P. PEMIKIRAN MODREN HUKUM EKONOMI ISLAM
NAMA :
JURUSAN/
SEMESTER :MU’AMALAH VII A
M. KULIAH :P. PEMIKIRAN MODREN
HUKUM EKONOMI ISLAM
A. Pemikiran Ekonomi Islam Klasik Ibnu
Khaldun
Mekanisme
Pasar, Ibnu Khaldun secara khusus memberikan ulasan tentang harga dalam bukunya
al-Muqaddimah pada suatu bab berjudul ”Harga-harga di Kota”. Ia membagi
jenis barang menjadi dua jenis, yaitu barang kebutuhan pokok dan barang
pelengkap.
Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya
bertambah banyak, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok menjadi
prioritas. Jadi suatu harga ditentukan oleh jumlah distribusi ataupun penawaran
suatu daerah, dikarenakan jumlah penduduk suatu kota besar yang padat dan
memiliki jumlah persediaan barang pokok yang melebihi kebutuhan dan kemudian memiliki
tingkat penawaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan kota kecil yang
memiliki jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit. Yang kemudian akan
berdampak pada harga yang relatif lebih murah.
Sedangkan permintaan pada bahan-bahan pelengkap akan meningkat
sejalan dengan berkembangnya suatu kota dan berubahnya gaya hidup, dikarenakan
segala kebutuhan pokok dengan mudah mereka dapati dan seiring dengan
bertambahnya kebutuhan lain, maka tingkat permintaan pada bahan pelengkap akan
naik, walaupun dengan tingkat harga yang relatif mahal dan jumlah barang yang
relatif sedikit, dikarenakan terdapat banyak jumlah orang kaya disana, maka
mereka pun sanggup membayar dengan tingkat permintaan yang tinggi yang kemudian
akan berdampak pada naiknya harga tersebut.
Dalam hal ini, pengaruh permintaan dan penawaran terhadap
penentuan harga tidak begitu baik dipahami di dunia barat sampai akhir abad
ke-19 dan 20. Para ekonom Inggris pra-klasik dan bahkan pendiri aliran klasik,
Adam Smith, secara umum hanya menekankan pada peranan biaya produksi, khususnya
peranan pekerja buruh dalam penentuan harga.Istilah permintaan dan penawaran
dalam literatur bahasa Inggris pertama kali digunakan sekitar tahun 1767, meski
demikian pengaruh permintaan dan penawaran dalam penentuan harga di pasar baru
dikenal pada dekade kedua di abad ke-19.
Dan sebagaimana teori division of labor nya Adam
Smith (1729-1790), pembagian kerja akan mendorong spesialisasi, dimana orang
akan memilih mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan kemampuannya
masing-masing, hal ini akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, pada
akhirnya akan meningkatkan hasil produksi secara total.
- Keuangan Publik
Berkenaan dengan keuangan publik dalam hal ini pajak, yang
berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara, haruslah dikelola dengan
sebaik mungkin, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal, yang nantinya
dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial rakyat.
Dalam hal ini, menurut Ibnu Khaldun, keberadaan departemen
perpajakan sangat penting bagi kekuasaan raja (pemerintah). Jabatan ini
berkaitan dengan operasi pajak dan memelihara hak-hak negara dalam masalah
pendapatan dan pengeluaran negara.
Ibnu
Khaldun berpendapat dalam hal pajak, haruslah berdasarkan pemerataan,
kenetralan, kemudahan, dan produktivitas.
2. Standar Kekayaan Negara :
Menurut Ibnu Khaldun, kekayaan suatu negara tidak ditentukan
oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi kekayaan suatu negara ditentukan
oleh tingkat produksi domestik dan neraca pembayaran yang positif dari negara
tersebut. Dengan demikian, negara yang makmur adalah negara yang mampu
memproduksi lebih banyak dari yang dibutuhkan, sehingga kelebihan hasil
produksi tersebut diekspor, dan pada akhirnya akan menambah kemakmuran di
negara tersebut.
Berikut
merupakan konsep ekonomi menurut Ibnu Khaldun sebagai indikator dari kekayaan
suatu negara,
1)
Tingkat Produk Domestik Bruto
Bila suatu negara mencetak uang dengan sebanyak-banyaknya,
itu bukan merupakan refleksi dari pesatnya pertumbuhan sektor produksi (baik
barang maupun jasa). Maka uang yang melimpah itu tidak ada artinya, yang
membuat jumlah uang lebih banyak dibanding jumlah ketersediaan barang dan jasa.
2)
Neraca Pembayaran Positif
Ibnu Khaldun menegaskan bahwa neraca pembayaran yang positif
akan meningkatkan kekayaan negara tersebut. Neraca pembayaran yang
positif menggambarkan dua hal:
a) Tingkat produksi yang
tinggi.
Jika tingkat produksi suatu negara tinggi dan melebihi dari
jumlah permintaan domestik negara tersebut, atau supply lebih besar
dibanding demand. Maka memungkinkan negara tersebut melakukan kegiatan
ekspor.
b) Tingkat efisiensi yang
tinggi
Bila tingkat efisiensi suatu negara lebih tinggi dibanding
negara lain, maka dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi maka komoditi suatu
negara mampu masuk ke negara lain dengan harga yang lebih kompetitif.
- Perdagangan Internasional :
Teori Ibnu Khaldun tentang pembagian kerja (division of
labor) merupakan embrio dari teori perdagangan internasional yang
berkembang pesat pada era Merkantilisme di abad ke-17. Hal itu disadari
analisisnya tentang pertukaran atau perdagangan diantara negara-negara miskin
dan negara kaya yang menimbulkan kecenderungan suatu negara untuk mengimpor
ataupun menekspor dari negara lain. Bagi penganut paham merkantilisme,
sumber kekayaan negara adalah dari perdagangan luar negeri, dan uang sebagai
hasil surplus perdagangan adalah sumber kekuasaan.
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa melalui perdagangan luar
negeri, kepuasan masyarakat, keuntungan pedagang dan kekayaan negara semuanya
meningkat. Dan barang-barang dagangan menjadi lebih bernilai ketika para
pedagang membawanya dari suatu negara ke negara lain. Perdagangan luar negeri
ini dapat menyumbang secara positif kepada tingkat pendapatan negara
lain. Perdagangan luar negeri ini dapat menyumbang secara positif kepada
tingkat pendapatan negara, tingkat pertumbuhan serta tingkat kemakmuran. Jika
barang-barang luar negeri memiliki kualitas yang lebih baik dari dalam negeri,
ini akan memicu impor. Pada saat yang sama produsen dalam negeri harus
berhadapan dengan produk berkualitas tinggi dan kompetitif sehingga mereka
harus berusaha untuk meningkatkan produksi mereka.
- Konsep Uang
Ibnu Khaldun secara jelas mengemukakan bahwa emas dan perak
selain berfungsi sebagai uang juga digunakan sebagai medium pertukaran dan alat
pengukur nilai sesuatu. Juga pula uang itu tidak harus mengandung emas dan
perak, hanya saja emas dan perak dijadikan standar nilai uang, sementara
pemerintah menetapkan harganya secara konsisten. Oleh karena itu Ibnu Khaldun
menyarankan agar harga emas dan perak itu konstan meskipun harga-harga lain
berfluktuasi.
Berdasarkan pendapat Ibnu Khaldun di atas, sebenarnya
standar mata uang yang ia sarankan masih merupakan standar emas hanya saja
standar emas dengan sistem the gold bullion standard, yaitu ketika logam
emas bukan merupakan alat tukar namun otoritas moneter menjadikan logam
tersebut sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar. Koin
emas tidak lagi secara langsung dipakai sebagai mata uang. Dalam sistem ini,
diperlukan suatu kesetaraan antara uang kertas yang beredar dengan jumlah emas
yang disimpan sebagai back up. Setiap orang bebas memperjualbelikan
emas, tetapi pemerintah menetapkan harga emas.
Mengenai nilai tukar mata uang, Ibnu Khaldun menyatakan
bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang yang beredar
di negara tersebut, tetapi oleh tingkat produksi dan neraca pembayaran yang
positif. Ia menyatakan bahwa nilai uang di suatu negara merefleksikan kemampuan
produksi dari negara tersebut. sehingga bila kemampuan produksinya menurun,
maka nilai uangnya akan menurun, dan harga secara berkesinambungan akan
meningkat, dan pada kondisi ini inflasi terjadi. Karena itu, dalam perda1.gangan
internasional, nilai tukar uang antar negara sebenarnya tergantung pada
kemampuan masing-masing negara memperoleh neraca pembayaran positif.
Berawal dari kegelisahan umat Islam pada saat itu, yaitu
banyaknya muncul penyelewengan-penyelewengan ajaran Islam, baik di kalangan
masyarakat biasa, maupun dalam tingkatan politik dan pendidikan. Maka
diperlukan adanya proses modernisasi maupun pembaharuan baik di bidang politik,
pendidikan dan akidah. Selain itu, salah satu sebab perlunya perkembangan modern
dalam Islam adalah karena dalam agama terdapat ajaran-ajaran absolute mutlak
benar, kekal tidak berubah dan tidak bisa diubah. Ajaran-ajaran itu diyakini
sebagai dogma dan sebagai akibatnya timbulllah sikap dogmatis agama. Sikap
dogmatis membuat orang tertutup dan tak bisa menerima pendapat yang
bertentangan dengan dogma-dogma yang dianutnya. Dogmatisme membuat orang
bersikap tradisional, emosional dan tidak rasional.
Pembaharuan dalam hal apapun, termasuk dalam konteks
keagamaan (pemahaman terhadap ajaran agama) akan terus dan selalu terjadi sebab
cara dan pola berpikir manusia serta kondisi social masyarakat selalu berubah
seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan di segala bidang yang akhirnya
membuahkan tekhnologi yang semakin canggih. Lain dari pada itu kemunduran dan
stagnasi berpikir umat sebagai buah dari fanatisme serta adanya “pihak luar”
yang ingin merekomendasi dan menguasai, mendorong sebagian pemikir untuk
mengadakan pembaharuan.
Upaya pembaharuan dalam Islam mempunyai alur yang panjang
khususnya sejak bersentuhan dengan dunia Barat, untuk memahami makna dan
hakekat pembaharuan. Dan yang masih menjadi pertanyaan besar adalah mengapa
umat Islam masih tertinggal dari dunia Barat(setelah dahulu mengalami masa
keemasan.
Maka,
Teori Keynesian adalah suatu teori ekonomi yang didasarkan pada ide
ekonom Inggris abad ke-20, John Maynard Keynes. Teori ini mempromosikan
suatu ekonomi campuran, di mana baik negara maupun sektor swasta memegang peranan penting.
Kebangkitan ekonomi Keynesianisme menandai berakhirnya ekonomi laissez-faire, suatu teori ekonomi yang
berdasarkan pada keyakinan bahwa pasar dan sektor swasta dapat berjalan sendiri
tanpa campur tangan negara. Teori ini menyatakan bahwa trend ekonomi makro dapat memengaruhi perilaku
individu ekonomi mikro.
Berbeda dengan teori ekonom klasik yang menyatakan bahwa
proses ekonomi didasari oleh pengembangan output potensial, Keynes menekankan
pentingnya permintaan agregat sebagai faktor utama
penggerak perekonomian, terutama dalam perekonomian yang sedang lesu. Ia
berpendapat bahwa kebijakan pemerintah dapat digunakan untuk meningkatkan
permintaan pada level makro, untuk mengurangi pengangguran dan deflasi.
Jika pemerintah meningkatkan pengeluarannya, uang yang beredar di masyarakat
akan bertambah sehingga masyarakat akan terdorong untuk berbelanja dan
meningkatkan permintaannya (sehingga permintaan agregat bertambah). Selain itu,
tabungan juga akan meningkat sehingga dapat digunakan sebagai modal investasi, dan
kondisi perekonomian akan kembali ke tingkat normal.
Sedangkan Teori Klasik,
adalah suatu teori ekonomi yang di dasarkan pada ide bapak ekonomi dunia, Adam
Smith. Teori ini lebih membahas ekonomi yang bersifat mikro dengan penekanan
pada penentuan harga. Pandangan-pandangan Smith kemudian telah menandai
perubahan yag sangat revolusioner dalam pemikiran ekonomi.
Pada dasarnya dalam teori
Keynes tidak ada kecenderungan otomatis untuk menggerakan output dan lapangan
pekerjaan ke kondisi full employment (lapangan kerja penuh).
Ini bertentangan dengan prinsip ekonomi klasik seperti ekonomi supply-side
yang menganjurkan untuk tidak menambah peredaran uang di masyarakat untuk
menjaga titik keseimbangan di titik yang ideal.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda