Selasa, 11 Juli 2017

MAKALAH Perbankan syariah



BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang menggunakan sistem bagi hasil dalam operasional kegiatannya. Awal berdirinya bank syariah di awali dengan berdirinya sebuah bank yang bernama Bank Mu’amalat Indonesia pada tahun 1992 yang berlandaskan syariah dalam kegiatan operasionalnya. Semakin tahun perkembangan bank syariah semakin pesat, sebagian bank yang ada di Indonesia seperti bank-bank konvensional sekarang juga membuka bank dengan nama yang sama tetapi ditambahi dengan sistem syariah karena sekarang bank syariah sedang digemari oleh masyarakat dalam bertansaksi perbankan, salah satu contoh bank yang menggunakan sistem syariah adalah Bank BNI Syariah, Bank BRI syariah, Bank Mandiri Syariah, dsb.
Perbankan syariah berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah lebih unik dan lebih mempunyai ciri tersendiri, salah satunya yaitu bank syariah mempunyai akad-akad dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Nama-nama akad tersebut yaitu : Murabahah, Salam, Isthisna, Ijaroh, Mudharabah, dan Musyarakah.

B.      Perumusan Masalah

Dalam penelitian ini, pokok yang menjadi permasalahan dalam penulisan Tugas Mid Semester ini, yaitu : Bagaimana penerapan akad mudharabah?

C.     Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian yang penulis lakukan di MANDIRI SYARI’AH adalah : Untuk mengetahui penerapan akad mudharabah.




BAB II
PEMBAHASAN


A.     Pengertian Mudharabah


Mudharabah berasal dari kata dharab, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah  proses seseorangmemukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di  mana pihak pertama menyediakan seluruh modal 100% (shohibul maal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola usaha (mudharib).
Mudharabah adalah suatu transaksi pembiayaan berdasarkan syariah, yang digunakan sebagai transaksi pembiayaan perbankan islam, yang dilakukan oleh para pihak berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan dari shahib Al-mal kepada mudharib, kepercayaan merupakan unsur terpenting, karena dalam transaksi mudharabah, shahib Al-mal tidak boleh meminta jaminan atau agunan dari mudharib dan tidak boleh ikut campur di dalam pengelolaan proyek,  shahibul  al-mal  hanya  boleh  memberikan  saran-saran   tertentu
kepada mudharib.
Menurut mazhab maliki dan syafi’i mudharabah disebut dengan qirad yang berarti memutuskan, dalam hal ini si pemilik uang itu telah memutuskan untuk menyerahkan sebagian uangnya untuk diperdagangkan berupa barang-barang dan memutuskan sekalian sebagian dari keuntungannya bagi pihak kedua yang mengelolanya.
Menurut Al-Mushlih dan Ash-shawi, mudharabah adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniagan sehingga ia mendapatkan presentase keuntungan.



B.      Macam-macam akad mudharabah

Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut :

1.       Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) yaitu bentuk kerjasama antara bank (shahibul maal) dengan nasabah (mudharib) dalam menjalankan usaha yang cakupannya sangat luas, tanpa larangan atau gangguan apapun urusan yang berkaitan dengan proyek itu tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, dan pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan giro.

2.       Mudharabah Muqayadah

Mudharabah mutlaqah (investasi terikat) yaitu pemilik dana atau shahibul al-mal membatasi atau memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti misalnya hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi. Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya bank sebagai agen saja dan atas kegiatannya tersebut   bank
menerima imbalan berupa fee.[1]








 


C.     Rukun akad Mudharabah

Faktor-faktor  yang  harus  ada  (rukun)  dalam  akad   mudharabah
adalah:
Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)

D.     Resiko dan Manfaat Akad Mudharabah

1.           
2.            Objek mudharabah (modal dan kerja)
3.            Persetujuan kedua belah pihak (ijab qabul)
4.            Nisbah keuntungan

Resiko yang terdapat dalam pembiayaan mudharabah bagi perbankan relatif tinggi, khususnya jika melihat hukum yang tidak memperbolehkan jaminan kecuali sifatnya hanya untuk menjaga agar nasabah tidak lalai atau sengaja melakukan kesalahan.
Kemungkinan timbulnya resiko tersebut bisa dikategorikan sebagai berikut:
5.          Nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam Kontrak.
6.          Lalai dan kesalahan yang disengaja
7.          Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.[2]
Sedangkan manfaat akad mudharabah adalah sebagai berikut :
1.                      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.                      Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
3.                      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4.                      Prinsip bagi hasil dalam akad mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga   tetap   dimana   bank   akan   menagih   penerima  pembiayaan

(nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.


E.      Mekanisme Pembiayaan Mudharabah

1.          Bank bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja, dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam kegiatan usahanya.
2.          Bank memiliki hak dan pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walau tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, antara lain bank dapat melakukan review dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan.
3.          Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati.
4.          Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.
5.          Jangka waktu pembiayaan atas dasar akad mudharabah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah.
6.          Pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam bentuk uang atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan .
7.          Dalam hal pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam bentuk uang dan harus dinyatakan jelas jumlahnya.
8.          Pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar dan dinyatakan secara jelas jumlahnya.
9.          Pengembalian pembiayaan atas dasar mudharabah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode, sesuai dengan jangka waktu pembiayaan atas dasar akad mudharabah.

10.       Pembagian hasil usaha dilakukan atas dasar laporan hasil usaha pengelola dana (mudharib) dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipetanggung jawabkan.




F.      Aplikasi dalam Perbankan

Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada :
1.          Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan pendidikan dan tabungan kurban.
2.          Deposito, yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara bank (shahibul maal) dengan nasabah (mudharib).
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
1.          Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2.          Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan oleh bank (shahibul maal).















BAB V PENUTUP



A.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan penulis tentang penerapan akad mudharabah pada produk penyaluran dana Kurangnya pengetahuan masyarakat dalam pembuatan laporan keuangan untuk menghitung keuntungan yang di dapat dari kegiatan usaha yang berakadkan mudharabah.














[1] Syafi’I Antonio, Bank syariah dari teori ke praktik, Jakarta : Gema Insani perss, 2001, h. 97

[2] Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syari’ah, Jakarta : Paramadina, 2006, h. 78

MID FILSAFAT




1.      Filsafat ilmu dapat mengembangkan kemampuan kita dalam:
a.       Menalar secara jelas
b.      Membedakan argumen yang benar dan yang salah
c.       Menyampaikan pendapat lisan dan tulisan secara jelas
d.      Melihat sesuatu melalui kacamata yang lebih luas
e.       Melihat dan mempertimbangakan pendapat serta pandangan yang berbeda
Pertanyaan: jelaskan maksud pertanyaan diatas?
Jawab:
a.          Fisafat ilmu dapat mengembangkan kemampuan kita dalam menalar secara jelas, maksud dalam hal ini ialah penalaran merupakan suatu proses berfikir dalam  menarik suatu kesimpulan yang menghasilkan pengetahuan. Hakikat dari penalaran adalah berfikir secara logis dan sistematis dengan mengikuti alur tertentu  berdasarkan pengamatan dan penginderaan dalam menemukan suatu kebenaran. Jadi dapat kita simpulkan bahwasannya denga filsafat ilmu kita dapat mengembangkan kemampuan kita dengan menalar atau berpikir secara jelas dan akan menghasilkan pengetahuan. Pengetahuan yang digunakan dalam penalaran ini ialah bersumber pada rasio dan fakta.
b.          Fisafat ilmu dapat mengembangkan kemampuan kita dalam membedakan argumen yang benar dan yang salah, maksud nya dalam hal ini ialah kita dapat memilah milih yang mana argumen yang akan kita lontarkan sudah benar atau malah sebaliknya yaitu salah. Karena dalam memberikan sebuah argumen, apapun itu hal nya kita akan berusaha untuk menjadi benar, namun jika kita telah mengembangkan kajian filsafat ilmu pada kemampuan kita, kita akan dapat mengetahui lebih jauh lagi tentang argumen itu sudah benar atau masih salah. Selain itu, kita juga dapat membedakan argumen yang dilotarkan orang lain benar atau salah. Kalau benar, maka akan kita benarkan. Namun jika salah, akan kita sanggah dengan argumen yang benar.
c.          Fisafat ilmu dapat mengembangkan kemampuan kita dalam menyampaikan pendapat lisan dan tulisan secara jelas, maksud nya disini ialah jika kita sebagai individu ingin menyampaikan beberapa pendapat kita dalam suatu permasalahan, otomatis cara yang kita gunakan ada 2, yaitu lisan dan tulisan. Biasanya dalam suatu kelompok, itu menyampaikan nya secara lisan. Nah disini biasa nya setiap individu akan langsung menyampaikan apa saja yang berada dibenak nya dan akan diucapkan secara lisan. Dalam hal ini, jika kita mempelajari filsafat ilmu kita akan dapat menyampaikan argumen kita secara lisan dengan jelas dan tepat, kejelasan itu yang akan menimbulkan kebenaran dari apa yang kita ucapkan itu.
Begitu juga penyampaian pendapat secara tulisan, hal ini juga kita haruslah menyampaikan pendapat dengan menulis baik dan jelas. Agar pembaca nantinya dapat mengerti. Dan pendapat kita akan diterima dengan baik juga.
d.         Fisafat ilmu dapat mengembangkan kemampuan kita dalam melihat sesuatu melalui kacamata yang lebih luas, maksud nya disini ialah jika kita menhadapi suatu permasalahan dengan hal ini kita tidak hanya memandang satu sudut pandang saja. Tetapi dalam hal ini, kita harus lebih berpikir secara luas, kritis agar suatu masalah itu dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas.
e.          Fisafat ilmu dapat mengembangkan kemampuan kita dalam melihat dan mempertimbangakan pendapat serta pandangan yang berbeda, maksud nya disini ialah ketika kita dalam situasi diskusi misalnya. Karena kita telah mempelajari lebih dalam tentang filsafat ilmu. Maka kita akan dapat melihat, menelaah, mempertimbangkan, membandingkan antara pendapat satu dengan yang lain. Serta dapat menyimpulkan beberapa pendapat berbeda dari pihak yang berbeda pula. Jadi, kita bukan asal menerima nya begitu saja. Perlu adanya pertimbangan antara semua itu. Nah hasil dari semua itu akan didapatkan lah sebuah kesimpulan yang jelas, benar dan tepat.

2.      Ilmu terbentuk dan berkembang atas perpaduan antara pemikiran rasional (deduktif) dengan mengamatan empiris (induktif). Jelaskan maksud nya dan berikan contohnya?
Jawab:
a.       Pemikiran rasional (deduktif) adalah berfikir dari umum kekhusus atau dari aturan yang kita terapkan ke diri kita sendiri.
Contoh nya: pada suatu ruang tertera tulisan “Dilarang makan dan minum”, walaupun saya dalam keadaan lapar, tapi saya tetap tidak akan makan ketika di dalam ruangan itu. Namun jika saya tetap makan dan minum di ruangan itu, berarti saya tidak berpikir deduktif.
b.      Pengamatan empiris (induktif) adalah membuat suatu kesimpulan dari khusus ke umum. Membuat suatu kesimpulan umum berdasarkan pengamatan termasuk pengalaman kita.
Contohnya: Saya pergi kuliah pukul 07.30 wib, tiba di kampus 08.10 wib (ternyata saya terlambat 10 menit). Besok saya masih berangkat jam 07.30 wib, masih juga terlambat. Agar tidak terlambat, beberapa hari kemudian saya berangkat pukul 07.00 wib.
Antara pemikiran rasional (deduktif) dan pengamatan empiris (induktif) saling mendukung dam memerlukan untuk perkembangan ilmu. Adakalanya suatu masalah harus ditelaah secara deduktif dan adakalanya juga mesti ditelaah secara induktif.

3.      Uraikan lah 5 langkah-langkah ilmiah itu?
Jawab:
1.      Rumusan Masalah
2.      Penyusunan kerangka berpikir
3.      Penyusunan hipotesis
4.      Pengujian hipotesis
5.      Penarikan kesimpulan

4.      Apa maksud nya sarana berpikir ilmiah dan apa pula manfaat nya bagi ilmu pengetahuan?
Jawab:
Berpikir merupakan suatu proses yang membuahkan pengetahuan. Proses ini merupakan serangkaian gerak pemikiran dalam mengikuti jalan pemikiran tertentu yang akhirnya sampai pada suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan.
Sementara Sarana berpikir ilmiah itu sendiri ialah alat yang membantu kegiatan ilmiah dalam berbagai langkah yang harus ditempuh, tanpa penguasaan saran berpikir ilmiah kita tidak akan dapat melaksanakan kegiatan berpikir ilmiah yang baik. Mempunyai metode tersendiri yang berbeda dengan metode ilmiah dalam mendapatkan pengetahuannya, sebab fungsi sarana berpikir ilmiah yaitu membantu proses metode ilmiah.
Tujuan mempelajari sarana berpikir ilmiah yaitu untuk memungkinkan kita dapat menelaah ilmu secara baik. Adapun tujuan mempelajari ilmu dimaksudkan untuk mendapatkan pengetahuan yang memungkinkan kita untuk dapat memecahkan masalah kita sehari-hari. Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa manfaat sarana berpikir ilmiah bagi ilmu pengetahuan ialah sarana berpikir ilmiah sebagai alat bagi cabang-cabang ilmu untuk mengembangkan materi pengetahuannya berdasarkan metode ilmiah yang memungkinkan untuk dapat memecahkan masalah kita sehari-hari.

5.      Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial ilmuwan dan tanggung jawab moral ilmuwan? Dan berikan contoh nya?
Jawab:
Tanggung jawab seorang ilmuwan itu ada 2, yaitu:
1.      Tanggung jawab sosial ilmuwan
Tanggung jawab sosial ilmuwan adalah suatu kewajiban seorang ilmuwan untuk mengetahui masalah sosial dan cara penyelesaian permasalahan sosial. Ilmuwan mempunyai kewajiban sosial untuk menyampaikan kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dicerna. Tanggung jawab sosial seorang ilmuwan adalah memberi perspektif yang benar, untung dan rugi, baik dan buruknya, sehingga penyelesaian yang objektif dapat dimungkinkan.
Contoh nya: Jika terdapat dalam suatu desa semua orang di dalam desa itu bodoh ataupun mereka tidak tahu apa-apa pun yang mereka kerjakan *misalnya.  Ilmuwan dalam hal ini harus bertanggung jawab dalam menghilangkan kebodohan tersebut. Minimal paling sedikit mereka harus menyadari kalau mereka bodoh. Setelah mereka menyadari, lalu ilmuwan mulai berusaha menghilangkan kebodohan itu dengan memberi mereka perlahan-lahan ilmu yang dapat mereka pelajari sesuai dengan kadar kemampuan mereka, sehingga kebodohan yang mereka miliki perlahan-lahan menghilangkan dan diganti kan dengan kepandaian atau kepintaran yang diberikan oleh sang ilmuwan tersebut.
2.      Tanggung Jawab Moral Ilmuwan
Tanggung jawab moral ilmuwan ialah meninggikan moralitas atau bisa disebut dengan menanamkan akhlak yang baik bagi setiap ilmuwan. Mengapa demikian? Karena Tanggung jawab moral tidak dapat dilepaskan dari karakter internal dari ilmuwan itu sendiri sebagi seorang manusia, ilmuwan hendaknya memiliki moral yang baik sehingga pilihannya ketika memilih pengembangan dan pemilihan alternatif, mengimplementasikan keputusan serta pengawasan dan evaluasi dilakukan atas kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadinya atau kepentingan sesaat.

TUGAS MAHASISWA

ABNORMAL PSYCHOLOGY ASSIGNMENT

  Introduction ,serif; font-size: 16pt; line-height: 150%;"> Abnormal psychology deals with the branches of behavioral, emotional,...