Jumat, 07 Juli 2017

hukum ekonomi syariah



1.0. PEMBAHASAN.
1.1 (a) Maksud jual beli:
            Jual beli dari segi bahasa ialah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain dan dari segi syarak (istilah) ialah menukar harta dengan harta  mengikut cara-cara yang tertentu
Maksud jual beli menikut pandangan ulama.
1. jual beli menurut ulama Hanafiyah ialah pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus ( yang dibolehkan)
2. Menurut nawawi dalam al-majmu’ jual beli ialah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
3. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al,Mugni jual beli ialah pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik.
      (b)Hukum Jual Beli Serta Dalil.
            Asal  jual beli itu ialah semuanya harus, sekiranya redha meredhai oleh kedua belah pihak  (pembeli dan penjual),kecuali pada perkara-perkara yang dilarang oleh Rasullah S.A.W. Antara dalil yang membolehkan jual beli ialah :
Dalil Al-quran :
وَأَحَلَّ اُللّهُ اُلْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوأ......
Artinya : Allah menghalalkan Jual Beli dan mengharamkan riba’.
(QS. Al-Baqarah : 275)
As-sunnah :
سُءِلَ  النَّبِيُ  ص.م : اَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَب ؟ فَقَلَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ.
(روه البزار وصحه الحاكم عن رفاعة ابن الرافع)
Artinya : Nabi SAW, Ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau Menjawab, ‘seseorang berkerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.(HD.Baihaqi dan Ibn Majjah)
1.2 Rukun dan  Syarat  Jual Beli.
(a) Rukun-rukun jual beli
             Dalam  menetapkan rukun  jual beli , di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama hanafiyah ,rukun jual beli  adalah  ijab dan qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara rida, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
            Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama ada empat iatu :
            (a)Bai’(penjual)
            (b)Mustari(pembeli)
            (c)shighat(ijab dan qabul)
            (d)Ma’qud’alaih(bende atau barang)
(b) Syarat-syarat jual beli.
            Dalam  jual beli  terdapat empat macam syarat, yaitu syarat terjadinya akad (in’iqad),syarat sah nya akad, syarat  terlaksananya akad (nafadz),dan syarat lujum.
            Secara umum tujuan adanya semua syarat tersebut antara lain untuk menghindari pertentangan diantara manusia, menjaga kemaslahatan orang yang sedang akad, menghindari jual beli gharar (terdapat unsur penipuan) dan lain-lain.
            Jika jual beli tidal memenuhi syarat terjadinya akad, akad tersebut batal. Jika tidak memenuhi syarat sah, menurut ulama hanafiyah, akad yang cenderung boleh , bahkan menurut ulama, malikiyah, cenderung kepada kebolehan. Jika tidak memenuhi syarat lujum, akad tersebut mukkhayir(pilih-pilih), baik khiyar untuk menetapkan maupun membatalkan.[6]
            Di anatar ulama fiqih berbeda pendapat dalam menetapkan pensyaratan jual-beli . dibawah ini akan dibahas sekilas pendapat   mazhab tentang pensyaratan jual beli tersebut iaitu ulama mazhab hanafi :
            1. menurut pendapat ulama hanafiyah
               Pensyaratan yang ditetapkan oleh ulama hanabila berkaitan dengan syarat jual beli adalah:
            a. Syarat Terjadinya Akad (In,iqad)
                adalah syarat-syarat yang telah ditetapkan syara’. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi. Jual beli batal. Tentang syarat ini, ulama Hanafiyah menetapkan empat syarat. Yaitu berikut ini.
1. Syarat Aqid (orang yang akad)
·         Berakal dan mumayiz.
Ulama hanafiyah tidak mensyaratkan harus baligh. Tasharruf yang boleh dilakukan oleh anak mumayiz dan berakal secara umum terbahagi kepada tiga.
  1. Tasharruf yang bermanfaat secara murni, seperti hitbah.
  2. Tasharruf yang tidak bermanfaat secara murni,seperti tidak sah talak oleh anak kecil.
  3. Tasharruf yang berada diantara kemanfaatan dan kemadaratn, yaitu aktivitas yang boelh dilakukan , tetapi atas seizin wali.  
·         Aqid harus berbilang, sehingga tidak sah lah akad dilakukan seorang diri. Minimal dilakukan dua orang, yaitu pihak yang menjual dan membeli.
2.Syarat dalam Akad.
            Syarat ini hanya satu, yaitu harus sesuai antara ijab dan qabul. Namun demikian, dalam ijab dan qabul terdapat tiga syarat berikut ini.
·         Ahli akad
Menurut ulama hanafiyah, seorang anak yang berakal dan mumayiz ( berumur tujuh tahun,tetapi belum baligh) dpat menjadi ahli akad. Ulama malikiyah dan hanabilah berpendapat bahwa akad  anak mumayiz bergantung pada izin walinya. Adapun menurut ulama syafi’iyah, anak mumayiz yang belum baligh [7]tidak dibolehkan melakukan akad sebab ia belum dapat menjaga agama dan hartanya(masih bodoh)
·         Qabul harus sesuai dengan ijab
·         Ijab dan qabul harus bersatu: yakni berhubungan antara ijab dan qabul walaupu tempatnya tidak bersatu.
3.Tempat Akad.
            Harus bersatu atau berhubungan antara ijab dan qabul.
4. Ma’qud ‘alaih (objek Akad) : ia mempunyai empat syarat yaitu:
·         Ma’qud alaih harus ada, tidak boleh akad atas barang-barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada, seperti jual beli buah yang belum tampak, atau jual beli anak haiwan yang masih dalam kandungan.
·         Harta harus kuat, tetap dan bernilai yakni bende yang mungkin dimanfaatkan dan disimpan.
·         Bende tersebut milik sendiri
Dapat diserahkan
(b) Syarat perlaksanaan Akad (Nafadz)
            1. benda dimiliki aqid atau berkuasa untuk akad
            2. pada benda tidak terdapat milik orang lain.
                        Oleh kerana itu, tidak boleh menjual barang sewaan atau barang gadai, sebab barang tersebut bukan milikinya sendiri, kecuali dizinkan  oleh pemilik sebenarnya, yakni jual beli yang ditangguhkan (mauquf).
            Berdasarkan nafadz dan waqaf  ( penangguhan), jual beli terbagi dua :
·         Jual beli nafidz
Jual beli yang dilakukan oleh orang yang telah memenuhi syarat dan rukun-rukun jual beli sehingga jual beli tersebut dikategorikan sah.
·         Jual beli mauquf
Jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat nafdz. Yakni bukan miliknya dan tidak berkuas untuk menggunakan akad, seperti jual beli fudhul ( jual beli bukan milik orang lain tanpa izin) namun demikian jika pemiliknya mengizinkan ia dianggap sah dan kalau pemiliknya tidak mengizinkan maka jual beli dianggap batal.
(c) Syarat Sah Akad: syarat terbahagi atas dua bahagian, yaitu umum dan khusus :
            1. syarat umum : adalah syarat-syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan syara’. Di antaranya adalah syarat-syarat yang telah disebutkan diatas. Juga harus terhindar kecacatan jual beli, yaitu ketidakjelasan, keterpaksaan dan pensyaratan yang merusak lainya.
            2. syarat khusus : adalah syarat-syarat yang hanya ada pada barang-barang tertentu. Jual beli ini harus memenuhi pensyaratan berikut :
·         Barang yang diperjualkanbelikan  mestilah dapat dipegang , yaitu pada jual beli bende yang harus dipegang sebab apabila dilepaskan akan rusak atau hilang.
·         Harga asal harus diketahui, yaitu pada jual beli amanat.
·         Serah terima benda dilakukan sebelum berpisah yaitu pada jual beli yang bendenya ada ditempat.
·         Terpenuhi syarat penerimaan
·         Harus seimbang dalam ukuran timbangan yaitu dalam jual beli yang memakai ukuran atau timbangan
·         Barang yang diperjualkanbelikan sudah menjadi tanggung jawabnya. Oleh kerana itu , tidak boleh menjual barang yang masih ditangan penjual.
(d) Syarat Lujum
            Syarat ini hanya ada satu, yaitu akad jual beli harus terlepas atau terbebas dari khiyar ( pilihan ) yang berkaitan dengan kedua pihak yang akad dan akan menyebabkan batalnya akad.[8]
1.3.  Bai’ yang Berkaitan dengan Harga dan Barang setelah Akad  Bai’.
            Penjual mempunyai hak untuk  ber tasharuf terhadap harga barang yang dijual sebelum menyerahkan barang tersebut. Jika barang yang dijual itu sebuah barang yang tidak bergerak . pembeli dapat langsung menjual barang yang tidak bergerak itu kepada pihak lain sebelum penyerahan barang tersebut . namun , hal itu tidak berlaku bagi barang yang bergerak. Penambahan dan pengurangan harga, serta jumlah barang yang dijual setelah akad, dapat diselesaikan sesuai dengan kesepekatan para pihak[9].
1.4. Bai’ kesepekatan penjual dan pembeli:
            Berikut ini ada beberpa ketentuan kesepakatan antara penjual dan pembeli :
1. penjual dan pembeli wajib menyepakati nilai objek jual beli yang diwujudkan dalam harga.
2. penjual wajib menyerahkan objek jual beli sesuai dengan harga yang disepakati.
3. pembeli wajib menyerahkan uang atau benda yang setara nilainya dengan objek jual beli.
4. jual beli terjadi dan mengikat ketika objek jual beli diterima pembeli, sekalipun tidak dinyatakan secara langsung.[10]
5. penjual boleh menawarkan penjualan barang dengan harga borongan, dan persetujuan pembeli atas tawaran itu mengharuskanya untuk membeli  untuk membeli  keseluruhan barang yang telah disepakati.
6. penjual di bolehkan menawarkan beberapa jenis barang dagangan secara terpisah dengan harga yang berbeda.
1.4. Bai’ dengan syarat khusus.
Bai’ ini adalah syarat khusus yang dikaitkan dengan akad jual beli dipandang sah dan mengikat jika menguntungkan pihak-pihak. Apabila jual beli bersyarat hanya menguntungkan satu pihak sahaja sahaja maka jual beli itu sah tapi syaratnya terbatal.[11]
1.5 Bai’ yang Dilakukan oleh Orang yang Sedang Menderita Sakit Keras.
            Berikut ini adalah ketentuan mengenal Bai’ yang dilakukan oleh orang yang sedang menderita sakit yaitu :
1.jika orang yang sedang menderita sakit keras menjual suatu barang kepada salah seorang ahli waris nya, keabsahan jual beli itu bergantung pada izin ahli warinya yang lain.
2. jika ahli waris memberi izin setelah orang yang sakit keras itu meninggal , penjualan itu dapat dilaksanakan dan sah.
3. jika seseorang yang sedang menderita sakit keras menjual suatu barang kepada pihak lain yang tidak termasuk ahli warisnya dengan harga yang yang sesuai dengan nilai barang tersebut ,jual beli itu sah.
4. jika barang yang dijual lebih dari sepertiga hartanya ,ahli waris dapat membatalkan penjualan tersebut.
5. jika jumlah kekayaan seseorang yang sakit kurang dari jumlah utangnya , dan menjual seluruh kekayaan dengan harga yang lebih rendah , kemudian orang itu meninggal , para pemberi pinjaman dapat meminta untuk menyesuaikan harga jual beli barang tersebut sesuai dengan harga yang sebenarnya .
6. jika pembeli tidak mau melakukan penesuaian harga barang , para pembeli pinjaman dapat mengajukan pemohonan ke pengadilan untuk membatalkan penjualan tersebut.[12]
1.6. Berakhrnya Akad  Bai’
            Ketentuan berakhirnya akad  bai’adalah sebagai berikut:
1.penjual dan pembeli dapat mengakhiri akad jual beli.
2. mengakhiri akad jual beli  dilaksanakan dengan kesepakatan para pihak.
3.selesainya akad jual beli harus dilakukan dalam satu rangkaian kegitan forum.
1.7.  Serah Terima Barang
            Berikut ini adalah ketentuan mengenai serah terima barang :
1. setelah akad dipersutujui, pembeli wajib menyerahkan uang seharga barang kepada penjual , dan  penjual terikat untuk menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli.
2. pembeli berhak atas berharga atas barang.
3. penjual berhak atas uang
4. tata cara penyerahan bergantung pada sifat , jenis dan  kondisi barang yang dijual tersebut
5. tatacara penyerahan wajib memperhatikan kebiasaan dan kepatutan dalam masyrakat.
6. jika pembeli berada pada pelataran atau di tanah yang akan dijual , atau jika pembeli dari jarak dekat bias melihat sebidang tanah atau tempat tersebut , setiap izin yang diberikan oleh penjual untuk menerima penyerahan barang dianggap sebagai penyerahan barang tersebut.
7. dalam pembayaran tunai , penjual berhak menahan barang sampai pembeli membayar keseleruhan harga yang disepakati.[13]
1.8 Bai’ Salam.
            Bai’ salam atau disingkatkan salam adalah juga sesuatu jasa pembiyaan yang didasarkan kepada transaksi jual beli barang. Bai’ salam merupakan bentuk kuno dari forward contract dimana harga barang dibayar di muka ketika kontrak dibuat sedangkan penyerahan barang dilakukan kemudian. Untuk istilah bai’salam digunakan salaf yang dipakai secara saling menggantikan. Selain salaf digunakan juga istilah taslif yang secara harfiah keduanya bereti pembayaran di muka.[14]
            Dengan itu salam dari segi istilah syarak pula ialah menjual sesuatu barang yang tidak dilihat dengan ditentukan sifat-sifatnya dan barang itu adalah tanggungjawab penjual.
            Rukun jual beli salam: rukun jual beli salam disisi hanafiyah ialah  ijab dan qabul, ijab qabul disis hanafiyah malikiyah dan hanbali boleh dilakukan dengan lafaz salam,salaf , bai’. Sementara Syafi’e tidak sah akad jual salam itu kecuali dengan lafaz salam dan salaf sahaja.
            Dengan itu rukun jual beli salam mengikut jumhur ulama adalah seperti berikut:
                        1.penjual 2.pembeli salam 3.barang jualan salam 4.wang atau harga 5.sighat (ijab dan qabul)[15]


1.9 Bai’ Istisna’
            Istishna’ merupakan jasa pembiyaan dengan mengambil bentuk transaksi jual –beli. Istishna’ berarti minta dibuatkan /dipesan. Akad yang mengandung tuntutan agar tukang/ahli membuatkan suatu pesanan dengan ciri-ciri khusus. Dengan itu istishna’adalah jual beli antara pemesan dan dan penerima pesanan, dimana spesifikasi dan harga barang disepakati di awal sedangkan pembayaran dilakukan seacara bertahap sesuai kesepakatan.[16]
            Fatwa tentang jual beli Istishna’: Fatwa DSN-MUI No.06/DSN-MUI/VI/2000 tentang jual beli istishna’ memberkan ketentuan sebagai berikut:
            Pertama : ketentuan tentang pembayaran
            1.Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang ,barang atau manfaat.
            2.Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan .
            3.pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.
            Kedua : Ketentuan Tentang Barang
            1.Harus jelas ciri-ciri nya dan dapat diakui sebagai utang.
            2.Harus dapat dijelaskan spesifiknya
            3. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
            4.Penyerahan dilakukan kemudian
            5.Pembeli tidak boleh menjual barang tersebut sebelum menerimanya.
            6.Tidak boleh menukar barang , kecuali dengan barang sejenis sesuai dengan kesepakatan.
            7.Dalam hal ini terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan  pemesan boleh memiliki hak khiyar (hak memlih) untuk melanjutkan atau membatlkan akad[17]
            Ketiga: Ketentuan Lain
            1.Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan hukumya mengikat
            2.semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pula pada jual beli istishna’.
            3. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibanynya atau jika terjadinya perselisihan dianatar kedua belah pihak , maka penyelasaianya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
1.10 Bai’ Wafa’
            Ialah orang yang butuh, menjual sesuatu barang dengan janji, bila pembayaran nya telah dipenuhi (dibayar kembali), barang dikembalikan lagi. Hukum jual beli semacam gadai, menurut pendapat yang paling rajah.[18]
1.11 Bai’ Murabahah
            Murabahah merupakan produk finansial yang berbasis bai’ atau jual beli . murabahah adalah produk pembiyaan yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah di dalam kegiatan usaha. Menurut pengetahuan Ashraf Usmani, pada dewasa ini murabhah menduduki porsi 66% dari semua transaksi investasi bank-bank syariah (Islamic bank) di dunia .
            Merubahah juga merupakan produk pembiyaan perbankan syariah yang dilakukan dengan mengambil bentuk transaksi jual beli (bai’ atau sale). Namun murabahah bukan transaksi jual beli biasa anatara satu pembeli dan satu penjual saja sebagaimana yang kita kenal di dalam dunia bisnis  perdagangan di luar perbankan syariah. Pada perjanjian murabahah , bank membiyai pembelian barang atau asset yang dibutuhkan oleh nasabnya dengan membeli terlebih dahulu barang itu dari pemasuk barang dan setelah kepemilikan barang itu secara yuridis berada ditangan bank, kemudian bank tersebut menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan suatu margin atau keuntungan di mana nasabah harus diberitahu oleh bank beberapa harga beli bank dari pemasok dan menyepakati berapa besar keuntungan yang ditambahkan ke atas harga harga beli bank tersebut. Dengan kata lain penjualan barang oleh bank kepada pihak nasabah dilakukan atas dasar cost plus profit.[19]
1.12.Jual beli yang Dilarang di Dalam Islam
            1. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dengan harga pasaran biasa sedangkan dia bukanlah benar-benar mahukan barang itu. Hanya bertujuan supaya orang lain tidak dapt membeli barang itu. Sebab pengaharamn ini adalah menyakitkanorang lain.
            2. Menyekat Pedagang-pedagang  dari desa dipertengahan jalan: yaitu pembeli menyekat pedagang yang datang dari desa dipertengahn jalan sebelum mereka sampai ke kota dan tidakn tahu harga dipasar. Lalu dibeli barang-barang itu dengan harga yang murah.lalu perbuatan seperti ini menyebabkan kerugian terhadap pendagang-pendagang yang datang dari desa.
            3. Membeli barang keperluan untuk disorok: yaitu membeli barang keperluan ramai untuk disorok sedangkan masyarakat memrlukanya. Dilakukan begitu untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi d an mendapat keuntungan dengan berlipat kali ganda.[20]
1.13. Aplikasi jual beli di lembaga  keuangan Islam.
            Antara salah satu sistem jual beli yang digunakan dalam lembaga keuangan islam adalah sistem mudhrabah yaitu sistime ini adalah satu perjanjian yang dilakukan antara pemodal (bank) dan pengusaha dimana pemodal bersetuju membiayai projek yang sedang atau akan diusahakan oleh pengusaha  secara berkongsian untung mengikut nisbah pembahagian yang terlebih dahulu dipersetujui bersama. Konsep ini dikenali dalam penulis barat sebagai (profit and loss sharing-PLS) dalam kontek operasi bank. Dan ianya bermaksud pembiyaan sepenuhnya tanpa campur tangan pemodal dalam pengurusan perniagaan.[21]

2.0 KESIMPULAN
Bai’ atau pun jual beli bermaksud suatu transaksi atau pun suatu penukaran berdasarkan cara-cara tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum syara’. Jual beli ini juga sangat penting di dalam kehidupan seharian kerana ianya sering dipakai atau sering diaplikasikan kepada penjual pembeli maupun bank yang berdasarkan konsep kuangan islam. Jual beli di dalam rangka syariah ini membentuk satu ekonomi yang adil tanpa adanya riba’atau ketidakseimbangan di dalam perniagaan atau suatu transaksi semasa jual beli berlaku.


[1] Abdul Razak Muhammad,FEKAH,Pustaka Hj Abd Majid(Kuala Lumpur,1997),h3
[2] Rachmat Syafei’,MA,Fikih Muamalah,Pustaka Setia Bandung(Bandung,2001),h73
[3] Ibid,h74
[4] Ibid,75
[5] H Sulaiman Rasjid,Fiqh Islam,Sinar Baru,(jakarta:1992,)h263
[6] Rachmat Syafei’,MA,Fikih Muamalah,Pustaka Setia Bandung(Bandung:2 001),h76
[7] Rachmat Syafei’,MA,Fikih Muamalah,Pustaka Setia Bandung(Bandung,2001),h77
[8] Rachmat Syafei’,MA,Fikih Muamalah,Pustaka Setia Bandung(Bandung,2001),h80
[9] Ahmad Ifham Sholihin,Buku Pintar Ekonomi Syariah,Granmedia Pustaka Utama(Jakarta :2010)h137
[10] Ibid,137
[11] Ibid,136
[12] Ahmad Ifham Sholihin,Buku Pintar Ekonomi Syariah,Granmedia Pustaka Utama(Jakarta :2010)h136
[13] Ahmad Ifham Sholihin,Buku Pintar Ekonomi Syariah,Granmedia Pustaka Utama(Jakarta :2010)h138
[14] Sutan Remy Sjahdeini,Perbankan Syariah,Kencana Prenada Media Group( Jakarta :2014),h251
[15] Abdul Razak Muhammad,FEKAH,Pustaka Hj Abd Majid(Kuala Lumpur,1997),h44
[16] Sutan Remy Sjahdeini,Perbankan Syariah,Kencana Prenada Media Group( Jakarta :2014),h257
[17] Ibid,258
[18] Sayyid Sabiq,Fikih Sunnah,Pt.Al Ma’arif (Bandung:1988),h85
[19] Sutan Remy Sjahdeini,Perbankan Syariah,Kencana Prenada Media Group( Jakarta :2014),h190
[20] Abdul Razak Muhammad,FEKAH,Pustaka Hj Abd Majid(Kuala Lumpur,1997),h14
[21] Ibid,84

MAKALAH Model Komunikasi



BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Komunikasi sangat dibutuhkan untuk interaksi sesama manusia, oleh karena itu komunikasi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari, sehingga tanpa adanya komunikasi, kehidupan manusia tidak akan berjalan dengan sempurna. Karena komunikasi itu memiliki peranan sangat penting, dibuatlah suatu model komunikasi.
Komunikasi memiliki beberapa model, dan setiap modelnya memiliki definisi yang berbeda pula. Model komunikasi dibuat supaya mempermudah dalam memahami proses komunikasi dan melihat komponen dasar yang perlu ada dalam suatu komunikasi. Komunikasi juga merupakan suatu proses. Hal ini terlihat dari setiap gejala atau peristiwa yang tidak luput dari adanya suatu komunikasi yang terjalin antarmanusia.
Dalam makalah ini, kami menjelaskan beberapa model komunikasi yang didefinisikan oleh para ahli dan juga menjelaskan tentang komunikasi sebagai proses.

2.       RUMUSAN MASALAH
a)      Apa saja definisi Model Komunikasi ?
b)      Apa saja model-modek komunikasi ?
c)      Bagaimana komunikasi sebagai proses ?
d)     Definisi Model Komunikasi

 


BAB II
PEMBAHASAN

Model komunikasi adalah gambaran yang sederhana dari proses komunikasi yang memperlihatkan kaitan antara satu komponen komunikasi dengan komponen lainnya.Menurut Sereno dan Mortensen, suatu Model komunikasi merupakan deskripsi ideal mengenai apa yang dibutuhkan untuk terjadinya komunikasi. Suatu model merepresentasikan secara abstrak ciri-ciri penting dan menghilangkan rincian komunikasi yang tidak perlu dalam “dunia nyata”.

Aubrey Fisher mengatakan, Model adalah analogi yang mengabstraksikan dan memilih bagian dari fenomena yang dijadikan model.

Werner J. Severin dan James W. Tankard, Jr. mengatakan bahwa Model membantu merumuskan suatu teori dan menyarankan hubungan. Oleh karena hubungan antara model dengan teori begitu erat, model sering dicampur dengan teori.

A.    Model - Model Komunikasi

1.      Model Komunikasi Linear
Model ini hanya terdiri atas dua garis lurus, yaitu proses komunikasi yang berawal dari komunikator dan berakhir pada komunikan.Contoh: Formula Laswell,Formula ini dikenal dengan rumusan cara untuk menggambarkan dengan tepat sebuah tindak komunikasi yaitu dengan menjawab pertanyaan berikut :
Who(siapa)
Says what(mengatakan apa)
In which channel (dengan saluran yang mana)
To whom (kepada siapa).1
          Model komunikasi ini dikemukakan oleh Claude Shannon dan Warren Weaver pada tahun 1949 dalam buku The Mathematical of Communication. Mereka mendeskripsikan komunikasi sebagai proses linear karena tertarik pada teknologi radio dan telepon dan ingin mengembangkan suatu model yang dapat menjelaskan bagaimana informasi melewati berbagai saluran (channel). Hasilnya adalah konseptualisasi dari komunikasi linear (linear communication model). Pendekatan ini terdiri atas beberapa elemen kunci: sumber (source), pesan (message) dan penerima (receiver). Model linear berasumsi bahwa seseorang hanyalah pengirim atau penerima. Tentu saja hal ini merupakan pandangan yang sangat sempit terhadap partisipan-partisipan dalam proses komunikasi.

2.      Model Interaksional
 Model interaksional dikembangkan oleh Wilbur Schramm pada tahun 1954 yang menekankan pada proses komunikasi dua arah di antara para komunikator. Dengan kata lain, komunikasi berlangsung dua arah: dari pengirim dan kepada penerima dan dari penerima kepada pengirim. Proses melingkar ini menunjukkan bahwa komunikasi selalu berlangsung. Para peserta komunikasi menurut model interaksional adalah orang-orang yang mengembangkan potensi manusiawinya melalui interaksi sosial, tepatnya melalui pengambilan peran orang lain(role-taking). Patut dicatat bahwa model ini menempatkan sumber dan penerima mempunyai kedudukan yang sederajat. Satu elemen yang penting bagi model interkasional adalah umpan balik (feedback), atau tanggapan terhadap suatu pesan.

3.      Model Transaksional
         Model komunikasi transaksional dikembangkan oleh Barnlund pada tahun 1970. Model ini menggarisbawahi pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus-menerus dalam sebuah episode komunikasi. Komunikasi bersifat transaksional adalah proses kooperatif: pengirim dan penerima sama-sama bertanggungjawab terhadap dampak dan efektivitas komunikasi yang terjadi. Model transaksional berasumsi bahwa saat kita terus-menerus mengirimkan dan menerima pesan, kita berurusan baik dengan elemen verbal dan nonverbal. Dengan kata lain, peserta komunikasi (komunikator) melalukan proses negosiasi makna.

4.      Model stimulus-Respons
Model ini merupakan model yang paling dasar dalam ilmu komunikasi. Model ini menunjukan komunikasi sebagai sebuah proses aksi reaksi. Model ini beranggapan bahwa kata-kata verbal, tanda-tanda nonverbal, gambar-gambar, dan tindakan akan merangsang orang lain untuk memberikan respon dengan cara tertentu. Kita dapat juga mengatakan bahwa proses ini merupakan perpindahan informasi ataupun gagasan. Proses ini dapat berupa timbal balik dan mempunyai efek yang banyak. Setiap efek dapat merubah perilaku dari komunikasi berikutnya.

5.      Model Gerbner
George Gerbner, sekarang Profesor dan kepala sekolah komunikasi Annernberg, di Universitas Pennsylvanis, berupaya membuat model komunikasi yang bersifat umum. Model dan Gerbner lebih kompleks dibandingkan model dari Shannon dari Weaver,namun masih menggunakan kerangka model proses linier. Kelebihan model Gerbner dibandingkan milik Shannon dan weaver ada dua, yaitu modelnya menghubungkan pesan dengan “realitas” dan “konteks” (about),sehingga membuat kita bisa mendekati pertanyaan mengenaipersepsi dan makna, dan model ini memandang proses komunikasi terdiri dari dua dimensi berbeda-dimensi persepsi atau penerimaan dan dimensi komunikasi atau alat dan kontrol.2
Model ini merupakan perluasan dari model komunikasi milik Lasswell, terdiri dari model verbal dan model diagramatik.Model Verbal : Seseorang(sumber) mempersepsi kejadian dan bereaksi dalam situasi melalui suatu alat (saluran, media, rekayasa fisik, fasilitas administrative, dan kelembagaanuntuk distribusidan control) untuk menyediakan materi dalam suatu bentuk dan konteks yang mengandung isi dengan konsekuensi yang ada.Model Diagramatik : Seseorang mempersepsi kejadian dan mengirim beberapa pesan untuk pemancar yang akan mengirim sinyal kepada penerima. Pada transmisi ini, sinyal akan menghadapi gangguan dan menjadi SSSE untuk si tujuan.



6.       Model Lasswell
 Lasswell telah memberi kita model awal lain yang juga dikutip secara luas. Meskipun demikian,pemikirannya spesifik pada konteks komunikasi massa.Dia berargumen bahwa untuk memahami proses komunikasi massa kita perlu untuk mempelajari masing-masing tahap dari model Lasswell,Siapa,Berkata apa,Melalui saluran apa,Untuk Siapa,Dengan efek yang seperti apa?.3
Model ini adala versi verbal dari model awal shannon dan weaver. Model ini masih linier: melihat komunikasi sebagai transmisi pesan: memunculkan ‘efek’ bukan makna. Efek menunjukkan sebuah perubahan yang dapat diamati dan diukur ddari penerima yang disebabkan oleh elemen-elemen dari proses komunkasi yang biasa diindentifikasikan. Perubahan satu dari elemen akan mengubah efek: kita bisa mengubah pengirim, kita bisa mengubah pesan, kita bisa mengubah saluran, perubahan dari masing-masing elemen tersebut akan menciptakan perubahan yang sesuai terhadap efek. Secara implisit sebagian besar dari riset komunikasi massa mengikut model ini. Kerja dari institusi dan proses-proses di dalamnya, pelaku (produser) komunikas, audiends dan bagaimana audiens dipengaruhi, jelas berasal dari sebuah model yang bedasarkan pada linier.
7.      Model Westley dan Maclean
          Kebutuhan sosial akan informasi mendasari model Westley dan Maclean yang merupakan perluasan dari model Newcomb.Mereka mengadopsi model tersebut terutama untuk membahas media massa. Jelas bahawa akar dari model Westly dan Maclean adalah model ABX dari NewComb,namun Westly dan Maclean telah membuat dua perubahan mendasar.
Model ini berbicara dalam dua konteks, komunikasi interperonal danmassa.Dan perbedaan yang paling penting diantara komunikasi interpersonal dan massa adalah pada umpan balik (feedback). Di interpersonal, umpan balik berlangsung cepat dan langsung, sedang di komunikasi massa, umpan baliknya bersifat tidak langsung dan lambat.  Dalam komunikasi interpersonal model ini, terdapat lima bagian : orientasi objek (object orientation), pesan (messages), sumber (source), penerima (receiver), dan umpan balik (feedback). Sumber (A) melihat objek atau aktivitas lainnya di lingkungannya (X). Yang lalu membuat pesan tentang hal itu (X') dan kemudian dikirimkan kepada penerima (B). Pada kesempatan itu, penerima akan memberikan umpan balik kepada sumber. Sedang komunikasi massa pada model ini mempunyai bagian tambahan, yaitu penjaga gerbang (gate keeper) atau opinion leader (C) yang akan menerima pesan (X') dari sumber (A)atau dengan melihat kejadian disekitarnya (X1, X2. Lalu opinion leader membuat pesannya sendiri (X") yang akan dikirim kepada penerima (B). Sehingga proses penyaringan telah terbentuk. Ada beberapa konsep yang penting dari model ini: umpan balik, perbedaan dan persamaan antara komunikasi interpersonal dan massa dan opinion leader yang menjadi hal penting di komunikasi massa.Model ini juga membedakan antara pesan yang bertujuan dan tidak bertujuan.
Model ini mengabaikan komunikasi sebagai sebuah proses. Dengan kata lain, komunikasi dianggap sebagai hal yang statis.Manusia dianggap berprilaku karena kekuatan dari luar ( stimulus ), bukan berdasarkan kehendak, keinginan, atau kemauan bebasnya.

8.      Model Newcomb
          Namun tidak semua model komunikasi bersifat linier. Newcomb adalah salah satu yang memperkenalkan kepada kita sebuah bentuk fundamental yang berbeda,yaitu bentuk segitiga. Namun demikian, signifikansi utama dari model tersebut berada pada kenyataan bahwa ini adalah model pertama yang memperkenalkan peran komunikasi di dalam sebuah masyarakat atau sebuah hubungan sosial. 4[4]
Theodore Newcomb (1953) melihat komunikasi dari pandangan sosial psokologi. Model ini juga dikenal dengan nama model ABX. Model ini menggambarkan bahwa seseorang (A) mengirim informasi kepada orang lain (B) tentang sesuatu (X). Model ini mengasumsikan bahwa orientasi A ke B atau ke X tergantung dari mereka masing-masing. Dan ketiganya memiliki sistem yang berisi empat orientasi.
1. Orientasi A ke X
2. Orientasi A ke B
3. Orientasi B ke X
4. Orientasi B ke A

Dalam model ini, komunikasi adalah suatu hal yang lumrah dan efektif yang membuat orang-orang dapat mengorientasikan diri mereka kepada lingkungannya. Ini adalah model tindakan komunikasi yang disengaja oleh dua orang.
9.      Model Shannon dan Weaver
Model ini membahas tentang masalah dalam mengirim pesan berdasarkan tingkat kecermatannya. Model ini mengandaikan sebuah sumber daya informasi (source information) yang menciptakan sebuah pesan (message) dan mengirimnya dengan suatu saluran (channel) kepadpenerima (receiver) yang kemudian membuat ulang (recreate) pesan tersebut. Dengan kata lain, model ini mengasumsikan bahwa sumberdaya informasi menciptakan pesan dari seperangkat pesan yang tersedia. Pemancar (transmitter) mengubah pesan menjadi sinyal yang sesuai dengan saluran yang dipakai. Sasaran (destination)adalah orang yang menjadi tujuan pesan itu. Saluran adalah media yang mengirim tanda dari pemancar kepada penerima. Di dalam percakapan, sumber informasi adalah otak, pemancar adalah suara yang menciptakan tanda yang dipancarkan oleh udara. Penerima adalah mekanisme pendengaran yang kemudian merekonstruksi pesan dari tanda itu. Tujuannya adalah otak si penerima. Dan konsep penting dalam model ini adalah gangguan.

Model ini menganggap bahwa komunikasi adalah fenomena statis dan satu arah. Dan juga, model ini terkesan terlalu rumit.Meskipun model ini sangat terkenal dalam penelitian komunikasi selama bertahun-tahun, tulisan-tulisan Shannon dan Weaver sulit dipahami. Misalnya, formula Shannon untuk informasi (1948) adalah sebagai berikut
PROSES - PROSES KOMUNIKASI
               Proses komunikasi adalah bagaimana komunikator menyampaikan pesan kepada komunikannya sehingga dapat menciptakan suatu persamaan makna antara komunikan dengan komunikatornya. Proses komunikasi ini bertujuan untuk mencipta komunikasi yang lebih efektif ( sesuai dengan tujuan komunikasi pada umumnya). Proses komunikasi termasuk suatu proses penyampaian informasi dari satu pihak ke satu pihak yang lain dimana seseorang atau beberapa orang kelompok , organisasi atau masyarakatmencipta dan menggunakan informasi agar terhubung atau dengan lingkungan dan orang lain. Komunikasi berasal dari bahasa Latin communis yang bererti sama. Comminico, Communication, atau Communicare yang bererti membuat sama. Secara sederhana komunikasi dapat terjadi apabila ada kesamaan
              Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya , komunikasi masih lagi dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan dan menunjukkan sikap tertentu seperti tersenyum, mengangkat bahu, dan sebagainya. Komunikasi ini disebut komunikasi non verbal. Proses komunikasi bertujuan untuk mencipta komunikasi yang lebih efektif ( sesuai dengan tujuan komunikasi pada umumnya). Proses komunikasi  dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimergerti oleh keduanya , komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, dan menunukkan sikap tertentu seperti tersenyum, mengankat bahu dan sebagainya. Komunikasi ini disebut komunikasi non verbal . Proses komunikasi bertujuan untuk menciptakan komunikasi efektif ( sesuai dengan tujuan komunikasi pada umunya). Proses komunikasi dapat terjadi apabila ada interaksi antar manusia dan ada penyampaian pesan untuk mewujudkan motif komunikasi. Melalui  komunikasi sikap dan perasaan seseorang atau sekelompok orang dapat dipahami oleh pihak lain.
Proses  Komunikasi terbagi menjadi dua tahap, yakni proses komunikasi secara primer dan proses komunikasi secara sekunder.
a)      Proses komunikasi secara primer.
Proses komunikasi secara primer adalah proses komunikasi secara langsung.
b)      Proses komunikasi secara sekunder
Proses komunikasi secara sekunder adalah proses komunikasi dengan perantara(technologi maupun non technologi).

Langkah-Langkah Proses Komunikasi
1)    Komunikator memiliki gagasan atau pesan/ informasi yang ingin disampaikan kepada komunikan.
2)    Komunikator membuat/ menyusun sandi-sandi (encoding) utntuk menyatakan maksud dalam bentuk kata-kata ataupun lambang.
 BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Komunikasi yang efektif adalah bagian utama dalam mencapai tujuan pendidikan.Komunikasi yang sukses dan efektif berasal dari pelaksanaan proses komunikasi. Orang–orang yang terlibat akan meningkatkan keterampilan komunikasi mereka jika mereka mengikuti proses komunikasi, dan tinggal jauh dari hambatan yang berbeda. Telah terbukti bahwa individu yang memahami proses komunikasi akan berkembang menjadi komunikator yang lebih efektif, dan komunikator yang efektif memiliki kesempatan lebih besar untuk menjadi sukses.Oleh karena itu kita harus menggunakan model-model komunikasi yang pas dalam berkomunikasi.

2.      Saran
Bagi para pembaca dalam berkomunikasi harus menggunakan komunikasi dengan model yang pas dalam komunikasi. Dimana komunikasi yang baik antara satu yang lain harus saling berhubungan.

TUGAS MAHASISWA

ABNORMAL PSYCHOLOGY ASSIGNMENT

  Introduction ,serif; font-size: 16pt; line-height: 150%;"> Abnormal psychology deals with the branches of behavioral, emotional,...