Selasa, 15 Agustus 2017

PROPOSAL BEKICOT




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah di muka bumi ini pada asalnya adalah halal dan mubah. Tidak ada satu pun yang haram, kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syari’at yaitu Allah dan Rasul-Nya yang mengharamkannya. Jadi, makanan yang halal adalah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at islam, yaitu segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan, ataupun binatang yang pada dasarnya adalah makanan halal.[1] Sebagaimana firman Allah Surat Al- Baqarah ayat 168 yang berbunyi sebagai berikut :
ياايها الناس كلوا مما فى الأرضى حللا طيبا ولا تتبعوا خطوات الشيطن إنه لكم عدومبين
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya, setan itu musuh yang nyata bagimu”.[2]
 

Dan firman Allah Surat Al- Maidah ayat 88 yang berbunyi sebagai berikut:
وكلوا مما رزقكم الله حللا طيبا واتقوا الله الذى أنتم به مؤمنون
Artinya: “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.[1]
Lawan dari halal adalah haram. Segi halal dan haram banyak digunakan dalam aspek kehidupan. Dan penggunaan yang paling umum dalam ketentuan ini adalah merujuk kepada produk-produk daging, bahan-bahan makanan, dan farmasi yang kebanyakan dikonsumsi oleh manusia. Dan makanan yang dikonsumsi oleh manusia itu ada bermacam-macam jenisnya, Setiap jenisnya digolongkan menjadi dua bagian. Penggolongan ini biasanya terdiri dari makanan yang dihalakan dan diharamkan untuk dikonsumsi. 
Salah satu makanan dari jenis binatang yang menjadi polemik terkait status kehalalannya adalah bekicot. Dan bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat yang dalam bahasa arabnya adalah Halzuun Barriy digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong/tutut) digolongkan sebagai hewan air. Antara kehalalan bekicot darat dan bekicot air ini berbeda, Bekicot air yang disebut Tutut (Keong/Bellamya javanica/Viviparus javanicus) adalah hewan yang mirip dengan bekicot namun habitatnya adalah di air. Akan tetapi hewan jenis ini termasuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan halalnya hewan air.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat al-Maidah ayat 96:   
أحل لكم صيد البحر وطعامه
Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal ) dari air. (Qs. Al-Maidah: 96).
As-Syaukani Rahimahullah mengatakan yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang didalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.[2]
Mengenai bekicot darat, ada perbedaan pendapat mengenai halal atau tidaknya untuk dikonsumsi oleh manusia. Adapun pendapat yang menghalalkan bekicot untuk dikonsumsi adalah ulama malikiyah dan syeikh sholeh Al-Munajjid.
Dalam kitab Al-Mudawanah dinyatakan,
سئل مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل ؟ قال : أراه مثل الجراد ، ما أخذ منه حيّاً فسلق أو شوي : فلا أرى بأكله بأساً , وما وجد منه ميتاً : فلا يؤكل
Imam Malik ditanya tentang binatang yang ada di daerah maroko, namanya bekicot. Biasanya berjalan di bebatuan, naik pohon. Bolehkah dia dimakan? Imam Malik menjawab: Saya berpendapat, itu seperti belalang. Jika ditangkap hidup-hidup, lalu direbus atau dipangggang. Saya berpendapat, Tidak masalah dimakan, namun jika ditemukan dalam keadaan mati, jangan dimakan.”[3]
Al-Baji dalam kitab Al-Muntaqa Syarh Muwatha’ juga pernah menukil keterangan Imam Malik tentang bekicot,
ذكاته بالسلق ، أو يغرز بالشوك والإبر حتى يموت من ذلك ، ويسمَّى الله تعالى عند ذلك ، كما يسمى عند قطف رءوس الجراد
Cara menyembelihnya adalah dengan dimasak, atau ditusuk kayu atau jarum sampai mati. Dengan dibacakan nama Allah (bismillah) ketika itu. Sebagaimana membaca bismillah ketika memutuskan kepala belalang.”[4]
Sedangkan Syaikh Sholeh Al-Munajjid dalam fatawa al-islam sual wa jawab No.114855 berkata:[5]
جواز أكل الحلجون بنوعه: البري والبحري، ولو طبح حيا حرج. لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه، ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه.
Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidaklah memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “ dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.
 Sedangkan MUI menetapkan bekicot haram untuk dikonsumsi. Hal ini dapat dilihat dalam Fatwa MUI No.25 Tahun 2012 Tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot. Akan tetapi, meskipun MUI mengharamkan bekicot untuk dikonsumsi masih banyak terdapat masyarakat di suatu daerah yang mengonsumsinya. Seperti yang terdapat di daerah dusun sei meranti kecamatan pujud kabupaten rokan hilir. Kebanyakan masyarakat yang tinggal di daerah dusun sei meranti kecamatan pujud kabupaten rokan hilir yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, terdapat beberapa anggota masyarakatnya yang mengonsumsi Bekicot.
Masyarakat daerah dusun sei meranti Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir mengonsumsi bekicot dengan cara: mereka mencari bekicot-bekicot yang akan dimasak dipohon-pohon pisang atau di pohon-pohon yang tumbuh disekitar rumah dan lahan mereka, atau daerah lain yang lembap. Banyaknya bekicot yang mereka ambil tergantung berapa bekicot yang mereka dapatkan karena Bekicot jarang dijumpai pada siang hari dan kebanyakan dijumpai pada waktu malam hari dikarenakan Bekicot ini lebih suka ditempat yang lembab.
Masyarakat Dusun Sei Meranti Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir tidak setiap harinya mengonsumsi Bekicot. Dalam sebulan mereka mengonsumsinya hanya 2-3 kali saja dikarenakan Bekicot tersebut susah didapatkan apalagi jika musim kemarau tiba. Daerah yang panas sebagai salah satu faktor yang menyebabkan Bekicot tersebut jarang dijumpai di daerah ini.
Ketika penulis mewawancarai Ibu Atik salah seorang masyarakat Dusun Sei Meranti yang mengonsumsi Bekicot tersebut, ia mengatakan bahwa ia mengonsumsi bekicot karena ia menyukainya, daging Bekicot itu rasanya enak dan kenyal seperti ampela ayam. Selain rasanya yang enak Bekicot juga mempunyai banyak gizi dan mempunyai banyak khasiat seperti untuk mengobati sakit gigi, sesak nafas dan masih banyak lagi khasiatnya. Ia juga mengatakan bahwa keluarga mereka sudah membuktikan khasiatnya sewaktu salah satu anggota keluarganya merasakan sakit gigi. Daging Bekicot dapat diolah dengan berbagai variasi masakan sesuai selera masyarakat, seperti disate digoreng tetapi biasanya mereka lebih suka disambal.[6]
MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum mengonsumsi bekicot ini dengan pertimbangan bahwa Seiring dengan dinamika yang sering terjadi di masyarakat, ada sekelompok masyarakat dan rumah makan yang memanfaatkan bekicot sebagai salah satu menu untuk pangan. Berdasarkan dari hal tersebut MUI pada tanggal 31 Mei 2012 menetapkan Fatwa Tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot. Dengan ketentuan:
1.      Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
2.      Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut Jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik Menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan.
3.      Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.[7]
Jadi, MUI mengharamkan Bekicot untuk dikonsumsi dikarenakan Bekicot merupakan jenis hewan hasyarat. Bukan hanya mengonsumsinya saja yang haram akan tetapi membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi juga diharamkan oleh MUI.
Fatwa MUI ini ditetapkan dengan memperhatikan berbagai pendapat ulama  yang menerangkan mengenai status hukum hewan yang masuk dalam kategori hasyarat. Seperti pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah An-nawawi. Mereka mengatakan bahwa:
مذاهب العلماء في حشرات الأرض كالحيات واالعقارب والجعلان وبنات وردان والفأر ونحوها مذهبنا أنها حرام ، وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود . وقال مالك : حلال
Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi Pendapat ulama mazhab tentang binatang kecil bumi seperti ular, kalajengking, kecoa, tikus dan sejenisnya, mazhab Syafi’i mengharamkannya, demikian pula Imam Abu Hanifah dan imam Ahmad, sedangkan imam Malik berpendapat halal.”[8]
Ibnu Hazm dalam kitab al-muhalla juga mengatakan bahwa bekicot haram untuk dikonsumsi.
ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى إلا ما ذكيتم
Tidak halal makan bekicot darat, tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.
Kemudian Ibn Hazm menegaskan,
وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى
Dan dalil yang shahih telah menegaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan keluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai yang tidak disembelih.[9]
Dengan demikian, maka praktek masyarakat yang mengonsumsi Bekicot di Dusun Sei Meranti Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir haram menurut Fatwa MUI No 25 Tahun 2012. Maka dari itu, berdasarkan latar belakang yang sudah dipaparkan diatas,  penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut terkait ANALISIS FATWA MUI NO 25 TAHUN 2012 TENTANG HUKUM MENGONSUMSI BEKICOT (STUDI KASUS MASYARAKAT DUSUN SEI MERANTI KECAMATAN PUJUD KABUPATEN ROKAN HILIR.

A.    Perumusan Masalah
Untuk selanjutnya dalam penelitian ini, dapat dikemukakan beberapa rumusan masalah antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana hukum Mengonsumsi Bekicot Menurut Fatwa MUI No.25 Tahun 2012 dan alasannya?
2.      Bagaimana pandangan masyarakat Dusun Sei Meranti terhadap Hukum mengonsumsi Bekicot serta alasannya?

B.     Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui hukum mengonsumsi Bekicot Menurut Fatwa MUI beserta alasannya?
3.      Untuk mengetahui pandangan masyarakat Dusun Sei Meranti Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir terhadap Hukum mengonsumsi Bekicot serta alasannya?

C.    Manfaat Penelitian
Sedangkan manfaat penulisan skripsi ini selanjutnya diharapkan untuk memberikan kontribusi bagi penulis sendiri maupun pembaca serta manfaatnya secara teoritis dan praktis. Manfaat  tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Secara Teoritis
Penelitian dalam penulisan ini memberikan khazanah bagi peneliti dan peneliti akan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum islam, terutama yang berkaitan dengan hukum mengonsumsi Bekicot.
2.      Secara Praktis
a.       Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Dusun Sei Meranti Desa Tanjung Medan terhadap permasalahan yang diteliti.
b.      Agar memberikan solusi pendapat kepada masyarakat di Dusun Sei Meranti Desa Tanjung Medan terhadap permasalahan yang diteliti.
c.       Agar dapat memberikan bahan referensi atau rujukan dalam permasalahan yang diteliti.


D.    Kerangka Pemikiran
Bagi umat islam mengonsumsi yang halal dan baik merupakan manivestasi dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. Hal ini terkait dengan perintah Allah kepada manusia, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 88.
وكلوا مما رزقكم الله حللا طيبا واتقوا الله الذى أنتم به مؤمنون
Artinya: Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.
Memakan yang halal merupakan perintah dari Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia yang beriman. Bahkan perintah ini disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah, sebagai sebuah perintah yang sangat tegas dan jelas. Perintah ini juga tercantum dalam ayat lain, seperti yang terdapat pada surat al-Baqarah ayat 168.
ياايها الناس كلوا مما فى الأرضى حللا طيبا ولا تتبعوا خطوات الشيطن إنه لكم عدومبين
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya, setan itu musuh yang nyata bagimu”.
Makna dari segala yang baik adalah:
Segala yang baik adalah lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal.[10]
Sedangkan makna segala yang buruk berarti sesuatu yang menjijikkan seperti barang-barang najis, kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat, kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya. sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i dalam kitab Al-Mughni “Dan sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dan sebagainya”.[11]
Mengonsumsi yang halal akan berbenturan dengan keinginan syetan yang menghendaki agar manusia terjerumus kepada yang haram. Oleh karena menghindari yang haram merupakan sebuah upaya yang harus mengalahkan godaan syetan tersebut, Mengonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa karena semata-mata mengikuti perintah Allah merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan kebaikan dunia dan akhirat. Sebaliknya mengonsumsi yang haram, apalagi diikuti dengan sikap membangkang terhadap ketentuan Allah adalah perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa dan keburukan. Sebenarnya yang diharamkan atau dilarang memakan (tidak halal) jumlahnya sedikit. Selebihnya, pada dasarnya apa yang ada dimuka bumi ini adalah halal, kecuali yang dilarang secara tegas dalam al-Qur’an dan Hadits.
Dalam hal makanan, ada yang berasal dari binatang dan ada pula yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Ada binatang darat dan ada pula binatang laut. Ada binatang suci yang boleh dimakan dan ada pula binatang najis dan keji yang terlarang memakannya. Demikian juga makanan yang berasal dari bahan-bahan tumbuhan.
Bekicot darat juga termasuk salah satu kategori binatang yang menurut MUI haram mengonsumsinya dikarenakan tergolong kepada salah satu jenis binatang hasyarat, sehingga hukum mengonsumsinya haram sama seperti hewan hasyarat lainnya. secara umum hasyarat adalah hewan-hewan bumi baik yang melata seperti tokek, kadal, cicak, ular, kalajengking, iguana dan selainnya, maupun yang terbang (serangga terbang) seperti capung, kumbang, laron, semut terbang, dan sebagainya. Atau hewan lain semisal tikus, jerboa dan landak.  
Mengenai haramnya Bekicot ini tercantum dalam fatwa MUI No.25 Tahun 2012. Keharamannya dapat tercantum dalam poin:
Menetapkan:
1.      Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
2.      Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut Jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik Menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan.
3.      Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi
Dengan demikian terdapat hal yang bertolak belakang antara praktek masyarakat Dusun Sei Meranti dengan konsep yang dinyatakan dalam Fatwa MUI No. 25 Tahun 2012.

E.     Hipotesis
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis mempunyai hipotesis bahwa praktek konsumsi bekicot yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Sei Meranti kecamatan pujud kabupaten rokan hilir haram menurut fatwa MUI No.25 Tahun 2012. Dan penulis lebih cenderung kepada pendapat MUI yang mengharamkan bekicot untuk dikonsumsi dengan alasan bahwa bekicot termasuk salah satu kategori hewan hasyarat yang haram dikonsumsi.
F.     Metode Penelitian
Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode sebagai berikut:
1. Pendekatan Penelitian
          Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan pendekatan kewahyuan (hukum islam), pendekatan empiris (realita masyarakat), Pendekatan Sosiologis (kehidupan masyarakat) dan peneliti langsung meneliti kelapangan dengan menggunakan metode Kualitatif.[12]
Dalam rangka pelaksanaan penelitian ini, penulis mengambil dan megumpulkan materi yang bersumber dari data primer dan data sekunder.
a.       Data Primer yaitu masyarakat Dusun Sei Meranti Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
b.      Data Skunder yaitu Fatwa MUI No.25 Tahun 2012, kitab-kitab fiqih islam dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian seperti: Al-Muhalla, Al-Mudawwanah, Al-Majmu’, Departemen Agama RI dan Terjemahan.
2. Teknik Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data penulis menggunakan beberapa teknik yaitu:
a.       Angket adalah merupakan kegiatan mengumpulkan data yang dilakukan penulis untuk mendapatkan informasi dengan cara menyebarkan angket kepada masyarakat yang menjadi objek penelitian.
b.      Wawancara adalah merupakan kegiatan mengumpulkan data yang dilakukan penulis untuk mendapatkan informasi dengan cara bertanya langsung kepada objek penelitian dan melalui responden. Pada penelitian ini dilakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait dengan objek penelitian.
c.       Observasi adalah memerhatikan secara akurat, mencatat fenomena yang muncul.
3. Metode Analisis Data
Dalam menganalisa data dan berfikir, penulis memakai metode induksi deduksi dan komparatif.
4. Metodologi Penulisan
Dalam penelitian ini penulis menggunakan buku pedoman penulisan skripsi dan karya ilmiah tahun 2014 Fakultas Syari’ah IAIN SU.


G.    Sistematika Pembahasan
Agar penulisan ini lebih sistematis, maka penulis membuat sistematika pembahasan sebagai berikut :
Bab pertama merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, kerangka pemikiran, hipotesis, metode penelitian, sistematika pembahasan.
Bab kedua  merupakan profil Dusun Sei Meranti Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri dari keadaan geografis, keadaan demografis, agama pendidikan dan sosial budaya .
Bab ketiga merupakan kajian teoritis dari kriteria makanan yang halal dan haram dalam islam. Konsep islam tentang makanan halal dan haram, syarat-syarat dan kriteria makanan halal dalam islam, konsep makanan haram dalam islam, pengertian makanan haram, jenis-jenis makanan yang diharamkan.
Bab keempat merupakan temuan penelitian yang terdiri dari fatwa MUI terhadap hukum mengonsumsi bekicot serta alasannya, pemahaman masyarakat di Dusun Sei Meranti Kabupaten Rokan Hilir terhadap praktik mengonsumsi bekicot terhadap Fatwa MUI yang mengharamkan Bekicot untuk dikonsumsi, pendapat serta alasan masyarakat  di Dusun Sei Meranti Kabupaten Rokan Hilir terhadap praktik konsumsi Bekicot, dan analisa penulis.
            Bab kelima merupakan penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.

DAFTAR PUSTAKA

Abi Zakariya Muhidin Ibn Syarf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab,
Jilid 9, Jeddah: Al-Irsyad, 1996.
Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm, Al-Muhalla bi al-Asar, Jilid
6, Beirut: Dar al Hikmah, 2003.
Al Baji, al Muntaqa Sarh Muwatha al Imam Maliki, Jilid 6, Beirut: Darul Kitab al
Arabi, 1332 H.
Alqur’an al-karim
Hasan. Sofyan. Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif, Regulasi dan
Implementasi di Indonesia. Yogyakarta : Aswaja Presindo. 2014
Ibnu Qudamah, al-Mughni, Jakarta: Pustaka Azzam, 2011.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Jilid 9, Beirut : Dar al Hikmah, 2003.
Imam Malik bin Anas Al Ashbahi , Al-Mudawwanah Al-Kubro, Jilid 1, Beirut:
Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994.
Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Fathul Qodir, Jilid 2,
Beirut: Darul Ma'rifah, 2007.
Sugianto, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Grafindo, 2003.


[1]Ibid,  h. 88

[2] Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Fathul Qodir, Jilid 2,(Beirut: Darul Ma'rifah, 2007), hal. 361.
[3] Imam Malik bin Anas Al Ashbahi , Al-Mudawwanah Al-Kubro,Jilid 1,( Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994), hal.542.
[4] Imam Abu Walid Sulaiman bin Khallaf bin Sa‟id bin Ayyub bin Waras al Baji, al-Muntaqa Sarh Muwatha, Jilid 3, (Beirut: Dar ul Kitab al Arabi, 1332 H), hal. 110.
[5] http://islamqa.info/ar/114855.
[6]Wawancara dengan Ibu Atik masyarakat Dusun Sei Meranti km.0 pada 17 Maret 2015.
[7] Fatwa MUI No.25 Tahun 2012
[8] Abi Zakariya Muhidin Ibn Syarf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab, Jilid. 9,(Jeddah: Al-Irsyad, 1996), hal. 16.
[9] Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm , Al-Muhalla bi al-Asar, Jilid, 6, (Beirut: Dar al Hikmah, 2003), hal. 76-77.
[10] Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Jilid 9, (Beirut : Dar al Hikmah, 2003), hal. 518.
[11]Ibnu Qudamah, al-Mughni, jilid.13, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2011), hal. 317. 
[12] Bambang sugianto, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Grafindo, 2003), hal. 231

CIRI-CIRI PENDIDIKAN ISLAM PADA ZAMAN KEMAJUAN



BAB I PEMBAHASAN
A.    CIRI-CIRI PENDIDIKAN ISLAM PADA ZAMAN KEMAJUAN
Sejak lahirnya islam, lahirlah pendidikan dan pengajaran islam, pendidikan dan pengajaran islam itu terus berkembang pada masa Khulafaurrasyaidin dan Dinasti Bani Umayyah yang berkuasa kurang lebih selama 91 tahun. Reformasi cukup banyak terjadi, terkait pada bidang pengembangan dan bidang kemajuan pendidikan islam. Sementara system pendidikan masih sama ketika masa Rasul dan Khulafaur rasyidin, hal ini terlihat pada pola pengajaran dengan system kuttab, tempat anak-anak belajar membaca dan menulis al-Quran serta ilmu agama islam lainnya. System pola ini bertempat dirumah guru, istana dan masjid. Yaitu kuttab yang pelaksanaannya di masjid.
Pada masa Dinasti Umayyah, pembangunan lembaga-lembaga pendidikan, seperti kuttab dan masjid menjadi tujuan utama para Khalifah dan Gubernur setempat. Pendanaan lembaga-lembaga pendidikan ini sangat tergantung pada pemerintah sebagai pemrakarsa dan propagandis. Masjid Jami yang banyak bermunculan pada Dinasti Abbasiyah di biayai keberaradaannya dan oporasionalnya oleh pemerintah sepenuhnya. Halaqah-halaqah yang diangkat oleh Khalifah untuk mengajarkan bidan kajian tertentu. Pada masa-masa akhir, daulah Umayyah dalam kondisi politik yang tidak stabil, pemborantakan-pemborantakan yang terjadi disana-sini,akibat perebutan kekuasaan didalam lingkungan keluarga Umayyah sendiri, serta firqah-firqah yang muncul pada saat itu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh keluarga Abbas untuk memulai gerakannya.
Kekuasaan Dinasti Bani Abbas, sebagaimana disebutkan melanjutkan kekuasaan Dinasti Bani Umayyah, dinamakan Khalifah karena para pendiri dan penguasa Dinasti ini adalah keturunan dari Al-Abbas paman Nabi Muhammad Saw. Dinasti ini didirikan oleh Abdullah Alsaffah Ibnu Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn Al-Abbas. Kekuasaannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dari tahun 132 H (750 M) s.d. 656 H (1258 M).
Pada permulaan Dinasti Abbasiyah pendidikan dan pengajaran berkembang dengan sangat hebatnya diseluruh negara islam. Sehingga lahir sekolah-sekolah yang tidak terhitung banyaknya, tersebar di kota sampai ke desa-desa. Anak-anak dan pemuda-pemuda berlomba-lomba untuk menuntut ilmu pengetahuan, pergi kepusat-pusat pendidikan. Meninggalkan kampung halamannya karena cinta akan ilmu penegtahuan.
Dinasti Abbasiyah merupakan Dinasti islam yang sempat membawa kejayaan umat islam pada masanya. Zaman keemasan islam dicapai pada masa dinasti ini berkuasa. Pada masa ini pula umat islam banyak melakukan kajian kritis ilmu pengetahuan. Akibatnya pada masa ini banyak para ilmuan dan cendikiawan bermunculan sehingga membuat ilmu pengetahuan menjadi maju begitu pesat. Popularitas daulah Abbasiyah mencapai puncaknya di zaman Khalifah Harun Al-Rasyid(786-809 M) dan putranya Al-Ma’mum (813-833 M) kekayaan yang dimanfaatkan Harun Al-Rasyid untuk keperluan social, rumah sakit, lembaga pendidikan, dokter, dan farmasi didirikan, pada masanya sudah terdapat paling tidak. sebanyak 800 orang Dokter. Disamping itu, pemandian-pemandian umum juga dibangun. Tingkat kemakmuran yang paling tinggi terwujud pada zaman khalifah ini, kesejahteraan social, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta kesusatraan berada pada zaman keemasannya. Pada masa inilah Negara islam menempatkan dirinya sebagai Negara terkuat dan tak tertandingi. Al-Ma;mun pengganti Al-Rasyid, dikenal sebagai Khalifah yang sangat cinta kepada ilmu. Pada masa pemrintahannya, ia menerjemahkan buku-buku Yunani, ia juga banyak mendirikan sekolah-sekolah, salah satu karya besarnya yang terpenting pembangunan Bait Al-Hikmah, pusat penerjemah yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dan perpustakaan yang besar dan menjadi perpustakaan umum. Dan diberi nama Darul Ilmi, yang berisi buku-buku yang tidak terdapat diperpustakaan lainnya. Pada masa Al-Ma’mun inilah Baghdad mulai menjadi pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan, dan pada saat ini pula Baghdad dapat memancarkan sinar kebudayaan dan peradaban islam keberbagai penjuru dunia. Diantara bangunan-bangunan atau sarana pendidikan pada masa dinasti Abbasiyah adalah:
Madrasah yang terkenal pada saat itu adalah madrasah nidzamiyah, yang didirikan oleh seseorang perdana menteri Nidzamul Muluk (456-486 M), bangunan tersebut tersebar luas di kota Baghdad, Balkan, Muro, Tabaristan, Naisabur dan lain-lain.
  1. Kuttab, yakni tempat belajar bagi para siswa sekolah dasar dan menengah.
  2. Majelis Munadharah, tempat pertemuan para pujangga, ilmuan para ulama, cendikiawan dan para pilosof dalam menyeminarkan dan mengkaji ilmu yang mereka geluti. 
  3. Darul hikmah, perpustakaan pusat. 


Adapun ciri-ciri pendidikan islam pada zaman kemajuan antara lain:
1.      INTEGRASI ILMU
Sejak zaman Bani Umayyah telah tumbuh ilmu pengetahuan baik naqliyah maupun ‘aqliyah. Selanjutnya, pada zaman banni Abbasiah kemajuan yang dicapai di zaman umayyah tersebut semakin meningkat banyak pula melahirkan sarjana/ulama. Ilmu dalam pandangan Islam terbagi dua:
a.       Ilmu-Ilmu Naqliyah
Ilmu Naqliyah adalah ilmu yang bersumber dari wahyu. Ayat-ayat Qur’an yang turun mengandung ilmu pengetahuan, diuraikan serta diperinci oleh para ulama, maka lahirlah ilmu seperti: kalam, fikih, tafsir, Hadits, tasawuf, dan bahasa arab.
Pada zaman kemajuan, berkembang dengan suburnya semua ilmu-ilmu tersebut. Ilmu kalam, ilmu fiqih, ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu tasawuf, dan bahasa arab. Dalam bidang ilmu kalam, pada saat itulah berkembang berbagai aliran: Mu’tazilah, Jabariyah, Qadariyah, Asy’ariyah, dan Muturidiyah.
b.      Ilmu-ilmu ‘Aqliyah
Yang dimaksud dengan ilmu-ilmu ‘aqliyah yaitu ilmu-ilmu yang tidak dikategorikan kedalam ilmu lisaniyah dan naqliyah. Yang termasuk dalam bidang ilmu ‘aqliyah yaitu: filsafat, ilmu pasti, ilmu falak, ilmu bumi, sejarah, fisika, kimia, kedokteran, ilmu musik, arsitektur, dan lain-lain.
Berdasarkan kurukulum yang dilaksanakan pada lembaga-lembaga pendidikan islam pada zaman kemajuanyang telah dikemukakan terdahulu dapat dilihat bahwa pada masa kemajuan itu ilmu terintegrasi.
Perkenalan umat islam dengan ilmu pengetahuan non kewahyuan, ketika terjadi penakhlukan daerah-daerah di belahan utara saudi arabia-syiria, irak, iran, mesir yang kaya dengan ilmu pengetahuan dan peradaban. Hasil kontak itulah yang menimbulkan munculnya semangat ilmiah dikalangan kaum muslim dan  mulailah muncul periode penerjemahan. Setelah melewati periode penerjemahan umat islam menjadi pelopor ilmu pengetahuan terutama sekitar abad kedelapan sampai kedua belas masehi. Pada ketika itu, berkembanglah dikalangan umat islsm dua pilar utama ilmu pengetahuan, yakni ilmu-ilmu naqliyah dan ‘aqliyah.
Al-Farabi mengklasifikasikan pengetahuan sebagai berikut:
1.      Ilmu bahasa: sinteksis, tata bahasa, cara berbicara, puisi
2.      Logika: pembagian, komposis, dan definisi pikiran secara sederhana
3.      Ilmu propaedeutic: ilmu hitung, ilmu ukur, ilmu optik, ilmu tentang cakrawala, musik, ilmu gaya barat, ilmu membuat alat
4.      Fisika(ilmu alam): Metafisika(ilmu tentang Tuhan dan prinsip benda)
5.      Ilmu kemasyarakatan: yurisprudensi, retorika.
Al-Farabi memasukkan studi keagamaan dibawah metafisika dan ilmu kemasyarakatan ( Ashraf, 1985: 29).
Naquib al-Attas, menjelaskan hakikat pengetahuan bertolak dari pandangan bahwa semua pengetahuan itu datangnya dari Allah. Penggolongan pengetahuan berdasarkan kepada kenyataan bahwa manusia itu mempunyai dua jiwa, yang satu adalah santapan dan kehidupan jiwa sedangkan yang kedua adalah kelengkapan yang dapat digunakan untuk melengkapi dirinya didunia untuk mengejar tujuan yang pragmatis. Pengetahuan jenis pertama diberikan Allah melalui wahyu-Nya kepada manusia lewatt Al-qu’an.
Pengetahuan jenis pertama menyingkapi misteri wujud dan eksistensi dan mengungkapkan hubungan sejati antara diri manusia dengan Tuhannya.Pengetahuan ini pada akhirnya tergantung kepada rahmat Allah dan karna itu menuntut perbuatan dan amal pengabdian kepada Allah sebagai persyaratan bagi penyampaian yang mungkin, sehingga dapatlaah disimpulkan bahwa supaya pengetahuan itu dapat dicapai, maka pengetahuan tentang prasyarat menjadi perlu. Dan ini meliputi unsur-unsur dasar islam (islam, iman, ihsan). Adapun jenis kedua adalah pengetahuan tentang ilmu-ilmu yang diperoleh dari pengalaman, pengamatan, dan penelitian. Hal itu ditempuh lewat penyelidikan dan perenungan rasional. Kelompok ilmu pertama wajib diketahui oleh semua. Setiap muslim fard ‘ain, sedangkan kelompok ilmu kedua fard kifayah (al-attas, 1979:29-34)

2.MUNCULNYA TRADISI KEILMUAN
Tradisi ilmiah ini telah terbangun sejak adanya kontak antara umat islam dengan peradaban yang sudah maju diberbagai negara yang menjadi takhlukan (syam,irak,persi,mesir), maka mulailah umat islam mengenal ilmu pengetahuan(sains) dan secara bertahap umat islam mempelajarinya yang akhirnya menimbulkan kecintaan umat islam kepada ilmu pengetahuan (sains). Atas upaya kreatif umat islam berkembanglah ilmu pengetahuan itu. Kesemarakan pengembangan ilmu itu tidak lepas peranan dukungan dari kekhalifahan islam. Ada tiga kerajaan besar islam yang mendukung pengembangan ilmu itu pada abad pertengahan. Pertama, kekhalifahan bani abbas yang berpusat di Baghdad. Kedua, kekhalifahan bani umayyah andalusia yang berpusat di Kordoba. Ketiga, kekhalifahan fathimiyah yang berpusat di Kairo.
Bani Abbas memulai tradisi ilmiah itu pada masa khalifah al-Mahdi, dilanjutkan oleh putranya al-Hadi, lalu mencapai puncaknya pada Harun ar-Rasyid serta anaknya al-Makmun. Pada masa inilah semaraknya penerjemah, penulisan, bacaan, diskusi dan dialog tentang ilmu pengetahuan.
Tradisi ilmiah di Andalusia dimulai pada masa kerajaan bani umayyah di Andalusia di pelopori oleh al-Hakam bin Hisyam I Abd. Rahman I, dengan dibangunnya  akademi Kordoba (Thomson, 2004, 54). Pada masa kejayaannya, kordoba merupaka salah satu dari keajaiban dunia.
Pada masa Abdur Raahman III, Spanyol mengalami kemajuan peradaban yang menakjubkan, khususnya seni arsitektur. Diketahui bahwa kardoba pada saat itu memiliki 300 mesjid, 100 istana megah, 13.000 gedung, dan 300 tempat pemandian umum (K.Ali, 2003:466).
Dinasti Ftimiyah di Mesir juga mempunyai peranan dalam membangun tradisi ilmiah. Al-Aziz khalifah kelima dari dinasti fatimiyah yang mencintai pendidikan, di zamannnya Mesjid Al-Azhar menjadi sebuah akademi.Kekayaan dan kemakmuran dinasti fatimiyah dan besarnya perhatian para khalifah merupakan faktor pendorong para ilmuan untuk berpindah ke kairo. Khalifah fatimiyah mendirikan sejumlah sekolah dan perguruan, mendirikan perpustakaan umum, dan lembaga ilmu pengetahuan. Dar al-Hikmah merupakan prakarsa terbesar untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang didirikan oleh khalifah al-Hakim pada tahun 1005 M. Khalifah fatimiyah pada umumnya juga mencintai berbagai seni bangunan (arsitektur). Mereka mempercantik ibu kota dan kota-kota lainnya dengan berbagai bangunan megah. Mesjid agung al- Azhar dan Mesjid al-Hakim menandai kemajuan arsitektur zaman Fathimiyah (K.Ali, 2003:515).
3.ILMUWAN  DAN PRODUKTIVITASNYA
1.      Al-Kindi, nama lengkapnya Abu Yusuf  Ya’qub bin Ishak bin sabah bin imran bin ismail bin Muhammad bin al-Asy’at bin Qais al-Kindi. Lahir di kufah pada tahun 801 M dan wafat di Baghdad tahun 869 M. Tidak banyak informasi tentang riwayat pendidikannya. Ada riwayat menerangkan bahwa ia pernah belajar di Basrah dan Baghdad, serta ia seorang cerdas, menguasai bahasa yunani, siryani disamping belajar bahasa Arab (Ensiklopedia islam jilid III, 1999:69). Ia dijuluki Filsuf dari Arab, hal ini boleh jadi karena kegeniusannya, dia memiliki keahlian dalam bidang filsafat teologi Arab dan Matematika (Fakhri, 1987:113).
Karya-karyanya ada sejumlah 270, dalam bidang filsafat,logika, ilmu hitung, musik, astronomi, geometris, medis, astrologis, dialektika, psikologi, politik, dan meteorologi. Karya-karyanya ini banyak yang diterjemahkan kedalam bahasa latin dan Eropa, sehingga turut mempengaruhi pemikiran orang-orang Eropa pada abad pertengahan (Ensiklopedia islam jilid 3, 1999:70).
Diantara buah pikir al-Kindi adalah tentang jiwa atau roh, eksistensinya terpisah dari tubuh yang tidak tergantung satu sama lainnya. Menurut beliau, roh atau jiwa terbagi kepada tiga daya, yaitu daya bernafsu (al-Quwwah as-syahwatiyah), daya pemarah (al-Quwwah ghadabiyah) dan daya pikir (al-Quwwah natiqiyah). Selanjutnya, Al-kindi membagi akal kepada tiga macam, yaitu akal yang bersifat potensial, akal yang sudah keluar dari tingkat potensial menjadi akal aktual, dan akal yang telah mencapai tingkat kedua dari aktualisasi (Ensklopedia islam, jilid 3, 1999:70).
2.      Al-Farabi, nama lengkapnya Abu Nashar Muhammad bin Muhammad bin Tarkhan bin Ushlaq al-farabi, lahir pada tahun 870 M di Farb dan wafat pada tahun 950 di Aleppo. Al-Farabi sangat terkenal sebagai ahli logika, hal ini dapat dilihat dari komentar-komentarnya terhadap logika Aristoteles, diantara karya-karya utamanya tentang logika ini, antara lain: komentar terhadap Analityca posteriora, analytica priora, isagoge, Tipika, Shopistica, De Interppretatione, dan De Cateoriare.
3.      Ibnu sina, nama lengkapnya Abu Ali Husein bin Abdullah, lahir tahun 980 M di Bukhara, Wafat tahun 1037 di Hamadan. Dikalangan orang barat terkenal namanya dengan Avvesenna, terkenal sebagai dokter dan filsuf. Sejak kecil ia telah menghafal Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama. Kemudian ia mempelajari matematika, logika, fisika, geometri, astronomi, hukum islam, teologi, dan kedokteran. Dia terjun kedunia kedokteran sejak usianya 17 tahun.
4.      Ibn Rusyd, nama lengkapnya Abu al-walid Muhammad bin Muhammad, lahir tahun 1126, seorang dokter, ahli hukum, dan tokoh filsuf yang paling menonjol. Karya-karyanya yaitu Bidayatul Mujtahid, isinya mengenai fikih perbandingan.
5.      Al-Khawarizmi, nama lengkapnya adalah Muhammad bin Musa al-khawarizmi lahir tahun 780 M dan wafat tahun 850, seorang ahli matematika yang terkemuka, beliau memiliki jasa-jasa yang tidak sedikit dalam bidang matematika, diantaranya metode menghitung logaritma dan juga mempelopori penggunaan angka nol. Jasa beliau yang lain yaitu menggunakan konsep sinus. ( Ensiklopedia Tematik jilid 4, 2003:238)
6.      Al-Biruni,  nama lengkap Abu Raihan al-Birunni , lahir 873 dan wafat tahun 1048 di khawarizmi. Beliau mempelajari banyak ilmu pengetahuan seperti, matematika, fisika, geologi, geografi, dan filsafat.
7.      Umar Khayam, nama lengkap Giyasuddin Abu al-Fath Umar bin Ibrahim al-Khayami lahir di Nisabur,Khurasan 1048 dan wafat 1131M. Beliau adalah seorang penyair besar, sufi, filsuf, ahli matematika, ahli astronomi. Umar menulis buku al-jabr, buku matematika terpenting pada abad pertengahan (Ensiklopedia Tematik jilid 5., 2003:239).

4.      BERKEMBANGNYA ATMOSFER ILMIAH
Atmosfer ilmiah tumbuh dengan subur melalui :
a.       Lembaga kajian ilmiah.
b.      Majlis diskusi, seminar.
c.       Perpustakaan.
d.      Rihlah ilmiah.

5..I’TIBAR DAN ‘IBRAH YANG DAPAT DIAMBIL PADA ZAMAN KEMAJUAN     PENDIDIKAN ISLAM
a. Dukungan Pemerintah
Kemajuan pendidikan islam memperoleh banyak kemajuan selama berabad-abad, karena dukungan para penguasa. Para khalifah yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan berpengaruh besar bagi dunia pendidikan islam. Kepedulian para khalifah telah dimulai sejak zaman khulafaur rasyidin dan khalifah-khalifah bani umayyaah, kemudian semakin intensif pada zaman kemajuan.
b.Semangat Berwakaf
Kemajuan pendidikan islam itu tidak hanya bersifat dari atas ke bawah, yaitu peranan para khalifah, tetapi juga peranan masyarakat. Masyarakat memiliki partisipasi dalam bidang pendidikan dengan cara memberikan bantuan pembiayaan lewat wakaf.
c.Semangat Rihlah Ilmiah
Banyak musafir yang bertujuan untuk mendalami ilmu pengetahuan, mereka bermukim ditempat tujuan untuk jangka yang lama, kemudian berpindah lagi ke tempat yang lain.
d.Semangat Penyebaran Ilmu
Semangat penyebaran ilmu itu dapat dilihat terutama dari produktivitas mereka dalam bidang ilmu pengetahuan. Para ulama dan cendikiawan tersebut telah menulis buku yang luar biasa banyaknya. Karya-karya mereka itu tersimpan di berbagai perpustakaan. Tokoh-tokoh seperti, al-Farabi, Ibnu Sina, al-Ghazali, Ibn Rusydy, dan Ibn khaldun, begitu juga imam-imam mazhab yang empat ( Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal) adalah ulama-ulama yang memiliki tulisan-tulisan dibidangnya.






TUGAS MAHASISWA

ABNORMAL PSYCHOLOGY ASSIGNMENT

  Introduction ,serif; font-size: 16pt; line-height: 150%;"> Abnormal psychology deals with the branches of behavioral, emotional,...