai dan mendapat anggaran resmi dari APBN dan APBD mencakup semua tunjangan yang didapatkannya berdasarkan golongan dan masa jabatan tertentu karena jenjang jabatannya memiliki suatu keteraturan. [8]
 
2. Guru Wiyata Bakti
Guru wiyata bakti atau dengan kata lain biasa disebut sebagai guru tidak tetap merupakan salah satu tenaga pendidik di suatu sekolah. Menurut Suyanto dan MS. Abbas menyatakan bahwa guru tidak tetap adalah guru yang diangkat untuk mencukupi kebutuhan guru baik di sekolah negeri maupun swasta. Jadi guru tidak tetap diangkat atas kewenangan pihak sekolah karena kurangnya kebutuhan tenaga pendidik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tugas guru tidak tetap atau wiyata bakti tidak jauh berbeda dengan guru berstatus lain yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran dan menyusun administrasi. Guru wiyata bakti atau GTT (Guru Tidak Tetap) merupakan tenaga pendidik yang diangkat oleh pihak sekolah untuk guru yang: 
1) Diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah.
2) Kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian.
3) Menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
4) Tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”, dengan demikian, GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1) Guru merupakan seorang pendidik profesional dengan tugas utama untuk mendidik, mengarahkan, dan melatih serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 istilah guru dimasukkan dalam jenis pendidik.
1) Secara etimologi, profesi berasal dari kata profession yang memiliki arti pekerjaan. Dalam KBBI, mengartiakn bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejuruan dan lain sebagainya. Sedangkan secara isrilah, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan tetapi tidak semua orang yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan tetapi ada syarat yang mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatannya itu.
3) Kedudukan guru sebagai profesi bukan karena hasil dari cetakan sosial, melainkankan karena seorang guru mengandung seperangkat teori yang sistematis. Selain itu seorang guru memiliki otoritas terhadap anak didiknya dan orang tua dari peserta didiknya. Dan yang terakhir adalah seorang guru memiliki klaim atas uang negara berupa gaji yang diterimanya. Profesi guru merupakan sebuah jabatan yang sangat mulia dan mengemban tugas dalam suatu pembelajaran. Tugas pokok tersebut mencakup secara keseluruhan dalam proses belajar-mengajar. Dan tugas pokok tersebut harus dilaksanakan secara profesional.


                                             

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda