PROPOSAL PENELITIAN
BAB I
PENDAHULUAN
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi, merupakan sebuah lokomotif yang akan menarik dan mendorong tumbuhnya laju perekonomian di Indonesia. Namun, saat ini lokomotif tersebut justru harus didorong agar bisa melaju dengan energi yang lebih besar. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan dibidang ekonomi, termasuk perbankan, salah satunya adalah bank syariah karena kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat. Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah .
Masih segar dalam ingatan dimana pada tahun 1998 begitu banyak bank konvensional yang collaps dan itu bukan hanya diakibatkan perekonomian (moneter) semata, akan tetapi sistem bunga lah yang membuat dunia perbankan semakin terpuruk dan tidak pernah stabil. Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang sempurna sudah memberikan solusi dengan adanya sistem yang disebut Ekonomi Islam. Salah satu perangkatnya yaitu Perbankan Syariah yang bebas dari perangkat bunga ribawi .
Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu faktor yang akan mempengeruhi penilaian tingkat kesehatan bank, sehingga monitoring terhadap fasilitas pembiayaan yang diberikan merupakan kewajiban yang harus dilakukan agar pembiyaan tersebut tidak menjadi pembiayaan bermasalah. Bahwa terhadap fasilitas pembiayaan yang memiliki indikasi bermasalah perlu dilakukan tindakan- tindakan penyelesaian dengan cepat dan memperoleh pembayaran/ penyelesaian dengan segera pada biaya minimum agar pemasalahannya dapat segera diatasi.
Collection adalah pengelolahan piutang atau account receivable sebagai akibat adanya perjanjian pembiayaan. Piutang atau account receivable itu sendiri sebenarnya adalah asset perusahaan yang ada dan tersebar dipihak lain (debitur), oleh karena itu harus dikelolah dengan baik .
Petugas dan pejabat dalam melaksanakan collection dan pembiayaan bermasalah dikantor induk, kantor canamg atau kantor cabang pembantu
Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu faktor yang akan mempengeruhi penilaian tingkat kesehatan bank, sehingga monitoring terhadap fasilitas pembiayaan yang diberikan merupakan kewajiban yang harus dilakukan agar pembiyaan tersebut tidak menjadi pembiayaan bermasalah. Bahwa terhadap fasilitas pembiayaan yang memiliki indikasi bermasalah perlu dilakukan tindakan- tindakan penyelesaian dengan cepat dan memperoleh pembayaran/ penyelesaian dengan segera pada biaya minimum agar pemasalahannya dapat segera diatasi.
Collection adalah pengelolahan piutang atau account receivable sebagai akibat adanya perjanjian pembiayaan. Piutang atau account receivable itu sendiri sebenarnya adalah asset perusahaan yang ada dan tersebar dipihak lain (debitur), oleh karena itu harus dikelolah dengan baik .
Petugas dan pejabat dalam melaksanakan collection dan pembiayaan bermasalah dikantor induk, kantor canamg atau kantor cabang pembantu
1. Relationship offlcer (RO)
2. Unit head (UH)
3. Collection supervisor (Colls)
4. Micro merketing manager (MMM)
5. Pimpinan cabang
6. Pimpinan cabang induk
7. Collection managemen kantor pusat
Pengelolaan collection dan pembiayaan bermasalah
1. Etika collection Dalam melakukan aktifitas collection semua petugas harus memperhatikan dan menjalankan etika collection sebagai berikut :
1. Etika collection Dalam melakukan aktifitas collection semua petugas harus memperhatikan dan menjalankan etika collection sebagai berikut :
• Wajib mengunakan tanda pengenal karyawan dan surat tugas BRISyaria. • Sopan santun dan etika wajib dijaga.
• Wajib membawa dokumen- dokumen yang diperlukan dalam negosiasi dan membuat laporan kunjungan nasabah (dengan menyebut detail hasil negoisasi).
• Menghindari segala bentuk kecurangan/ manipulasi.
• Dilarang mengunakan dana talangan untuk pembayaran tunggakan nasabah.
• Dilarang melakukan intimidasi secara lisan, tulisan diluar konteks perjanjian nasabah dan komite pembayaran secara tertulis.
• Tidak diperkenakan mengambil keuntungan dari aktivitas collection. Strategi penanganan collection dan pembiayaan bermasalah
Pelunasan fasilitas pembiayaan seluruhnya atau sebagainya :
1. Pelunasan dipercepat seluruhnya :
a. Pelunasan dipercepat seluruhnya dalam rangka penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan untuk nasabah dengan diarahkan malakukan pelunasan seluruh fasilitas pembiayaan sekaligus, termasuk kewajiban pokok yang belum jatuh tempo.
b. Pemberian muqosah (potongan) keringanan pembayaran margin untuk peluanasan dipercepat seluruhnya harus berdasarkan permohonan nasabah dan mendapatkan persetujuan sesuai wewenang dan ketentuan yang berlaku.
c. Pemberian muqosah tidak dapat dilakukan atas pokok pembiayaan, melainkan hanya dapat dilakukan terhadap magrin.
2. Pelunasan dipercepat sebagian : Permohonan pelunasan dipercepat sebagian kewajiban yang dilakukan guna memperkecil kewajiban perbulan atau mempersingkat jangka waktu pembiayaan yang diperkenakan, yang bertujuan antara lain :
a. Penyelesaian tunggakan pembiayaan.
b. Menurunkan outstanding pembiayaan sehingga menurunkan resiko pembiayaan.
c. Menurunkan jumlah angsuran pembiayaan sehingga sesuai dengan kapasitas pembayaran nasabah . Untuk pelunasan dipercepat sebagaian maka pengajuan permohonan dari nasabah diajukan bersama nota dinas dan harus mendapatkan persetujuan dan sesuai wewenang yangberlaku.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas maka yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan penanganan pembiayaan bermasalah ?
2. Dalam melakukan aktivitas collection , etika apa yang harus diperhatikan dan dijalankan karyawan ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahuhi apa tujuan dari kegiatan collection dan penanganan pembiayaan bermasalah di BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Langkat- Stabat.
2. Untuk mengetahui petugas dan pejabat dalam pelaksanaan collection maupun pembiayaan bermasalah di BRISyariah Kantor Cabang Pembantu
3. Agar mengetahuhi strategi penangana collection dan pembiayaan bermasalah di .
D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang dapat diperoleh dalam penelitian adalah:
1. Untuk memenuhi pengetahuan dan wawasan penulis tentang prosedur collection dan penangana pembiayaan bermasalah Sebagai bahan masukan atau pertimbangan bagi mahasiswa/i khususnya jurusan perbankan atau pihak BRISyariah .
2. Sebagai bahan masukan dan menambah wawasan bagi para pembaca dalam hal memahami bagaimana pembiayaan yang dilakukan oleh bank serta pengaruhnya terhadap Rentabilitas.
E. Metode Penelitian
Objek dari penelitian ini terdiri dari empat variabel yakni tiga variabel bebas (independent variable) dan satu variabel terikat (dependent variable). Adapun populasi jumlah dan seluruh karakteristik/sifat yang ada pada subyek atau obyek. Populasi yangdigunakan dalam penelitian ini adalah data laporan keuangan tahunan dan laporan pendukung Bank Umum Syariah Indonesia. Bank Umum Syariah di Indonesia yang kemudian dikategorikan sebagai populasi dalam penelitian ini terdiri dari beberapa bank. Penarikan sampel dalam penelitian ini menggunakan tekhnik sampling purposive yaitu penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan kriteria pemilihan sampel, di Bank BRISyariah Kcp .
F. Sistematik Pembahasan Secara garis besar penyusunan skripsi minor ini membahas beberapa bab yang masing-masing sub-subnya disesuaikan dengan kepentingan untuk memudahkan penulis membatasi ruang lingkup yang akan dibahas agar lebih mudah dipahami.
Untuk lebih jelas sistematika penulisannya adalah sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan Pada bab ini penulis menguraikan latar belakang permaslahan, rumusan masalah, tujuan, manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab II Landasan Teori Pada bab ini penulis menguraikan tentang pengertian, tujuan, pengaruh, dan semua tentang penanganan pembiayaan bermasalah segmen mikro.
Bab III Gambaran Umum Perusahaan Pada bab ini penulis menguraikan mengenai sejarah, visi dan misi pada bank
. Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan Pada bab ini menguraikan hasil penelitian mengenai Prosedur collection dan penanganan pembiayaan bermasalah segmen mikro pada IB Brisyariah Kcp langkat- stabat”
.
Bab V Penutup
Pada bab ini penulis akan menguraikan kesimpulan dan saran dari hasil penelitian yang telah dilakukan.
Daftar Pustaka
Pada bagian ini akan dilampirkan sumber-sumber berupa buku maupun situs internet yang dijadikan bahan rujukan dalam skripsi.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda