MAKALAH Pasar modal
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pasar modal
merupakan salah satu bentuk kegiatan dari lembaga keuangan nonbank sebagai
sarana untuk memperluas sumber-sumber pembiayaan perusahaan. Aktivitas ini
terutama ditujukan bagi perusahaan yang membutuhkan dana dalam jumlah besar dan
penggunaannya diperlukan untuk jangka panjang (Sutedi, 2009). Aktivitas pasar
modal memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian
nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator
aktivitas perekonomian nasional. Di Indonesia, pasar modal masih didominasi
oleh pemodal asing. Pasar modal idealnya ada keseimbangan antara pemodal asing
dengan pemodal lokal.
Indonesia
memiliki dua bursa efek, yaitu Bursa Efek
Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang masing-masing dijalankan oleh
perseroan terbatas. Pada September 2007, Bursa Efek Jakarta dan Surabaya
digabungkan (merger) menjadi Bursa
Efek Indonesia (BEI). Melalui merger
ini diharapkan dapat makin memberikan peluang bagi perusahaan ke pasar modal.
Struktur
pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk
Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan
efek di antara mereka (Sari, 2007).
Dalam bidang
ekonomi, arah kebijakan pengembangarmya adalah : “Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang tertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
masyarakat” (Hadipermana, 2009).
Dalam rangka
mencapai sasaran tersebut diperlukan berbagai sarana penunjang, antara lain
berupa tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan menciptakan berbagai
kegiatan di bidang ekonomi. Salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam
upaya meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan tersebut adalah
dengan mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, dan efisien. Pasar
modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan hal ini, pemerintah mempunyai
alasan untuk ikut serta mengatur jalannya dinamika pasar modal. Dalam rangka
mencapai tujuan tersebut, pasar modal mempunyai peran strategis sebagai salah
satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat kecil
dan menengah.
Keberadaan
pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, menimbulkan pula
kegiatan kegiatan yang ilegal yang
menjurus kepada kejahatan, yang sekarang ini lebih populer dengan sebutan
kejahatan pasar modal. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, Penulis
membuat makalah yang berjudul “Kejahatan di Pasar Modal dan Hukum yang Berlaku
di Indonesia untuk Mengadili Kejahatan
di Pasar Modal”.
B. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah adalah sebagai berikut.
1. Apa saja
kejahatan di pasar modal?
2. Bagaimana
hukum yang berlaku di Indonesia untuk mengadili kejahatan
di pasar modal?
C. Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui jenis-jenis atau
berbagai macam kejahatan di pasar modal.
2.
Untuk mengetahui hukum yang berlaku
di Indonesia untuk mengadili kejahatan
di pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kejahatan di
Pasar Modal
Sutedi (2009, hlm 122) mengatakan ada sepuluh
macam praktik curang yang sering terjadi di pasar modal, yaitu sebagai berikut.
a)
Pengunaan Saham Nominee
Penggunaan
saham nominee adalah praktik
penggunaan saham dengan atas nama orang lain yang bersedia pasang badan dengan
imbalan tertentu. Jadi, praktik jual beli saham dilakukan broker dengan memakai nama orang lain. Sesuai dengan undang-undang
penanaman modal asing, hukum penggunaan saham atas nama (saham nominee atau saham pinjam nama) dilarang
untuk orang asing atau perusahaan asing untuk memiliki saham seratus persen dalam penanaman modal asing di Indonesia.
Saham nominee diciptakan melalui kerja sama
antara investor asing dan pihak lokal untuk membobol larangan hukum atas
prosentase maksimal yang berkenaan untuk memiliki pemegang saham “fiktif”
dimana mitra lokal diciptakan, dimunculkan, dan bertindak seakan-akan merupakan
pemegang saham lokal, padahal sebenarnya modal yang dimasukkan adalah modal
investor asing itu sendiri. Melalui penyelundupan hukum ini maka komposisi
presentase kepemilikan saham atas penanaman modal asing yang terdiri dari
investor asing dan lokal akan dapat dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia. [1]
Dampak yang
timbul dari penggunaan saham nominee
adalah investor asing akan memegang seluruh peranan untuk mengelola perusahaan
tersebut, sedangkan pemegang saham nominee hanya muncul namanya saja dan tidak
mengambil peranan sama sekali dalam menjalankan perusahaan tersebut.
b)
Insider
Trading
Insider trading adalah
perdagangan saham oleh “orang dalam’ untuk memanipulasi harga saham atau
perdagangan saham dengan memanfaatkan informasi orang dalam. Penjelasan Pasal
95 UU Pasar Modal menyebutkan bahwa yang termasuk orang dalam adalah direksi,
komisaris, pemegang saham utama, pegawai, atau orang perorangan yang karena
kedudukannya atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten
memiliki peluang untuk memperoleh informasi yang sifatnya masih rahasia.
Oleh karena
informasi ini milik orang dalam, investor publik lain tentu belum tahu, dan
ketika informasi ini tersebar, harga saham itu bisa berubah drastis dan
menimbulkan potensi keuntungan luas biasa bagi si pemilik informasi. Jelas,
masyarakat banyak bisa dirugikan karena ada orang yang mengambil keuntungan
yang tidak fair. Oleh karena itu, di
seluruh dunia, perdagangan berdasarkan info orang dalam ini dilarang. Larangan insider trading, antara lain bertujuan
agar tercipta pasar modal yang sehat melalui penetapan harga pasar yang wajar.
c)
Permainan Harga Saham
Untuk
kepentingan menaikan atau menurunkan harga saham, orang melakukan pemusatan
semua saham itu dan penyelesainnya dilakukan di luar bursa. Modus yang sering
dimainkan adalah menaikan atau menurunkan harga saham tertentu, yang bertujuan
memusatkan semua saham itu ke tangan satu atau sekelompok orang. Modus
mengoleksi saham dengan cara ini biasanya tidak melalui bursa melainkan melalui
penyelesaian atau settlement di luar
bursa.
d)
Manipulasi Harga Saham
Manipulasi
(penurunan) harga saham atau perdagangan semu dengan teknik penjualan saham
dengan hanya satu lot saham pada akhir sesi perdagangan sehingga besoknya,
ketika perdagangan itu dibuka kembali, muncul harga yang murah. Mereka
memperoleh keuntungan dari manipulasi harga saham atau perdagangan semu dengan
cara menjual saham hanya satu lot pada saat akhir sesi perdagangan, tujuannya
agar harga saham itu turun. Walaupun hanya satu lot, karena dilakukan di akhir
sesi, ia bisa secara efektif menurunkan harga. Alhasil, ketika sesi perdagangan
dibuka lagi pada keesokan harinya, praktis harga saham dimulai dengan harga
yang lebih murah.
e)
Pengaturan Indeks Saham
Pengaturan
harga indeks saham dilakukan dengan pertaruhan besarnya Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) oleh sekelompok orang menjelang penutupan sesi perdagangan
saham. Menjelang penutupan sesi perdagangan saham (baik sesi siang maupun
sore), kerap sebagian pelaku bursa bertaruh berapa nilai IHSG pada saat
penutupan. Ini sepertinya tidak mungkin, tetapi nyatanya bisa dilakukan. Jika
benar, praktis sudah ada kekuatan yang mampu mengatur pergerakan IHSG. Jika
indeks bisa diatur, berarti tak ada lagi mekanisme pasar dan persaingan yang
fair.
f)
Sarana Money Politics
Adanya
pelaku-pelaku modal yang menjadikan pasar saham sebagai sarana money politics, bisanya dilakukan
menjelang pemilihan umum (Pemilu). Disinyalir, sering terjadi, broker yang membujuk orang partai
politik untuk menempatkan danaya di pasar modal.
g)
Sarana Pencucian Uang
Pasar modal
sering dijadikan tempat pencucian uang atau money
laundering. Para pengusaha yang mendapatkan “uang panas” atau dana yang
tidak jelas seperti perdagangan ilegal
atau bisnis perjudian atau hasil dari korupsi kemudian menanamkannya di pasar
modal, dengan cara membeli saham-saham dari perusahaan yang diperdagangkan.
h)
Praktik Late Trading
Praktik late trading di reksa dana adalah
perdagangan untuk kepentingan reksa dana yang dilakukan di luar bursa. Disini
terjadi eksekusi pembelian saham untuk kepentingan reksa dana setelah sesi
perdagangan ditutup. Setelah bursa resmi ditutup, masih ada transaksi di luar
bursa. Ini jelas sama saja dengan perdagangan gelap yang bisa merugikan
investor reksa dana saham.
i)
Praktik Market Timing
Praktik market timing di reksa dana adalah
adanya keuntungan yang tidak ditransfer ke nilai aktiva bersih (NAB)
perdagangan perusahaan. Jadi, terjadi perdaganan jangka pendek (short term trading) ketika harga reksa dana turun dan
keuntungannya tidak ditransfer ke NAB. Ini sangat merugikan investor karena
menggunakan uang investor untuk memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut
tidak diberikan kepada investor.
j)
Menyamakan Produk Reksa Dana seperti
Deposito
Perusahaan
pengelola reksa dana (dan bekerja sama dengan bank) menjanjikan keuntungan
pasti atau penghasilan tetap untuk produk reksa dana.
Selain praktik curang yang dilakukan
di pasar modal, terdapat pula pratik pelanggaran dan tindak pidana di pasar
modal (Sutedi, 2009).
1. Pelanggaran Adminstratif dan Perdata
Pelanggaran di bidang pasar modal
merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis administratif, yang dapat dilihat
dari tiga pola yaitu (a) pelanggaran yang dilakukan secara individual; (b)
pelanggaran yang dilakukan secara kelompok; (3) pelanggaran yang dilakukan
secara langsung atau berdasarkan perintah atau pengaruh pihak lain.
M. Irsan Nasarudin dan Indera Surya
mengemukakan bahwa pelanggaran pasar modal dapat dibagi menjadi 2 yaitu: (1)
pelanggaran yang bersifat administratif (Pasal 25 s/d 89), yang berkaitan
dengan kewajiban menyampaikan laporan atau dokumen tertentu kepada Bapepam dan
atau masyarakat serta (2) pelanggaran yang bersifat teknis yang menyangkut
masalah perizinan, persetujuan, dan pendaftaran di Bapepam.
2. Tindak Pidana Pasar Modal
a. Penipuan
Tindak pidana penipuan
di pasar modal adalah dengan cara membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta
material atau tidak mengungkapakan fakta material agar pernyataan yang dibuat
tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat
dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri
sendiri atau pihak lain, atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk
membeli atau menjual efek. Tindak pidana penipuan pada kegiatan pasar modal
berhubungan dengan kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran,
pembelian, dan atau penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum
atau terjadi di bursa efek maupun luar bursa efek atas efek emiten atau
perusahaan publik. [2]
b. Manipulasi Pasar
UUPM Pasal 91 menjelaskan gambaran
semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek, antara lain
adalah (1) melakukan transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan
pemilikan, atau (2) melakukan penawaran jual atau penawaran beli efek pada
harga tertentu, dimana pihak tersebut juga telah bersengkokol dengan pihak lain
yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga
yang kurang lebih sama.
M. Irsan nasarudin dan
Indera Surya mengemukakan beberapa kegiatan sebagai bentuk manipulasi pasar,
yaitu sebagai berikut.
1). Making the close à merekayasa
harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan
perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih
tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
2). Painting the tape à merekayasa
kegiatan perdagangan antara rekening efek yang satu dengan rekening efek yang
lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keterikatan
sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya, kegiatan ini
mempunyai kemiripan dengan making the clise, namun dapat dilakukan setiap saat.
3). Pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi, atau akuisisi.
Penggabungan dua kekuatan atau lebih di dalam kegiatan ekonomi merupakan yang
lazim dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Tindakan merger,
konsolidasi, dan akuisisi merupakan suatu tindakan yang strategis untuk
mencapai sasaran pokok menguasai pasar, baik pangsa pasar hasil produksi maupun
pangsa pasar sumber bahan baku. Kegiatan ini berlatar belakang atau murni
berawal dari konsep manajerial dan tujuannya ekonomi semata-mata.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang
Berdasarkan UU No. 15 tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun
2003, kegiatan pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan
untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang
diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan
yang seolah-olah berasal dari kegiataan yang sah. Secara umum, proses pencucian
uang terdiri dari tiga tahap berikut.
·
Tahap placement yaitu upaya penempatan dana yang dihasilkan dari suatu
kegiatan tindak pidana ke dalam suatu sistem keuangan.
·
Tahap layering yaitu memisahkan hasil tindakan pidana dari sumbernya
melalui beberapa tahap transaksi keuangan dengan tujuan untuk menyembunyikan
ataupun menyamarkan asal-usul dana.
·
Tahap integration yaitu upaya menggunakan harta kekayaan yang telah
tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai
bentuk kekayaaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai
kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak
pidana.
Pencucian melalui pasar modal
cenderung lebih merupakan tahapan layering
ataupun integration daripada placement. Namun demikian, hal ini bukan
berarti tidak ada transaksi uang tunai di pasar modal. Penempatan uang tunai
dalam kegiatan pasar modal dimungkinkan pada saat: (1) setoran awal pembukaan
rekening nasabah; (2) kewajiban penyetoran tunai pada saat memenuhi margin call; (3) masuknya uang tunai
dari pembeli siaga dalam proses right
issue; (4) transaksi luar bursa.
Adapun proses layering dan atau
integration di pasar modal dapat dilakukan melalui: (1) transaksi bursa; (2)
transaki luar bursa; (3) penggunaan perusahaan special purpose vehicle dalam transaksi.
4. Tindak Pidana Lainnya
a. Tindak
pidana administrasi
Setiap pihak yang tanpa
izin, persetujuan atau pendaftaran melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
b. Manajer investasi dan pihak
terafiliasi yang menerima imbalan dari pihak lain dalam bentuk apapun, langsung
mapun tidak untuk melakukan pembelian atau penjualan efek.
c. Emiten atau perusahaan publik melakukan
penawaran umum, namun tidak menyampaikan pernyataan pendaftaraan atau
pernyataan pendaftarannya belum dinyatakan efektif oleh Bapepam.
d. Siapa saja yang melakukan
penipuan, menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan,
mengubah, menaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang
memperoleh izin, persetujuan, dan pendaftaran dari Bapepam.
e. Pihak yang
langsung atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pelanggaran pasal-pasal
UUPM diancam pidana seperti ditentukan Pasal 103, 104, 105, 106, 107 (Pasal
108).
B. Hukum yang Berlaku di Indonesia untuk Mengadili Kejahatan
di Pasar Modal
Berdasarkan
UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran
dari Bapepam adalah sebagai berikut.
Tindakan
Pidana
|
Sanksi
|
Pihak
melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran
dari bapepam : perusahaan efek; penasihat investasi; lembaga
penunjang; profesi penunjang (Pasal 103 ayat (1) UUPM)
Pihak melakukan kegiatan di pasar modal tanpa
izin perseorangan dari bapepam : wakil perantara pedagang efek; wakil penjamin emisi efek; wakil manajer investasi (Pasal 103 ayat (2) UUPM.
|
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 103 ayat (1) UUPM)
Pidana penjara paing lama 1 tahun dan denda
paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 103 ayat (2) UUPM)
|
Berdasarkan
UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan di pasar modal berupa penipuan adalah sebagai berikut.
Tindak
Pidana
|
Sanksi
|
Dalam
kegiatan perdagangan efek membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang
material, atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang
dibuat tidak menyesatkan dengan tujuan: menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak
lain; mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek. (Pasal 90 UUPM)
|
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
|
Berdasarkan UUPM
No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan di pasar modal berupa manipulasi adalah sebagai berikut.
Tindak
Pidana
|
Sanksi
|
Pihak
melakukan tindakan secara langsung/tidak langsung dengan tujuan untuk
menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai: kegiatan perdagangan; keadaan pasar; atau harga
efek di bursa efek. (Pasal 91 UUPM)
Pihak
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pihak lain: melakukan 2 transaksi efek/ lebih, baik
langsung maupun tidak langsung; menyebabkab harga efek di bursa efek tetap,
naik, atau turun, dengan
tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
(Pasal 92 UUPM)
Membuat pernyataan atau memberikan keterangan
yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga
efek di bursa efek. Apabila pada saat
pernyataan dibuat atau keterangan diberikan: mengetahui/sepatutnya mengetahui
bahwa pernyataan tersebut secara material tidak benar/menyesatkan; tidak
cukup hati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan tsb (Pasal
93 UUPM)
|
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
|
Berdasarkan
UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan di pasar modal berupa perdagangan orang dalam (insider trading) adalah sebagai
berikut.
Tindak
Pidana
|
Sanksi
|
Orang dalam emiten/perusahaan publik yang
mengetahui informasi orang dalam (iod): melakukan pembelian / penjualan efek emiten / perusahaan publik sendiri
atau; efek
perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten / perusahaan publik
ybs (Pasal 95 UUPM)
Orang
dalam emiten/perusahaan publik mengetahui informasi orang dalam (iod): mempengaruhi pihak lain melakukan
penjualan/pembelian efek atau memberi
iod kepada pihak manapun yang patut diduga menggunakan iod tsb untuk
penjualan atau pembelian efek (pasal
96 UUPM)
Setiap pihak yang berusaha memperoleh iod secara
melawan hukum dan kemudian melakukan tindakan yang sama dengan pasal 95 dan
96 di atas.(Pasal 97 (1) UUPM)
Perusahaan
efek yang memiliki iod emtien/perusahaan publik melakukan transaksi efek
emiten/perusahaan publik tsb, kecuali: transaksi dilakukan atas tanggungan sendiri/atas perintah nasabahnya;
perusahaan efek tsb tidak memberikan
rekomendasi kepada nasabahnya ybs. (Pasal 96 UUPM)
|
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp
15 miliar (Pasal
104 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 104 UUPM)
|
Berdasarkan
UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan
di bidang pasar modal yang lain adalah sebagai berikut.
Tindak
Pidana
|
Sanksi
|
Pihak
dengan sengaja bertujuan menipu pihak lain/bapepam: menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan,
mengubah, mengaburkan menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang
memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran, termasuk emiten dan
perusahaan publik. (Pasal
107 UUPM)
|
Pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda
paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 107 UUPM)
|
Berdasarkan
UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi melakukan kejahatan di bidang pasar modal yang lain
yang bersifat teknis administratif
adalah sebagai berikut
Tindak Pidana
|
Sanksi
|
Melakukan penawaran umum atas efek tanpa
menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada bapepam atau pernyataan
pendaftaran belum efektif (Pasal
70 ayat 1 UUPM)
Perusahaan
yang telah menjadi perusahaan publik tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran
kepada bapepam (Pasal
73 jo, 105 UUPM. [3]
|
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 106 ayat (1) UUPM)
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda
paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 106 ayat (2) UUPM)
|
Berdasarkan
UUPM No 8 Tahun 1995 sanksi mempengaruhi
pihak lain untuk melakukan pelanggaran /kejahatan di pasar modal adalah
sebagai berikut.
Tindak
Pidana
|
Sanksi
|
Mempengaruhi pihak lain untuk: melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin,
persetujuan atau pendaftaran dari bapepam (Pasal 103 ayat (1) UUPM)
Melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin
perseorangan dari bapepam (Pasal
103 ayat (2) UUPM)
Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan
penipuan, manipulasi pasar atau perdagangan orang dalam
Mempengaruhi manajer investasi untuk menerima
imbalan yang dapat mempengaruhi mi untuk membeli atau menjual efek untuk
reksa dana
Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan
penawaran umum atas efek tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada
bapepam atau pernyataan pendaftaran belum efektif
Mempengaruhi perusahaan yang telah menjadi
perusahaan publik tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada bapepam
Mempengaruhi
pihak lain untuk dengan sengaja bertujuan menipu pihak lain/bapepam dengan
cara: menghilangkan;
memusnahkan; menghapuskan; mengubah; mengaburkan; menyembunyikan, atau;
memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin,
persetujuan / pendaftaran, termasuk emiten & perusahaan publik.
|
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
paling banyak Rp 5 miliar untuk badan hokum
Pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda
untuk perseorangan (Pasal 103 ayat (1) (2) jo: 108 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 15 miliar (Pasal
104 jo: 108 UUPM)
Pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda
paling banyak Rp 1 miliar
(Pasal 105 jo: 108 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 15 miliar (Pasal
106 (1) jo: 108 UUPM)
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda
paling banyak Rp 5 miliar (Pasal
106 (2) jo: 108 UUPM)
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda
paling banyak Rp 5 miliar (Pasal
107 jo: 108 UUPM)
|
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda