Learn from yesterday, live for today, and mistery for tomorrow
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Learn from yesterday,
live for today, and mistery for tomorrow. Penggalan kalimat tersebut
memberikan inspirasi penulis tentang kehidupan, terutama kehidupan di kemudian hari atau dimasa depan.
Siapa yang akan tahu tentang kehidupan setiap umat manusia di dunia selain sang
maha pencipta Allah SWT. Bila
kita menafsirkan kalimat di atas,kemarin adalah suatu pembelajaran hidup setiap
individu. Hari ini adalah sebuah cerita
yang ingin kita tulis sebelum hari ini menjadi kenangan dan menjalani
hidup dengan sebaik-baiknya. Besok adalah misteri atau rahasa setiap manusia
yang Allah SWT yang berikan kepada setiap umatnya. Misteri adalah sesuatu yang belum
diketahui dengan pasti[1]
dan menarik keingintahuan orang-orang. Misteri
juga biasanya berkaitan dengan kejadian-kejadian horor atau supranatural.[2]
Pada zaman sekarang misteri bukan hanya bersifat horror atau
supranatural melainkan berkaitan dengan perencaan kehidupan di masa depan. Bila
kita berbicara perencanaan kehidupan kita kerap berfikir ingin memiliki
kehidupan yang layak dari sebelumnnya, pendidikan yang baik, dan perekonomian
yang bagus.Semua hal tersebut dapat diraih dan dimiliki jika kita dapat
mengelola asset harta yang kita
memiliki dengan sebaik mungkin. Seperti, berinvestasi yang bersifat jangka panjang,
deposito, dan lain-lain. Dimana dengan
melakukan salah satu kegiatan perencanaan keuangan tersebut kita dapat
mengwujudkan kehidupan yang diharapkan, hanya saja tantangan yang di hadapi
adalah komitmen dalam mengelola keuangan seta bersabar.
Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris,
yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary,
kata invest didefinisikan sebagai to make use of for future benefits or
advantages and to commit (money) in order to earn a financial return.Dalam
kamus istilah pasar modal dan keuangan kata investasi diartikan sebagai
penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan
memperoleh keuntungan (profit).[3]
Ada pun tujuan dari kegiatan investasi adalah mendapatkan
sejumlah pendapatan keuntungan dan
tersebut beberapa motif investasi, antara lain untuk mendapatkan
kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang, mengurangi tekanan
inflasi, sebagai usaha untuk menghemat pajak,[4]memberikan
penghasilan tetap, dan bisa menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan.[5]
Secara prinsip ekonomi, tidak ada yang membedakan antara
investasi dalam konsep Islam
dengan investasi konvensional. High return dan high risk tetap menjadi patokan utama. Walaupun secara prinsip ekonomi tidak berbeda, tetapi dalam Islam aktivitas investasi tidak bisa dilepaskan
dari aktivitas ibadah, sehingga harus berpegang teguh pada ajaran Islam.[6]
Dewasanya kini banyak perusahaan investasi konvensional
ataupun investasi syariah yang hadir dikalangan masyarakat baik itu investasi
kategori financial asset atau pun real asset. Maraknya perkembangan berbagai instrument investasi saat ini, perlu
dicermati bahwa tidak semua instrument
tersebut sesuai dengan kaidah ajaran Islam.[7]
Hal inilah yang merupakan tantangan bagi ulama muslim untuk
merumuskan suatu kriteria investasi yang sesuai dengan Islam. Yang membedakan didalam kegiatan
investasi konvesional dan syaraih terletak pada prinsipnya, dimana Islam mengatur yang menerapkan
batasan mana aktivitas yang halal dan haram untuk dilakukan. Hal-hal yang
diharamkan pada aktivitas investasi tersebut antara lain :[8]
haram karena bendanya (zatnya),[9]
haram selain karena bendanya (zatnya), dan tidak sah akadnya.[10]
Disini penulis mengangkat produk investasi syariah dimasa
depan dengan media emas, dimana emas seperti kita ketahui memberikan daya tarik
kepada pemiliknya antara lain : nilai emas ditentukan oleh pasar, daya beli
emas stabil sepanjang zaman, dan suplay
emas dunia terbatas pada permukaan bumi.[11]
Salah satu pihak investasi syariah yang dapat kita gunakan
yaitu perbankan syaraih. Bank
syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS). Dengan mengacu padahukum Islam serta pemahaman tentang
keharaman riba menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai solusi dalam
melakukan pengelolaan keuangan umat.[12]
Secara umum bank
syariah menggunakan bermacam-macam akad dalam jenis produknya, seperti mudharabah,
murabahah, musyarakah, ijarah, wadiah, rahn,
dan berbagai akad syariah yang lain. Yang berfungsi menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan memberikan jasa.[13]Salah
satu produk bank syariah yang diminati saat ini adalah produk cicil emas yang
dalam pelaksanaanya menggunakan akad murabahah atau jual beli yaitu
pihak bank atau baitul mall sebagai
penjual dan nasabah atau mudharib
sebagai pembeli.
Bank-bank Islam mengambil
murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada kliennya untuk membeli barang walaupun klien tersebut mungkin tidak memiliki
uang tunai untuk membayar. Murabahah, sebagaimana digunakan dalam
perbankan Islam, ditemukan terutama berdasarkan dua unsur : harga membeli dan
biaya yanng terkait,dan kesepakatan berdasarkan mark up (keuntungan).[14]
Produk cicil emas
adalah salah satu produk yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Mandiri sejak 25
Maret 2013 yang merupakan produk kepemilikan emas kepada masyarakat. Produk
cicil emas memberikan kesempatan masyarakat untuk memiliki emas batangan dengan
cara mencicil dengan menggunakan akad murabahah dengan jaminan diikat
dengan rahn (gadai) dengan berat minimal 10 gram hingga 250 gram.
Adapun benefit (keuntungan)
yang diperoleh, antara lain : aman
: emas anda diansuransi, menguntungkan : tarif yang murah, layanan profesional : perusahaan
terpecaya dengan kualitas layanan terbaik, mudah : pembelian
emas dengan cara cicil, dan likuid
: dapat diuangkan dengan cara
digadaikan untuk kebutuhan mendesak.[15]
Dalam pembiayaan logam mulia secara tidak tunai atau lebih
tepatnya ditangguhkan oleh Bank Syariah Mandiri, hal ini sudah diatur didalam
peraturan DSN selaku lembaga regulasi perbankan syariah yang menjalankan kegiatan
perbankan sesuai denga syariat islam dengan berpedomankan Al-Qur’an dan Hadist
Nabi. Dan hal ini juga sudah diatur didalam peraturan DSN tentang jual beli emas secara tidak tunai tertulis
menurut fatwa DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010 adalah boleh (Mubah) selama emas tidak menjadi alat tukar ( Saman) seperti uang.
Hal ini kemudia dimanfaatkan oleh BSM demi menjawab kebutuhan masyarakat akan
produk investasi.[16]Emas
merupakan barang dengan demand yang tinggi baik untuk proteksi aset,
kepentingan berjaga, kebutuhan tabungan haji, maupun investasi.
Hal ini dapat dimanfaat setiap masyarakat untuk menyisihkan
penghasilannya untuk berinvestasi emas dengan cara mencicil pembayarannya.
Dengan adanya produk ini dapat memudahkan mengwujudkan impian agar bisa berinvestasi
yang mudah, aman, dan terjamin. Semua orang tentu punya kemampuan yang
berbeda-beda dan dengan proiritas yang juga tidak sama. Metode mencicil bisa
membuat lebih disiplin dalam urusan menabung.
Dengan demikian masyarakat dapat menikmati angin segar dari
produk cicil emas pada Bank Syariah Mandiri untuk mengwujudkan keinginanberinvestasi
yang mudah, aman , dan terjamin yang bertujuan untuk pengelolaan keuangan
dimasa depan dengan media investasi emas.
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk mengetahui,
mengulas lebih jauh lagi tentang produk BSM Cicil Emas pada PT.Bank Syariah
Mandiri KC Medan Gajah Mada. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat
judul penelitian “Implementasi
Produk Bsm Cicil Emas Sebagai Wadah Investasi Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada”
B. Perumusan Masalah
1.
Bagaimana gambaran umum produk BSM Cicil Emas pada Bank
Syariah Mandiri KC Medan Gajah Mada ?
2.
Bagaimana implementasi produk BSM Cicil Emas pada Bank
Syariah Mandiri KC Medan Gajah Mada ?
C. Tujuan Penelitian
1.
untuk mengetahui produk BSM Cicil Emas secara
menyeluruh dan dapat memahaminya.
2.
Untuk mengetahui mekanisme produk BSM Cicil Emas
sekaligus pemecahan masalah yang terkajadi.
D. Manfaat Penelitian
1.
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis mengenai
produk BSM Cicil Emas
2.
Sebagai bahan masukan dan menambah wawasan bagi para
pembaca tentang produk BSM Cicil Emas
E. Metode Penelitian
1.
Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini, penelitian menggunakan
jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif data dikumpulkan, disusun,
dikelompokan, dianalisis, kemudian di integritaskan sehingga menjadi gambaran
yang jelas dan terarah mengenai masalah yang diteliti.
2.
Penelitian Lapangan
Yaitu metode penelitian yang dilakukan
dengan cara langsung terjun ke objek penelitian yang di teliti pada Bank
Syariah Mandiri KC Medan Gajah Mada.
Adapun teknik
pengumpulan data yang dilakukan adalah :
a.
Pengamatan (obsevasi), yakni melakukan pengamatan
secara langsung pada objek yang diteliti.
b. Wawancara
(interview), yakni melakukan Tanya jawab dengan pihak-pihak yang berwenang
dalam perusahaan tersebut untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan
penulisan skripsi ini.
F. Sistematika Pembahasan
Sistematika
pembahasan adalah pokok-pokok uraian yang akan dibahas dalam skripsi secara
terinci yang disusun menjadi bagian-bagian yang saling berkaitan.
Bab I Pendahuluan
Pada bab
ini penulis menguraikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan
menfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab II Landasan teori
Pada bab
ini penulis menguraikan tentang pelaksana produk cicil emas, permasalahan yang
terjadi serta manfaat dari produk tersebut.
Bab III Gambaran Umum Perusahaan
Pada
bab ini penulis menguraikan sejarah, visi dan misi pada Bank Syariah Mandiri KC
Medan Gajah Mada.
Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pada bab
ini menguraikan hasil penelitian mengenai produk cicil emas pada Bank Syariah
Mandiri KC Medan Gajah Mada.
Bab V Penutup
Pada bab
ini penulis akan menguraikan kesimpulan dan saran dari hasil penelitian yang
telah dilakukan.
[1]W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet. Ketiga
(Jakarta: Balai Pustaka, 2011), h. 772.
[3]Nurul Huda dan Mustafa
Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar
Modal Syariah, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 7.
[4]Ibid,.
[6]Jusmaliani, Investasi Syari’ah Implementasi Konsep
Pada Kenyataan Emperik, (Jakarta: Kreasi Wacana, 2008), h. 92.
[7]Ibid,.
[8]Taufik Hidayat, Buku Pintar: Investasi Syariah,
(Jakarta: MediaKita, 2011), h. 27
[9]Ibid, h. 27-35
[10]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan,
edisi. 5, cet. 10, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), h. 30-48.
[11]Muhammad Iqbal, Dinar The
Real Money: Dinar Emas, Uang & Investasiku, (Jakarta: Gema Insani, 2009),
h. 68-70
[12]Muhammad Syafii Antonio,
Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2014), h. 28.
[13]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan,
edisi. 5, cet. 10, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), h. 25-26.
[14]Abdullah Saeed, Bank Islam dan bunga, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2004), h. 138
[16]Fatwa DSN-MUI, “Fatwa DSN-MUI No”77/DSN-MUI/V/2010 Tentang
Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai”, http://www.mui.or.id, (20 Maret 2017)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda