Kamis, 13 Juli 2017

Learn from yesterday, live for today, and mistery for tomorrow



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Learn from yesterday, live for today, and mistery for tomorrow. Penggalan kalimat tersebut memberikan inspirasi penulis tentang kehidupan, terutama kehidupan di kemudian hari atau dimasa depan. Siapa yang akan tahu tentang kehidupan setiap umat manusia di dunia selain sang maha pencipta Allah SWT. Bila kita menafsirkan kalimat di atas,kemarin adalah suatu pembelajaran hidup setiap individu. Hari ini adalah sebuah cerita yang ingin kita tulis sebelum hari ini menjadi kenangan dan menjalani hidup dengan sebaik-baiknya. Besok adalah misteri atau rahasa setiap manusia yang Allah SWT yang berikan kepada setiap umatnya. Misteri adalah sesuatu yang belum diketahui dengan pasti[1] dan menarik keingintahuan orang-orang. Misteri juga biasanya berkaitan dengan kejadian-kejadian horor atau supranatural.[2]
Pada zaman sekarang misteri bukan hanya bersifat horror atau supranatural melainkan berkaitan dengan perencaan kehidupan di masa depan. Bila kita berbicara perencanaan kehidupan kita kerap berfikir ingin memiliki kehidupan yang layak dari sebelumnnya, pendidikan yang baik, dan perekonomian yang bagus.Semua hal tersebut dapat diraih dan dimiliki jika kita dapat mengelola asset harta yang kita memiliki dengan sebaik mungkin. Seperti, berinvestasi yang bersifat jangka panjang, deposito, dan lain-lain. Dimana dengan melakukan salah satu kegiatan perencanaan keuangan tersebut kita dapat mengwujudkan kehidupan yang diharapkan, hanya saja tantangan yang di hadapi adalah komitmen dalam mengelola keuangan seta bersabar.
Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary, kata invest didefinisikan sebagai to make use of for future benefits or advantages and to commit (money) in order to earn a financial return.Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan kata investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan (profit).[3]
Ada pun tujuan dari kegiatan investasi adalah mendapatkan sejumlah pendapatan keuntungan dan  tersebut beberapa motif investasi, antara lain untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang, mengurangi tekanan inflasi, sebagai usaha untuk menghemat pajak,[4]memberikan penghasilan tetap, dan bisa menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan.[5]
Secara prinsip ekonomi, tidak ada yang membedakan antara investasi dalam konsep Islam dengan investasi konvensional. High return dan high risk tetap menjadi patokan utama. Walaupun secara prinsip ekonomi tidak berbeda, tetapi dalam Islam aktivitas investasi tidak bisa dilepaskan dari aktivitas ibadah, sehingga harus berpegang teguh pada ajaran Islam.[6]
Dewasanya kini banyak perusahaan investasi konvensional ataupun investasi syariah yang hadir dikalangan masyarakat baik itu investasi kategori financial asset atau pun real asset. Maraknya perkembangan berbagai instrument investasi saat ini, perlu dicermati bahwa tidak semua instrument tersebut sesuai dengan kaidah ajaran Islam.[7]
Hal inilah yang merupakan tantangan bagi ulama muslim untuk merumuskan suatu kriteria investasi yang sesuai dengan Islam. Yang membedakan didalam kegiatan investasi konvesional dan syaraih terletak pada prinsipnya, dimana Islam mengatur yang menerapkan batasan mana aktivitas yang halal dan haram untuk dilakukan. Hal-hal yang diharamkan pada aktivitas investasi tersebut antara lain :[8] haram karena bendanya (zatnya),[9] haram selain karena bendanya (zatnya), dan tidak sah akadnya.[10]
Disini penulis mengangkat produk investasi syariah dimasa depan dengan media emas, dimana emas seperti kita ketahui memberikan daya tarik kepada pemiliknya antara lain : nilai emas ditentukan oleh pasar, daya beli emas stabil sepanjang zaman, dan suplay emas dunia terbatas pada permukaan bumi.[11]
Salah satu pihak investasi syariah yang dapat kita gunakan yaitu perbankan syaraih. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan mengacu padahukum Islam serta pemahaman tentang keharaman riba menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai solusi dalam melakukan pengelolaan keuangan umat.[12]
Secara umum bank syariah menggunakan bermacam-macam akad dalam jenis produknya, seperti mudharabah, murabahah, musyarakah, ijarah, wadiah, rahn, dan berbagai akad syariah yang lain. Yang berfungsi menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa.[13]Salah satu produk bank syariah yang diminati saat ini adalah produk cicil emas yang dalam pelaksanaanya menggunakan akad murabahah atau jual beli yaitu pihak bank atau baitul mall sebagai penjual dan nasabah atau mudharib sebagai pembeli.
Bank-bank Islam mengambil murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada kliennya untuk membeli barang walaupun klien tersebut mungkin tidak memiliki uang tunai untuk membayar. Murabahah, sebagaimana digunakan dalam perbankan Islam, ditemukan terutama berdasarkan dua unsur : harga membeli dan biaya yanng terkait,dan kesepakatan berdasarkan mark up (keuntungan).[14]
Produk cicil emas adalah salah satu produk yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Mandiri sejak 25 Maret 2013 yang merupakan produk kepemilikan emas kepada masyarakat. Produk cicil emas memberikan kesempatan masyarakat untuk memiliki emas batangan dengan cara mencicil dengan menggunakan akad murabahah dengan jaminan diikat dengan rahn (gadai) dengan berat minimal 10 gram hingga 250 gram.
Adapun benefit (keuntungan) yang diperoleh, antara lain : aman : emas anda diansuransi, menguntungkan : tarif yang murah, layanan profesional : perusahaan terpecaya dengan kualitas layanan terbaik, mudah : pembelian emas dengan cara cicil, dan likuid : dapat diuangkan dengan cara digadaikan untuk kebutuhan mendesak.[15]
Dalam pembiayaan logam mulia secara tidak tunai atau lebih tepatnya ditangguhkan oleh Bank Syariah Mandiri, hal ini sudah diatur didalam peraturan DSN selaku lembaga regulasi perbankan syariah yang menjalankan kegiatan perbankan sesuai denga syariat islam dengan berpedomankan Al-Qur’an dan Hadist Nabi. Dan hal ini juga sudah diatur didalam peraturan DSN tentang jual beli emas secara tidak tunai tertulis menurut fatwa DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010 adalah boleh (Mubah) selama emas tidak menjadi alat tukar ( Saman) seperti uang. Hal ini kemudia dimanfaatkan oleh BSM demi menjawab kebutuhan masyarakat akan produk investasi.[16]Emas merupakan barang dengan demand yang tinggi baik untuk proteksi aset, kepentingan berjaga, kebutuhan tabungan haji, maupun investasi.
Hal ini dapat dimanfaat setiap masyarakat untuk menyisihkan penghasilannya untuk berinvestasi emas dengan cara mencicil pembayarannya. Dengan adanya produk ini dapat memudahkan mengwujudkan impian agar bisa berinvestasi yang mudah, aman, dan terjamin. Semua orang tentu punya kemampuan yang berbeda-beda dan dengan proiritas yang juga tidak sama. Metode mencicil bisa membuat lebih disiplin dalam urusan menabung.
Dengan demikian masyarakat dapat menikmati angin segar dari produk cicil emas pada Bank Syariah Mandiri untuk mengwujudkan keinginanberinvestasi yang mudah, aman , dan terjamin yang bertujuan untuk pengelolaan keuangan dimasa depan dengan media investasi emas.
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk mengetahui, mengulas lebih jauh lagi tentang produk BSM Cicil Emas pada PT.Bank Syariah Mandiri KC Medan Gajah Mada. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat judul penelitian Implementasi Produk Bsm Cicil Emas Sebagai Wadah Investasi Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada”

B.     Perumusan Masalah

1.      Bagaimana gambaran umum produk BSM Cicil Emas pada Bank Syariah Mandiri KC Medan Gajah Mada ?
2.      Bagaimana implementasi produk BSM Cicil Emas pada Bank Syariah Mandiri KC Medan Gajah Mada ?

C.    Tujuan Penelitian

1.      untuk mengetahui produk BSM Cicil Emas secara menyeluruh dan dapat memahaminya.
2.      Untuk mengetahui mekanisme produk BSM Cicil Emas sekaligus pemecahan masalah yang terkajadi.

D.    Manfaat Penelitian

1.      Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis mengenai produk BSM Cicil Emas
2.      Sebagai bahan masukan dan menambah wawasan bagi para pembaca tentang produk BSM Cicil Emas

E.     Metode Penelitian

1.      Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini, penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif data dikumpulkan, disusun, dikelompokan, dianalisis, kemudian di integritaskan sehingga menjadi gambaran yang jelas dan terarah mengenai masalah yang diteliti.
2.      Penelitian Lapangan
Yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara langsung terjun ke objek penelitian yang di teliti pada Bank Syariah Mandiri KC Medan Gajah Mada.
Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah :
a.       Pengamatan (obsevasi), yakni melakukan pengamatan secara langsung pada objek yang diteliti.
b.      Wawancara (interview), yakni melakukan Tanya jawab dengan pihak-pihak yang berwenang dalam perusahaan tersebut untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini.

F.     Sistematika Pembahasan

Sistematika pembahasan adalah pokok-pokok uraian yang akan dibahas dalam skripsi secara terinci yang disusun menjadi bagian-bagian yang saling berkaitan.
Bab I Pendahuluan
Pada bab ini penulis menguraikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan menfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab II Landasan teori
Pada bab ini penulis menguraikan tentang pelaksana produk cicil emas, permasalahan yang terjadi serta manfaat dari produk tersebut.
Bab III Gambaran Umum Perusahaan
Pada bab ini penulis menguraikan sejarah, visi dan misi pada Bank Syariah Mandiri KC Medan Gajah Mada.


Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pada bab ini menguraikan hasil penelitian mengenai produk cicil emas pada Bank Syariah Mandiri KC Medan Gajah Mada.
Bab V Penutup
Pada bab ini penulis akan menguraikan kesimpulan dan saran dari hasil penelitian yang telah dilakukan.




[1]W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet. Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2011), h. 772.
[2]Wikipedia, “Misteri”, https://id.wikipedia.org/wiki/misteri, (10 Maret 2017)
[3]Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 7.
[4]Ibid,.
[5]T.n,”5 manfaat Investasi”,https://csdnews.com:5manfaatinvestasi, (14 Maret 2017).
[6]Jusmaliani, Investasi Syari’ah Implementasi Konsep Pada Kenyataan Emperik, (Jakarta: Kreasi Wacana, 2008), h. 92.
[7]Ibid,.
[8]Taufik Hidayat, Buku Pintar: Investasi Syariah, (Jakarta: MediaKita, 2011), h. 27
[9]Ibid, h. 27-35
[10]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, edisi. 5, cet. 10, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), h. 30-48.
[11]Muhammad Iqbal, Dinar The Real Money: Dinar Emas, Uang & Investasiku, (Jakarta: Gema Insani, 2009), h. 68-70
[12]Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2014), h. 28.
[13]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, edisi. 5, cet. 10, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), h. 25-26.
[14]Abdullah Saeed, Bank Islam dan bunga, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), h. 138
[15]BSM, “BSM Emas”, https://bsmemas.bsm.co.id, (20 Maret 2017)
[16]Fatwa DSN-MUI, “Fatwa DSN-MUI No”77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai”, http://www.mui.or.id, (20 Maret 2017)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda